Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

- Penulis

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Garudaxpose.com — Aksi unjuk rasa damai digelar Organisasi BADAI Anti Korupsi Sumatera Selatan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin (17/11/2025).

Massa datang dengan membawa laporan resmi mengenai dugaan praktik korupsi yang dinilai kuat melibatkan sejumlah institusi PENEGAK HUKUM dan perusahaan.

Dalam aksi tersebut, BADAI menegaskan bahwa gerakan mereka dilandasi hak konstitusional berdasarkan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BADAI Anti Korupsi menyampaikan sederet dugaan penyimpangan yang mereka nilai serius, antara lain:

Indikasi permainan antara oknum Kejaksaan, Bank BRI, dan KPKNL Palembang terkait lelang aset PT BSS dan PT SAL.

Dugaan rekayasa mekanisme lelang di KPKNL Palembang yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan negara.

Dugaan kolaborasi Bank BRI dan KPKNL dengan pemenang lelang PT. Sejati Pangan Persada (SPP).

Indikasi adanya permainan jaksa terhadap barang bukti lantaran asset PT.BSS dan PT.SAL disebut tidak dilakukan penyitaan sesuai aturan.

Mengingat Kejati Sumsel sudah menetapkan 6 tersangka namun hari ini asset milik PT.BSS dan PT.SAL tidak sita oleh kejaksaan tinggi provinsi Sumatera Selatan, hal ini menjadi pertanyaan bagi BADAI,

maka dari itu Desakan ini agar Kejati Sumsel melakukan penyitaan asset secara profesional guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

BADAI menilai rangkaian temuan itu menunjukkan adanya dugaan penyimpangan secara sistematis yang harus segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Koordinator aksi, Moh Didink Arrahim, menegaskan bahwa Kejati Sumsel diberi waktu untuk merespons laporan tersebut.

“Jika laporan kami tidak ditindaklanjuti dalam waktu dekat, kami akan menggelar aksi yang lebih besar, melibatkan kekuatan rakyat dan solidaritas lokal. Kami menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Didink.

Aksi yang berlangsung damai itu ditutup dengan seruan dukungan kepada rakyat serta desakan agar Kejati Sumsel menunjukkan profesionalitas dan keberpihakan dalam pemberantasan korupsi.

Aksi massa BADAI diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel. Dalam keterangannya, pihak Kejati menjelaskan perkembangan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.

Menurut Kasipenkum, Kejati Sumsel telah menetapkan tersangka dan melakukan penghitungan kerugian negara.

“Estimasi kerugian negara sekitar Rp1,689 triliun, dikurangi nilai aset yang telah dilelang sekitar Rp56,15 miliar. Sehingga nilai kerugian yang belum dipulihkan masih sekitar Rp1,183 triliun,” ungkapnya.

Terkait dugaan permainan oknum kejaksaan atau dugaan rekayasa lelang seperti yang disampaikan BADAI, Kasipenkum menegaskan bahwa pihaknya terbuka menerima bukti.

“Silakan jika memang ada bukti. Masukkan melalui PTSP Kejati Sumsel dengan dokumen pendukung. Semua laporan akan diterima dan disampaikan kepada pimpinan,” ujarnya.

BADAI Anti Korupsi menilai bahwa kasus-kasus yang mereka soroti harus menjadi prioritas penegakan hukum, mengingat besarnya potensi kerugian negara dan dugaan keterlibatan berbagai pihak.

Organisasi itu menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum dan memastikan Kejati Sumsel bersikap transparan dalam menangani laporan tersebut. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasibuan Mampu Tak Pernah Kendor Jaga Kebersihan Jalan Masyarakat Harapkan Perhatian Pemerintah Dan DRPD 
Cegah Stunting, Ny. Seniasih Giri Prasta Kampanyekan Gemar Makan Ikan
IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara
Mahasiswa Fakultas Hukum Unud Melaksanakan Sosialisasi Hukum Adat Bali Di Desa Adat Serongga
IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara
IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara
Dedi Wijatmiko, Anggota LBH Gadjah Madha Indonesia, Kawal Pasien Hingga Kembali ke Rumah Usai Dirawat di RSUD Genteng
Forum Konsultasi Publik UPTD Pelayanan Pajak Dan Retribusi Daerah Provinsi Bali Di Kabupaten Gianyar Membahas Peningkatan Kualitas Layanan Samsat

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:10 WIB

Hasibuan Mampu Tak Pernah Kendor Jaga Kebersihan Jalan Masyarakat Harapkan Perhatian Pemerintah Dan DRPD 

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:17 WIB

Cegah Stunting, Ny. Seniasih Giri Prasta Kampanyekan Gemar Makan Ikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:21 WIB

IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:15 WIB

Mahasiswa Fakultas Hukum Unud Melaksanakan Sosialisasi Hukum Adat Bali Di Desa Adat Serongga

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:58 WIB

IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara

Berita Terbaru