Garudaxpose.com | Probolinggo – Polres Probolinggo kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang disampaikan pada Kamis (13/8/2026), polisi berhasil mengungkap empat perkara berbeda, mulai dari percobaan pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, peredaran minuman keras ilegal, hingga pencurian dengan kekerasan.
Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar menjelaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan jajaran Satreskrim sebagai bentuk respons cepat terhadap berbagai laporan masyarakat.
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah percobaan pencurian dengan kekerasan di wilayah Kecamatan Kraksaan. Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang remaja berinisial R (16) yang diduga berusaha menguasai sepeda motor milik korban dengan modus berpura-pura menjadi korban penipuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku meminta pertolongan kepada korban agar diantar menuju rumah saudaranya. Namun, ketika melintas di lokasi yang sepi, pelaku diduga mengeluarkan sebilah karambit untuk mengancam korban dan berusaha merampas sepeda motor Honda PCX yang dikendarai korban.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX, BPKB kendaraan, pakaian yang dikenakan pelaku dan korban saat kejadian, serta sebilah senjata tajam jenis karambit yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
AKBP Asmida Rizki Siregar mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal meskipun memiliki niat membantu sesama.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal, terlebih ketika diajak atau diminta mengantarkan ke tempat yang sepi. Rasa kepedulian tetap harus disertai kewaspadaan,” ujar Kapolres.
Karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem peradilan pidana anak.
Selain itu, jajaran Polres Probolinggo juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Kraksaan. Polisi menetapkan seorang pria berinisial M.S. (46) sebagai tersangka setelah diduga mencuri sepeda motor yang sedang terparkir menggunakan kunci palsu dengan cara merusak rumah kunci kendaraan.
Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB sebagai bagian dari barang bukti yang mendukung proses penyidikan.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan yang mengganggu rasa aman masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti dan kami akan terus melakukan upaya pengungkapan secara profesional sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Asmida Rizki Siregar.
Pengungkapan berikutnya berkaitan dengan peredaran minuman keras tanpa izin yang melibatkan distribusi lintas daerah. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 3.170,2 liter minuman keras yang diangkut menggunakan dua bus antarkota.
Barang bukti yang diamankan dari bus pertama terdiri atas 2.978 botol minuman keras dan 33 jerigen dengan total sekitar 2.941,8 liter. Sementara dari bus kedua, petugas menyita 264 botol serta dua jerigen dengan total 228,4 liter.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, minuman keras tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan perdagangan antardaerah yang rencananya akan didistribusikan ke wilayah Cirebon, Jawa Barat, serta Kediri, Jawa Timur.
Kapolres mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan distribusi tersebut.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik peredaran miras tersebut. Pengungkapan ini tidak berhenti pada barang bukti yang diamankan, tetapi akan kami kembangkan untuk mengetahui jaringan dan jalur distribusinya,” katanya.
Kasus terakhir yang diungkap merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Kecamatan Bantaran. Polisi mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial M.M. (27) dan A. (25).
Keduanya diduga melakukan aksi dengan cara memepet korban sebelum merampas telepon seluler milik korban menggunakan kekerasan hingga mengakibatkan korban mengalami luka.
Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan saat beraksi serta satu unit telepon seluler merek Oppo milik korban.
Menurut Kapolres, hasil pemeriksaan terhadap para tersangka membuka kemungkinan adanya keterlibatan dalam tindak pidana lain sehingga penyidik masih terus melakukan pendalaman.
“Dari hasil pemeriksaan, kami mendapatkan informasi adanya tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh para pelaku. Hal ini tentu akan terus kami dalami dan koordinasikan dengan wilayah terkait untuk memastikan setiap perkara dapat diproses sesuai hukum,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, AKBP Asmida Rizki Siregar mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga situasi keamanan dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Informasi dari masyarakat sangat membantu Polri dalam mencegah dan mengungkap tindak pidana,” pungkas Kapolres. (Septyan)














