Agus Setiawan, A.Md.IP : Mengawasi Pergaulan Anggota Keluarga Terdekat Agar Terhindar Dari Pengaruh Buruk Dan Tindak Kriminal

- Penulis

Kamis, 13 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Gianyar, Agus Setiawan, A.Md.IP

Garudaxpose.com | Bali – Langkah – langkah Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gianyar, Bali dalam membina narapidana dilakukan melalui dua pendekatan utama yaitu pembinaan kepribadian yakni mental, moral dan spiritual serta pembinaan kemandirian yakni keterampilan dan usaha produktif, tentunya proses ini dijalankan secara terstruktur mulai dari tahap penerimaan hingga masa asimilasi.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Gianyar, Agus Setiawan, A.Md.IP didampingi Humas Rutan Kelas II B Gianyar, Sudiarta di kantornya mengatakan, bersama jajaran melakukan identifikasi dan asesmen awal untuk mengetahui latar belakang kasus, risiko dan kebutuhan spesifik narapidana, dan memberikan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) agar warga binaan dapat beradaptasi dengan aturan rutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus Setiawan, A.Md.IP menjelaskan, rutan bekerjasama dengan penyuluh agama untuk mengadakan kegiatan ibadah rutin sesuai dengan agama kepercayaannya masing – masing, dan memberikan penyuluhan hukum serta wawasan kebangsaan secara berkala, mengadakan penyuluhan perilaku hidup bersih serta kegiatan olahraga dan seni.

Agus Setiawan, A.Md.IP menyatakan, nara pidana di dalam rutan diberikan pelatihan seperti tata boga, kerajinan tangan dan juga pelatihan lain yang bermanfaat. “Menilai perkembangan minat dan bakat warga binaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, serta memberikan program asimilasi dimana narapidana dapat berbaur dalam kegiatan sosial kemasyarakatan di luar rutan setelah memenuhi syarat administratif dan substantif,” kata Agus Setiawan, A.Md.IP.

Ketika ditanya mengenai usulan pembebasan bersyarat kepada narapidana, Agus Setiawan, A.Md.IP menjelaskan, tentunya ada syarat yang harus dipenuhi dan mekanisme yang harus dilaksanakan yakni menjalankan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk mengusulkan hak integrasi seperti PB atau cuti menjelang bebas.

Agus Setiawan, A.Md.IP menjelaskan, mekanisme pemberitan remisi pada HUT Kemerdekaan RI yaitu kepala rutan mengusulkan dan memberikan remisi HUT Kemerdekaan RI l kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, tidak melanggar aturan, tidak tercatat dalam Register F atau hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan yang diadakan oleh pihak Rutan atau Lapas.

“Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana bagi narapidana diatur dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Remisi adalah hak warga binaan yang diberikan oleh negara, bukan hadiah,” kata Agus Setiawan, A.Md.IP.

Agus Setiawan, A.Md.IP menjelaskan, dasar hukum dan jenis remisi merujuk pada regulasi yakni Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yaitu hak narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi dan hak integrasi lainnya.

“Jenis remisi terdiri dari Remisi Umum yaitu Dirgahayu RI 17 Agustus, Remisi Khusus yaitu hari besar keagamaan, Remisi Kemanusiaan dan Remisi Tambahan,” jelas Agus Setiawan, A.Md.IP.

Agus Setiawan, A.Md.IP menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum, menjauhi penyalahgunaan narkoba, patuh pada norma sosial, serta menghindari tindak pidana sekecil apapun agar tidak berakhir di dalam rutan.

Lanjut Agus Setiawan, A.Md.IP menyatakan, sebagai institusi yang bertugas merawat dan membina tahanan, pihak rutan sering mengingatkan bahwa pencegahan dari lingkungan keluarga dan masyarakat adalah kunci utama menekan angka kriminalitas.

“Keluarga diminta untuk mengawasi pergaulan anggota keluarga terdekat agar terhindar dari pengaruh buruk dan tindak kriminal, menjaga keharmonisan dan mematuhi norma serta aturan perundang – undangan yang berlaku di tengah masyarakat,” pungkas Agus Setiawan, A.Md.IP. @ (suriasih)

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Raih 2 Penghargaan Sekaligus, Kapolres Bangli Komitmen Wujudkan Pelayanan Prima Dan Zona Integritas
Imigrasi Bali Berhasil Amankan Puluhan WNA Nakal
Resmi Dilantik, Kajati Bali Tekankan Percepat Adaptasi Dan Jaga Integritas Tiga Kajari Baru
Refleksi 17 Agustus: Oktafiansyah Ajak Isi Kemerdekaan dengan Kerja Keras dan Cerdas
Sambut HUT RI ke 81, Rutan Kraksaan Gelar Bersih Bersih di TMP
JANGAN MENUNGGU GEJOLAK PUBLIK: KAHMI SUMUT DESAK POLISI USUT TUNTAS DUGAAN PENISTAAN AGAMA DALAM PROMOSI MIRAS “NEWPORT”
81 Tahun Merdeka, Suara Rakyat Di Bajak Korupsi: Wajah Buram Demokrasi Lokal Di Sumatera Utara
Sonny Danaparamita Ajak KTH dan UMKM Kayu Banyuwangi Jaga Hutan dari Hulu hingga Hilir

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Raih 2 Penghargaan Sekaligus, Kapolres Bangli Komitmen Wujudkan Pelayanan Prima Dan Zona Integritas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Imigrasi Bali Berhasil Amankan Puluhan WNA Nakal

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Resmi Dilantik, Kajati Bali Tekankan Percepat Adaptasi Dan Jaga Integritas Tiga Kajari Baru

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Agus Setiawan, A.Md.IP : Mengawasi Pergaulan Anggota Keluarga Terdekat Agar Terhindar Dari Pengaruh Buruk Dan Tindak Kriminal

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Refleksi 17 Agustus: Oktafiansyah Ajak Isi Kemerdekaan dengan Kerja Keras dan Cerdas

Berita Terbaru

TNI POLRI

Peresmian 3.300 Jembatan, Koramil 01/Tgr Bagikan Sembako 

Kamis, 13 Agu 2026 - 17:03 WIB