Dugaan Kongkalikong Pengawas dan Kepsek dalam Revitalisasi Rp695 Juta di SDN Madurejo 2 Lumajang, Pelanggaran Juknis dan Terancam Pidana Tipikor

- Penulis

Rabu, 23 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUDAXPOSE.COM | LUMAJANG – Dugaan penyimpangan berat dalam proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN 2026 senilai Rp 695.804.690 di SD Negeri Madurejo 02, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, menguat.

Bukti video pengakuan Kepala Sekolah yang diterima redaksi mengungkap adanya dugaan persekongkolan antara pihak sekolah dengan oknum pengawas/konsultan dalam pengerjaan atap baja ringan yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Dalam video tersebut, Kepala SDN Madurejo 02 secara terbuka mengakui:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Yang mengerjakan galvalum itu pengawasnya… yang bawa orang-orang yang mengerjakan atap itu dari pengawas… Belanjanya sudah global oleh Pak Indra… yang mengarahkan dari dinas, Kabid Sarpras.”

Pengakuan tersebut menjadi bukti awal dugaan pelanggaran Juknis Revitalisasi Sekolah Tahun 2026 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

MODUS DUGAAN PELANGGARAN:

Dari investigasi dan pengakuan tersebut, ada 4 pelanggaran yang diduga terjadi:

1. Pelanggaran Prinsip Swakelola Tipe 1:
Juknis Revitalisasi dan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pasal 8 menegaskan, swakelola wajib dilaksanakan oleh pelaksana swakelola itu sendiri (P2SP Sekolah), tidak boleh di-borongkan atau diserahkan ke pihak ketiga. Fakta bahwa pembelanjaan dan pengerjaan atap diserahkan kepada pengawas bernama Pak Indra, bertentangan dengan prinsip tersebut.

2. Rangkap Jabatan dan Konflik Kepentingan:
Dalam video disebutkan Pak Indra merangkap sebagai Perencana, Pengawas, Pelaksana Belanja, hingga Pembuat SPJ. Ini adalah konflik kepentingan yang dilarang keras dalam pengadaan pemerintah.

3. Menghilangkan Prinsip Padat Karya:
Kepala sekolah mengakui tukang atap “bukan yang sini”. Padahal Juknis Revitalisasi mewajibkan penggunaan tukang dan tenaga kerja dari warga Desa Madurejo setempat, bukan tenaga import dari pengawas.

4. Dugaan Arahan dari Oknum Dinas:
Disebutnya nama Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Lumajang sebagai pihak yang mengarahkan dan merekomendasikan pengawas tersebut, mengindikasikan adanya dugaan pengaturan terstruktur.

JERAT HUKUM DAN SANKSI YANG MENGANCAM:

Jika dugaan ini terbukti dalam audit Inspektorat dan APH, maka para pihak terancam sanksi berlapis:

A. Sanksi Pidana Korupsi:
Merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara, dipidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda Rp 200 juta – Rp 1 Miliar.

Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, dipidana 1 – 20 tahun penjara.

Pasal 5 dan 12: Jika terbukti ada suap/gratifikasi dalam penunjukan pengawas, terancam 1 – 5 tahun penjara.

Dugaan penyerahan belanja global tanpa faktur rinci dan penggunaan material yang tidak sesuai spek RAB berpotensi masuk dalam kerugian negara.

B. Sanksi Administratif Kepegawaian:
Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS:

Kepala Sekolah sebagai ASN yang terbukti menyerahkan pekerjaan swakelola kepada pihak lain terancam sanksi sedang hingga berat, berupa penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemberhentian tidak hormat.

C. Sanksi Pengadaan:
Oknum pengawas/konsultan terancam *blacklist* dan masuk dalam Daftar Hitam LKPP serta wajib mengembalikan seluruh keuntungan tidak sah dan bertanggung jawab atas mutu bangunan.

Desakan Audit:

Praktisi hukum pendidikan Hisbullah Huda, SH. MH. C.Med. C.PS. menilai bahwa kasus SDN Madurejo 2 setidaknya harus menjadi pintu masuk audit menyeluruh proyek revitalisasi sekolah 2026 di Lumajang.

“Jika pengawas yang seharusnya mengawasi justru yang membelanjakan dan mengerjakan, ini bukan lagi kelalaian, tapi dugaan persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang. Aparat Penegak Hukum dan Inspektorat Lumajang serta BPK wajib turun, periksa RAB, faktur, dan uji mutu baja ringan,” tegas Hisbullah Huda, pemerhati kebijakan publik.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Kabid Sarpras yang disebut dalam video, dan oknum pengawas bernama Indra belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi masih berupaya meminta hak jawab.

Pihak sekolah dan dinas diberikan hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MENGUAK 7 CELAH KOMITE SEKOLAH JADI BEMPER PUNGLI, MODUS KLASIK YANG DIDUGA TERJADI DI SMAN 1 LUMAJANG
Terbongkar! Kelas Prestasi Rp 350 Ribu di SMAN 1 Lumajang, Kepsek Agus Lempar Bola ke Ketua Komite Dr. Eko di Unilu
Sigit Priatna Putra Diperiksa Kejati Jakarta, Ungkap Dugaan Penyelewengan Pajak Ratusan Miliar oleh Mantan ASN DJP
40 Adegan Diperagakan, Polres Probolinggo Rekonstruksi Kasus Mayat Perempuan di Dalam Sumur Alas Sumur Kraksaan
Percobaan Bobol Toko Audio di Leces Digagalkan, Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Lain
Seorang Pengendara Motor Jadi Korban Curas, Oleh Dua Orang Pelaku Bersenjata Tajam di Kawasan Jalan Raya Desa Ranuyoso
Berkat Adanya Aduan Masyarakat, (RA) Pemuda Asal Jayanti Dukuh Diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lumajang Bongkar 23 Kasus dan Membekuk 29 Orang Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 16:47 WIB

MENGUAK 7 CELAH KOMITE SEKOLAH JADI BEMPER PUNGLI, MODUS KLASIK YANG DIDUGA TERJADI DI SMAN 1 LUMAJANG

Kamis, 24 September 2026 - 01:06 WIB

Terbongkar! Kelas Prestasi Rp 350 Ribu di SMAN 1 Lumajang, Kepsek Agus Lempar Bola ke Ketua Komite Dr. Eko di Unilu

Rabu, 23 September 2026 - 15:37 WIB

Dugaan Kongkalikong Pengawas dan Kepsek dalam Revitalisasi Rp695 Juta di SDN Madurejo 2 Lumajang, Pelanggaran Juknis dan Terancam Pidana Tipikor

Senin, 21 September 2026 - 14:37 WIB

Sigit Priatna Putra Diperiksa Kejati Jakarta, Ungkap Dugaan Penyelewengan Pajak Ratusan Miliar oleh Mantan ASN DJP

Jumat, 18 September 2026 - 14:35 WIB

40 Adegan Diperagakan, Polres Probolinggo Rekonstruksi Kasus Mayat Perempuan di Dalam Sumur Alas Sumur Kraksaan

Berita Terbaru