Garudaxpose.com | PROBOLINGGO – Penanganan terhadap aksi berkendara ugal-ugalan di jalan raya berlanjut pada penertiban kendaraan. Polres Probolinggo Kota tidak hanya meminta pengendara memberikan klarifikasi, tetapi juga melakukan pembinaan dan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang digunakan.
Langkah tersebut dilakukan setelah sebuah video aksi freestyle di jalan raya beredar di media sosial dan menuai perhatian masyarakat.
Petugas kemudian menelusuri keberadaan pengendara dalam rekaman tersebut. Hasilnya, polisi mengidentifikasi seorang pemuda berinisial RH (21), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
RH selanjutnya menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kademangan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 13.15 WIB.
Dalam proses pemeriksaan, RH mengakui telah melakukan aksi berkendara secara ugal-ugalan seperti yang terlihat dalam rekaman video.
Petugas tidak berhenti pada pengakuan tersebut. Sepeda motor yang digunakan RH ikut diperiksa, termasuk menelusuri data kendaraan yang bersangkutan.
Dari hasil pengecekan, sepeda motor tersebut tercatat memiliki alamat STNK di wilayah Kecamatan Kademangan.
Polisi kemudian melakukan langkah penertiban terhadap sejumlah bagian kendaraan. Part yang dinilai tidak sesuai dilakukan penggantian, sedangkan knalpot yang digunakan diamankan petugas.
Kapolsek Kademangan Kompol Suharsono bersama personel Lantas turut memberikan pembinaan kepada RH.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, pembinaan diberikan agar pengendara memahami konsekuensi dari perilaku berkendara yang tidak mengutamakan keselamatan.
“Yang bersangkutan kami berikan pemahaman mengenai risiko aksi berkendara secara ugal-ugalan. Tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya serta berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” kata Zainullah.
Menurutnya, keberadaan pengguna jalan lain membuat setiap tindakan pengendara harus mempertimbangkan aspek keselamatan. Aksi yang dilakukan secara sembarangan berpotensi menimbulkan risiko bagi orang lain.
RH sendiri sehari-hari diketahui bekerja sebagai penjual kopi keliling. Pada sore hari, ia biasa berjualan di kawasan Jalan Kerinci, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan.
Setelah mendapatkan pembinaan, RH juga membuat surat pernyataan. Dalam surat tersebut, ia menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Ia juga berkomitmen untuk mematuhi ketertiban lalu lintas dan lebih mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Bagi kepolisian, penanganan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjadikan jalan umum sebagai tempat melakukan aksi freestyle atau kebut-kebutan.
Polisi juga mengingatkan bahwa aksi berkendara yang direkam untuk kemudian dibagikan melalui media sosial tetap harus memperhatikan keselamatan dan aturan lalu lintas.
Sebab, satu aksi di jalan raya tidak hanya melibatkan orang yang berada di atas sepeda motor. Pengguna jalan lain juga memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman ketika melintas.
Karena itu, Polres Probolinggo Kota meminta masyarakat tidak meniru aksi serupa, terlebih jika dilakukan di jalan yang digunakan masyarakat umum.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna sepeda motor, agar tidak melakukan aksi freestyle, kebut-kebutan maupun berkendara secara ugal-ugalan di jalan umum,” ujar Zainullah.
Ia menegaskan, perilaku tersebut memiliki risiko terhadap keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Selain membahayakan diri sendiri, perilaku tersebut juga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. (septyan)













