Garudaxpose.com | SUKABUMI – Aspirasi kalangan buruh agar Desk Ketenagakerjaan Polri diperkuat melalui revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan mendapat respons positif dari Kapolri. Usulan tersebut dinilai dapat memperkuat kolaborasi dalam menangani berbagai persoalan yang muncul dalam hubungan industrial.
Kapolri menyampaikan apresiasi tersebut saat menghadiri puncak peringatan HUT ke-53 Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK) KSPSI AGN di Sukabumi, Senin (14/9/2026).
Di hadapan para pekerja, Kapolri menyampaikan terima kasih atas dukungan terhadap keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri. Ia menilai aspirasi tersebut menunjukkan pentingnya peran bersama dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya juga berterima kasih bahwa teman-teman buruh mendorong Desk Ketenagakerjaan ini untuk masuk di revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, saya ucapkan terima kasih untuk rekan-rekan semua,” ujar Kapolri.
Desk Ketenagakerjaan selama ini menjadi salah satu instrumen Polri dalam membantu menangani persoalan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Penanganan dilakukan dengan mengedepankan proses yang cepat, objektif, profesional dan berkeadilan.
Peran tersebut tercermin dari jumlah perkara yang telah ditangani. Sejak 2025 hingga Agustus 2026, Desk Ketenagakerjaan Polri mencatat 358 perkara ketenagakerjaan yang telah mendapat penanganan.
Tidak hanya berkutat pada penanganan perkara, keberadaan desk tersebut juga diarahkan untuk mencari solusi terhadap dampak yang dialami pekerja. Salah satunya terlihat dari fasilitasi terhadap ribuan pekerja yang terkena PHK.
Sebanyak 4.236 pekerja terdampak PHK telah difasilitasi untuk dapat kembali bekerja. Angka tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong penyelesaian persoalan ketenagakerjaan yang memberikan manfaat langsung bagi pekerja.
Kapolri menilai perlindungan pekerja membutuhkan dukungan regulasi yang mampu menjawab perkembangan hubungan industrial. Karena itu, pembahasan revisi RUU Ketenagakerjaan dinilai menjadi ruang penting untuk mengakomodasi berbagai aspirasi yang berkembang.
Menurutnya, aturan ketenagakerjaan harus memberikan rasa keadilan. Hak pekerja harus mendapat perlindungan, tetapi pada saat yang sama keberlangsungan perusahaan juga perlu dijaga.
Kapolri mengingatkan bahwa buruh dan pengusaha memiliki hubungan yang saling membutuhkan. Kegiatan perusahaan tidak dapat berjalan tanpa dukungan pekerja, sedangkan keberadaan lapangan pekerjaan sangat bergantung pada perusahaan yang mampu menjalankan usahanya secara sehat.
Hubungan yang seimbang antara kedua pihak dinilai akan memberikan dampak positif bagi dunia kerja. Pekerja yang mendapatkan kesejahteraan dan perlindungan akan memiliki ruang yang lebih baik untuk meningkatkan produktivitas.
Sebaliknya, perusahaan yang mampu bertahan dan berkembang dapat menjaga keberlangsungan lapangan kerja. Kondisi tersebut juga berkontribusi terhadap stabilitas investasi dan perekonomian.
Karena itu, Kapolri mendorong agar setiap persoalan hubungan industrial diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme yang tepat. Konflik antara pekerja dan perusahaan diharapkan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
Dalam konteks tersebut, Desk Ketenagakerjaan Polri dipandang memiliki ruang untuk terus berkontribusi. Keberadaannya diharapkan dapat membantu mempercepat penyelesaian persoalan ketika terjadi permasalahan di lapangan.
Kapolri juga menekankan bahwa penyelesaian persoalan buruh tidak dapat dibebankan kepada satu pihak. Pemerintah, pengusaha, pekerja dan aparat penegak hukum harus mengambil peran sesuai kewenangannya.
Kolaborasi tersebut diperlukan untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga menciptakan kepastian bagi seluruh pihak.
Dukungan buruh terhadap penguatan Desk Ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk komunikasi antara Polri dan pekerja. Aspirasi tersebut akan menjadi bagian dari dinamika pembahasan regulasi ketenagakerjaan yang sedang diarahkan untuk semakin memberikan keadilan.
Kapolri berharap hubungan yang telah terjalin dengan serikat pekerja dapat terus dipertahankan. Komunikasi yang terbuka dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman sekaligus mempercepat pencarian solusi ketika persoalan muncul.
Selain persoalan kesejahteraan, hubungan industrial yang harmonis juga berkaitan dengan keamanan dan ketertiban. Dunia usaha membutuhkan situasi yang kondusif agar aktivitas ekonomi dan investasi dapat berjalan secara berkelanjutan.
Di sisi lain, pekerja membutuhkan kepastian bahwa hak-haknya terlindungi. Karena itu, kepentingan buruh dan pengusaha harus ditempatkan dalam kerangka yang saling memperkuat.
Kapolri menegaskan bahwa Polri akan terus mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang sehat. Pendekatan profesional dan berkeadilan akan terus dikedepankan dalam membantu penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan hubungan industrial.
Dengan adanya sinergi antara pekerja, pengusaha, pemerintah dan Polri, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan diharapkan semakin efektif. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun dunia kerja yang aman, produktif dan memberikan kesejahteraan.
Aspirasi agar Desk Ketenagakerjaan Polri masuk dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan pun menjadi penanda pentingnya kolaborasi dalam membangun sistem ketenagakerjaan. Bagi Kapolri, perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha harus berjalan beriringan demi menciptakan hubungan industrial yang semakin harmonis. (septyan)













