Agus Setiawan, A.Md.IP : Mengawasi Pergaulan Anggota Keluarga Terdekat Agar Terhindar Dari Pengaruh Buruk Dan Tindak Kriminal

- Penulis

Kamis, 13 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Gianyar, Agus Setiawan, A.Md.IP

Garudaxpose.com | Bali – Langkah – langkah Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gianyar, Bali dalam membina narapidana dilakukan melalui dua pendekatan utama yaitu pembinaan kepribadian yakni mental, moral dan spiritual serta pembinaan kemandirian yakni keterampilan dan usaha produktif, tentunya proses ini dijalankan secara terstruktur mulai dari tahap penerimaan hingga masa asimilasi.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Gianyar, Agus Setiawan, A.Md.IP didampingi Humas Rutan Kelas II B Gianyar, Sudiarta di kantornya mengatakan, bersama jajaran melakukan identifikasi dan asesmen awal untuk mengetahui latar belakang kasus, risiko dan kebutuhan spesifik narapidana, dan memberikan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) agar warga binaan dapat beradaptasi dengan aturan rutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus Setiawan, A.Md.IP menjelaskan, rutan bekerjasama dengan penyuluh agama untuk mengadakan kegiatan ibadah rutin sesuai dengan agama kepercayaannya masing – masing, dan memberikan penyuluhan hukum serta wawasan kebangsaan secara berkala, mengadakan penyuluhan perilaku hidup bersih serta kegiatan olahraga dan seni.

Agus Setiawan, A.Md.IP menyatakan, nara pidana di dalam rutan diberikan pelatihan seperti tata boga, kerajinan tangan dan juga pelatihan lain yang bermanfaat. “Menilai perkembangan minat dan bakat warga binaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, serta memberikan program asimilasi dimana narapidana dapat berbaur dalam kegiatan sosial kemasyarakatan di luar rutan setelah memenuhi syarat administratif dan substantif,” kata Agus Setiawan, A.Md.IP.

Ketika ditanya mengenai usulan pembebasan bersyarat kepada narapidana, Agus Setiawan, A.Md.IP menjelaskan, tentunya ada syarat yang harus dipenuhi dan mekanisme yang harus dilaksanakan yakni menjalankan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk mengusulkan hak integrasi seperti PB atau cuti menjelang bebas.

Agus Setiawan, A.Md.IP menjelaskan, mekanisme pemberitan remisi pada HUT Kemerdekaan RI yaitu kepala rutan mengusulkan dan memberikan remisi HUT Kemerdekaan RI l kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, tidak melanggar aturan, tidak tercatat dalam Register F atau hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan yang diadakan oleh pihak Rutan atau Lapas.

“Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana bagi narapidana diatur dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Remisi adalah hak warga binaan yang diberikan oleh negara, bukan hadiah,” kata Agus Setiawan, A.Md.IP.

Agus Setiawan, A.Md.IP menjelaskan, dasar hukum dan jenis remisi merujuk pada regulasi yakni Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yaitu hak narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi dan hak integrasi lainnya.

“Jenis remisi terdiri dari Remisi Umum yaitu Dirgahayu RI 17 Agustus, Remisi Khusus yaitu hari besar keagamaan, Remisi Kemanusiaan dan Remisi Tambahan,” jelas Agus Setiawan, A.Md.IP.

Agus Setiawan, A.Md.IP menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum, menjauhi penyalahgunaan narkoba, patuh pada norma sosial, serta menghindari tindak pidana sekecil apapun agar tidak berakhir di dalam rutan.

Lanjut Agus Setiawan, A.Md.IP menyatakan, sebagai institusi yang bertugas merawat dan membina tahanan, pihak rutan sering mengingatkan bahwa pencegahan dari lingkungan keluarga dan masyarakat adalah kunci utama menekan angka kriminalitas.

“Keluarga diminta untuk mengawasi pergaulan anggota keluarga terdekat agar terhindar dari pengaruh buruk dan tindak kriminal, menjaga keharmonisan dan mematuhi norma serta aturan perundang – undangan yang berlaku di tengah masyarakat,” pungkas Agus Setiawan, A.Md.IP. @ (suriasih)

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Animo Tinggi! Warga Serbu Samsat Bangil Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Gubernur Jatim
HPCI Chapter Palembang Ajak Warga Jaga Kesehatan di Tengah Kualitas Udara yang Kurang Baik
Bela Hak Masyarakat, BPPH Pemuda Pancasila Palembang Siap Berikan Pendampingan Hukum Tanpa Biaya bagi yang Tidak Mampu
Terkumpul 14 Ribu Struk Sipundiwangi, Puluhan Warga Banyuwangi Dapat Motor Hingga Umroh
Kapolres Jember AKBP alaiddin progam ketahanan pangan dan pemasaran hasil panen jagung bagi petani
453 GURU PAI & BUDI PEKERTI SE-PADANG LAWAS BERSILATURAHMI, BUPATI RESMI BUKA ACARA TINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN AGAMA DAN KARAKTER GENERASI
65 Tahun FKIP Unsri: Perkuat Integritas, Pacu Inovasi, dan Perluas Reputasi Global
MK Menutup Pintu PHPU, DPR Jangan Tutup Mata

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 04:23 WIB

Animo Tinggi! Warga Serbu Samsat Bangil Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Gubernur Jatim

Kamis, 8 Oktober 2026 - 03:20 WIB

HPCI Chapter Palembang Ajak Warga Jaga Kesehatan di Tengah Kualitas Udara yang Kurang Baik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Bela Hak Masyarakat, BPPH Pemuda Pancasila Palembang Siap Berikan Pendampingan Hukum Tanpa Biaya bagi yang Tidak Mampu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Terkumpul 14 Ribu Struk Sipundiwangi, Puluhan Warga Banyuwangi Dapat Motor Hingga Umroh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:51 WIB

Kapolres Jember AKBP alaiddin progam ketahanan pangan dan pemasaran hasil panen jagung bagi petani

Berita Terbaru