GarudaXpose.com | Banyuwangi — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Banyuwangi menegaskan bahwa status sebagai anggota legislatif bukanlah bentuk kekebalan hukum. Setiap anggota DPRD yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan keterlibatan salah satu anggota DPRD Banyuwangi berinisial ADR, yang disebut merupakan anggota Fraksi Partai Gerindra, dalam perkara dugaan narkotika di wilayah Surabaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang beredar menyebut ADR diamankan bersama seorang anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial UA di sebuah hotel di Surabaya. Namun, hingga Rabu (30/9/2026), Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi menyatakan belum menerima konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum terkait perkara tersebut.
Ketua BK DPRD Banyuwangi, Suwito, mengatakan pihaknya tidak ingin mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media maupun masyarakat.
Menurutnya, BK tetap membutuhkan informasi resmi dari aparat penegak hukum agar langkah kelembagaan yang diambil tidak keliru dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
«“Kami sampai detik ini belum mendapatkan konfirmasi dari penegak hukum, dari pihak Surabaya,” kata Suwito seusai Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi, Rabu (30/9/2026).»
Suwito mengatakan pihaknya masih menunggu informasi mengenai apa yang sebenarnya terjadi serta tindakan apa yang dilakukan oleh anggota DPRD Banyuwangi yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
Ia juga menyebut pihaknya telah berupaya menghubungi yang bersangkutan, namun belum memperoleh klarifikasi secara langsung.
BK Tidak Ingin Menghakimi Sebelum Ada Kepastian Hukum
Sikap BK DPRD Banyuwangi tersebut berkaitan dengan prinsip asas praduga tak bersalah. Dengan demikian, adanya pemberitaan atau informasi mengenai seseorang yang diamankan aparat belum dapat secara otomatis dimaknai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Suwito menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati dan diberikan ruang untuk berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
«“Kami masih menunggu informasi apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang sebenarnya yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi,” ujarnya.»
Menurut Suwito, kepastian informasi menjadi penting sebelum BK menentukan langkah lebih lanjut. Terlebih, perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Sikap serupa juga disampaikan Suwito dalam kapasitasnya sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Banyuwangi. Ia membenarkan bahwa ADR merupakan anggota Fraksi Gerindra, tetapi pihaknya masih menunggu penjelasan resmi dari kepolisian terkait perkara tersebut.
Bukan Perjalanan Dinas DPRD
Dalam keterangannya kepada media, Suwito juga menyampaikan bahwa keberadaan ADR di Surabaya tidak berkaitan dengan agenda kunjungan kerja DPRD maupun tugas kepartaian yang diketahuinya.
«“Kepentingan sendiri atau gimana saya enggak memahami. Tetapi kalau tugas dari kepartaian maupun kunjungan kerja dewan enggak ada,” terang Suwito.»
Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu diperjelas seiring proses hukum berjalan, terutama untuk memastikan konteks keberadaan anggota DPRD Banyuwangi tersebut di Surabaya.
BK: Jabatan Anggota DPRD Bukan Kekebalan Hukum
Badan Kehormatan DPRD pada prinsipnya memiliki fungsi menjaga kehormatan, martabat, kredibilitas, serta kepatuhan anggota DPRD terhadap ketentuan etik dan tata tertib yang berlaku.
Karena itu, apabila nantinya berdasarkan proses hukum terdapat fakta dan keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan, BK dapat mempertimbangkan langkah sesuai kewenangan kelembagaan dan peraturan yang berlaku.
Namun, sebelum adanya kepastian tersebut, BK memilih tidak menjatuhkan kesimpulan terhadap ADR.
Suwito juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menutup mata apabila kemudian terdapat fakta hukum yang menunjukkan adanya pelanggaran.
Dengan kata lain, posisi BK saat ini bukan untuk membela maupun menghakimi, melainkan menunggu informasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Gerindra Juga Menunggu Perkembangan Perkara
Di sisi lain, Suwito menyampaikan bahwa perkembangan persoalan tersebut juga menjadi perhatian internal Partai Gerindra.
Pihaknya mengaku masih menunggu kepastian mengenai status hukum ADR sebelum menentukan langkah organisasi.
Pemberitaan yang berkembang mengenai perkara tersebut juga membuat publik mempertanyakan bagaimana mekanisme etik dan politik internal akan berjalan apabila seorang anggota DPRD benar-benar berstatus sebagai tersangka atau kemudian memperoleh putusan pengadilan.
Dalam konteks ini, keputusan mengenai status keanggotaan DPRD, sanksi etik, maupun langkah partai harus dibedakan dari proses pembuktian pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Publik Menunggu Penjelasan Resmi
Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik Banyuwangi karena menyangkut seorang wakil rakyat yang memiliki mandat politik dari masyarakat.
Di satu sisi, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara. Di sisi lain, proses hukum harus tetap berjalan dengan menghormati hak-hak pihak yang diperiksa serta asas praduga tak bersalah.
Hingga Rabu (30/9/2026), BK DPRD Banyuwangi menyatakan belum memperoleh konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum di Surabaya mengenai perkara tersebut.
Karena itu, berbagai informasi yang berkembang di ruang publik masih perlu dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang.
Sikap menunggu kepastian hukum tersebut juga menjadi penting agar tidak terjadi penghakiman sebelum proses pemeriksaan selesai.
Marwah Lembaga DPRD Menjadi Perhatian
Bagi BK DPRD Banyuwangi, persoalan ini bukan hanya menyangkut individu, tetapi juga menyentuh kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Apabila seorang anggota DPRD terbukti melakukan pelanggaran hukum atau etik, tentu terdapat mekanisme yang dapat ditempuh sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, maka informasi yang berkembang juga harus diklarifikasi berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya.
Suwito menegaskan bahwa pihaknya bersama pimpinan DPRD akan terus berkomunikasi untuk mengetahui perkembangan perkara dan memperoleh informasi yang valid.
«“Supaya ini tidak ada kesalahpahaman. Sehingga kita tetap teman-teman bersabar menunggu proses mungkin pemeriksaan ya di Polrestabes Surabaya,” ujarnya.»
Dengan demikian, bola penentuan fakta hukum saat ini berada pada proses pemeriksaan aparat penegak hukum.
GarudaXpose.com akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut dan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi informasi, serta asas praduga tak bersalah sampai terdapat keterangan resmi mengenai status hukum pihak yang bersangkutan. (Kabiro bwi)















