GLSS Desak Walikota Palembang Segera Kembalikan Jabatan “R” yang Saat Ini Baru Diangkat Jadi Sekdis PUPR Kota Palembang ke Jabatannya Semula

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Garudaxpose.com – Massa Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat Independent Sumatera Selatan (GLSS) Sambangi Kantor Walikota Palembang untuk melakukan aksi damai terkait Mutasi Kontroversial di lingkungan Pemkot Palembang baru-baru ini bahwa Pejabat Golongan Rendah Rangkap Jabatan serta terkait kebijakan mutasi jabatan, aksi tersebut di lakukan Walikota Palembang Jalan Merdeka No. 1 Palembang, Jum’at (03/10/25).

“Mutasi Kontroversial di Pemkot Palembang baru-baru ini bahwa Pejabat Golongan Rendah Rangkap Jabatan, DPRD dan Masyarakat Geram, dan Gelombang kontroversi terus menghantam Pemerintah Kota Palembang terkait kebijakan mutasi jabatan. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada penempatan seorang pejabat golongan Penata Tingkat 1 (3D) sebagai Sekretaris Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Kota Palembang,”ujar Harris Kordinator aksi saat berorasi di dampingi Martin, dan Simon koordinator Lapangan.

“Penunjukan ini dinilai tidak sesuai dengan kapasitas dan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) yang seharusnya diemban oleh seorang Sekretaris Dinas bahwa “Golongan dan kapasitas pejabat tersebut tidak memenuhi Kualifikasi jelas kurang pas’ untuk posisi Sekretaris. Jabatan strategis, Jabatan ini seharusnya diisi oleh sosok figur pejabat dengan pengalaman dan kapabilitas vang handal dan dapat diandalkan bagi Kepala Daerah, namun karena Dugaan adanya tekanan dari berbagai Elemen sehingga “RD” tidak berdaya bertolak belakang dengan Visi dan Misi RDPS yaitu Palembang Berdaya, Ber Djaya dan Palembang Sejahtera Kejanggalan semakin mencuat karena pejabat berinisial “A” tersebut juga merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Kota Palembang,”jelas Harris.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi rangkap jabatan ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menghambat kinerja optimal dinas yang memiliki anggaran besar dan proyek-proyek infrastruktur vital bagi kota Palembang. “Bagaimana mungkin seorang pejabat dengan golongan 3D bisa mengawasi dan mengkoordinasikan pekerjaan di dinas sebesar PU Bina Marga? Ini jelas merusak sistem dan membuka celah penyalahgunaan wewenang, Tanggapan dari DPRD Kota Palembang pun meraka tak tinggal diam. beberapa anggota dewan menyatakan akan segera memanggil Wali Kota Ratu Dewa untuk memberikan penjelasan terkait penunjukan kontroversial ini,” dan mereka menduga ada unsur nepotisme atau kepentingan politik tertentu di balik kebijakan mutasi yang semakin meresahkan masyarakat,”kami akan meminta penjelasan detail dari Wali Kota. Jika terbukti ada pelanggaran aturan atau unsur KKN, kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas,” tegas salah seorang anggota DPRD,”papa Harris dalam orasinya.

Adapun tuntutan kami ke Walikota Palembang,”Mendesak walikota Segera Mengembalikan Jabatan “R” yang saat ini baru diangkat jadi Sekdis PU PR Kota Palembang ke jabatannya seperti semula karena tidak sesuai Kualifikasi Cakupan Utama PP No.11 Tahun 2017 PP No. 11 Tahun 2017 telah dihapus dan diganti oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang secara spesifik mengatur perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017. Pengadaan: Merinci persyaratan dan prosedur pengadaan PNS. Pangkat dan Golongan: mengatur sistem pangkat dan golongan bagi PNS. Mutasi: Meliputi promosi, transfer, dan penugasan PNS,”ungkapnya.

“Apabilah tuntutan kami tidak segera di tanggapi maka kami akan melakukan aksi lagi dengan massa yang lebih banyak, dan bahkan kami akan melakukan aksi di Kementrian Dalam Negeri,”pungkasnya

Sementara itu, Walikota Palembang yang di Wakili oleh Edison Staf Ahli Bidang Hukum, HAM, Pendapatan dan Keuangan mengatakan apa yang telah di sampaikan tentunya kami akan tampung dan akan segara kami laporkan dengan Pimpinan, dan insya allah secepatnya ada keputusan dari Pimpinan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pande Made Sudarsana : Pacepukan Patapakan Ratu Gede Lingsir, Rangkaian Dari Piodalan Di Pura Dalem Serongga
Antusiasme Meningkat, Pasporia Imigrasi Ngurah Rai Layani 32 Permohonan Paspor Di Akhir Pekan
Usai Curhat ke Zulkifli Hasan Soal Hama Tikus, Jogotirto Dampring Wonosobo Diduga Diintimidasi Oknum, Petani Minta Perlindungan
PEMBANGUNAN JEMBATAN SUNGAI SOSA SENILAI RP18,3 MILIAR DIMULAI, WARGA PASIR JAE BERSYUKUR AKAN KELANCARAN EKONOMI DESA
Pasal 401 KUHP Dinilai Tak Penuhi Unsur Pidana, Kuasa Hukum KC, Siti Sapurah, SH Minta Polisi SP3 Kasus Dugaan Penggelapan Asal Usul Anak 
Panen Kangkung Capai 72,2 Kilogram, Rutan Kelas I Palembang Perkuat Program Ketahanan Pangan Nasional
OPS GAKTIBLIN PROPAM POLRES PALAS CEK KERAPIAN DAN BEBASKAN ANGGOTA DARI JUDI ONLINE
Supremasi Hukum di Palas Diperkuat Lewat Silaturahmi Kapolres dan Kajari Sibuhuan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:22 WIB

Pande Made Sudarsana : Pacepukan Patapakan Ratu Gede Lingsir, Rangkaian Dari Piodalan Di Pura Dalem Serongga

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:37 WIB

Antusiasme Meningkat, Pasporia Imigrasi Ngurah Rai Layani 32 Permohonan Paspor Di Akhir Pekan

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:26 WIB

Usai Curhat ke Zulkifli Hasan Soal Hama Tikus, Jogotirto Dampring Wonosobo Diduga Diintimidasi Oknum, Petani Minta Perlindungan

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:55 WIB

PEMBANGUNAN JEMBATAN SUNGAI SOSA SENILAI RP18,3 MILIAR DIMULAI, WARGA PASIR JAE BERSYUKUR AKAN KELANCARAN EKONOMI DESA

Rabu, 22 Juli 2026 - 02:07 WIB

Pasal 401 KUHP Dinilai Tak Penuhi Unsur Pidana, Kuasa Hukum KC, Siti Sapurah, SH Minta Polisi SP3 Kasus Dugaan Penggelapan Asal Usul Anak 

Berita Terbaru