GARUDAXPOSE.COM | LUMAJANG – Praktik pungutan liar (pungli) di sekolah negeri kini semakin canggih. Jika dulu pungutan dilakukan langsung oleh sekolah, kini modusnya bergeser dengan menjadikan *Komite Sekolah sebagai bemper atau tameng* untuk berlindung dari jeratan hukum.
Pola ini diduga kuat terjadi di SMA Negeri 1 Lumajang yang viral di Instagram terkait dugaan pungutan berkedok Kelas Prestasi Rp 350.000 per bulan. Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah melempar tanggung jawab ke Ketua Komite.
Fenomena ini bukan baru. Investigasi Forum Jurnalis Independen (FORJI) Lumajang merangkum ada *7 Celah Utama* yang membuat Komite Sekolah disalahgunakan menjadi bemper pungli.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
7 CELAH KOMITE SEKOLAH JADI BEMPER:
1.KEPUTUSAN SEKOLAH DIBUNGKUS ATAS NAMA KOMITE
Sekolah membuat program (contoh: kelas prestasi, study tour, pembangunan), tapi dalam surat ditulis seolah-olah itu usulan dan keputusan komite. Tujuannya agar jika dipermasalahkan, sekolah bisa berdalih “itu bukan program sekolah, tapi program komite”.
_Red Flag:_ Rapat tidak melibatkan orang tua secara luas, notulen dan daftar hadir formalitas.
2.PUNGUTAN / SUMBANGAN DILEKATKAN PADA KOMITE
Ini celah paling sering. Ada “sumbangan” yang sifatnya wajib, nominal tetap (contoh: Rp 250.000), dan ada batas waktu pembayaran. Padahal sesuai Permendikbud, sumbangan harus sukarela.
_Red Flag:_ Ada surat edaran permintaan dana mengatasnamakan komite, rekening penerimaan dana, dan bukti setoran.
3.KOMITE DIJADIKAN LEGITIMASI ADMINISTRATIF
Sekolah meminta tanda tangan Ketua Komite di atas surat persetujuan untuk kegiatan yang sebenarnya kewenangan sekolah/dinas. Dokumen ini hanya copy-paste setiap tahun.
_Red Flag:_ Surat persetujuan komite ada, tapi tidak ada kajian kebutuhan yang jelas dan tidak masuk dalam RKAS/RKS.
4.TANGGUNG JAWAB DILEMPAR KE KOMITE SAAT MUNCUL MASALAH
Ketika dipersoalkan wali murid, media, atau dinas, jawaban standar sekolah adalah: “Itu keputusan komite, bukan sekolah!”
_Red Flag:_ Di kasus SMAN 1 Lumajang, KS Agus menjawab wartawan: “Bisa komunikasi dg ketua komite”. Dinas juga lepas tangan karena menganggap itu urusan komite.
5.PENGURUS KOMITE TIDAK MEMAHAMI BATAS KEWENANGANNYA
Banyak pengurus komite tidak pernah mendapat pembinaan dari dinas, sehingga tidak tahu tugasnya hanya sebagai pemberi pertimbangan, pendukung, pengontrol, dan mediator. Bukan sebagai tukang tagih iuran.
_Red Flag:_ Komite ikut mengelola dana seperti bendahara sekolah, tidak memahami larangan pungutan wajib.
6.PENGELOLAAN DANA TIDAK TRANSPARAN
Dana komite tidak pernah dilaporkan secara terbuka. Tidak ada laporan keuangan yang jelas dan terbuka. Rekening masih atas nama pribadi, bukan atas nama komite, dan bukti pengeluaran tidak lengkap.
_Red Flag:_ Laporan hanya disampaikan secara lisan dalam rapat, tanpa audit.
7.DINAS SULIT DISENTUH KARENA PERSOALAN DITURUNKAN KE SEKOLAH/KOMITE
Ini celah paling berbahaya. Ketika ada keluhan, Dinas Pendidikan menyatakan tidak tahu atau bukan kewenangannya. “Itu sudah ranah komite dan sekolah”. Akhirnya pola yang sama berulang di banyak sekolah tanpa pengawasan dan evaluasi.
_Red Flag:_ Tidak ada pengawasan dan evaluasi nyata dari dinas.
DASAR HUKUM UTAMA YANG DILANGGAR:
Sesuai infografis, praktik ini melanggar:
1. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
2. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan
3. PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
4. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Poin penting yang perlu diingat: Komite sekolah bukan pihak yang memungut pungutan wajib. Komite berfungsi memberi pertimbangan, dukungan, pengawasan, dan mediasi. Tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan tetap pada sekolah dan dinas. Setiap pungutan yang bersifat wajib dan mengikat adalah pelanggaran.
REKOMENDASI:
Untuk memutus rantai ini, perlu:
1. Perkuat pembinaan komite sekolah oleh Dinas Pendidikan.
2. Jelaskan batas tegas kewenangan komite.
3. Wajibkan transparansi dan publikasi laporan keuangan komite.
4. Lakukan pengawasan rutin oleh dinas dan inspektorat.
5. Tegakkan sanksi bagi sekolah/dinas yang menyalahgunakan komite.
6. Libatkan orang tua secara luas dan transparan dalam pengambilan keputusan.
Kasus SMAN 1 Lumajang menjadi alarm keras bagi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Cabang Lumajang untuk tidak lagi menjadikan komite sebagai bemper. Publik menunggu audit terbuka terhadap rekening komite dan pembatalan kelas prestasi berbayar tersebut.














