Sonny Danaparamita Ajak KTH dan UMKM Kayu Banyuwangi Jaga Hutan dari Hulu hingga Hilir

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com |BANYUWANGI — Anggota Komisi IV DPR RI Sonny T. Danaparamita mendorong Kelompok Tani Hutan (KTH), pelaku industri, serta pelaku UMKM berbasis kayu di Banyuwangi memahami pentingnya Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).

 

Pesan tersebut disampaikan Sonny saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis SVLK yang digelar melalui kolaborasi Anggota Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kehutanan di Rumah Makan Rodjo Nogo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Selasa (11/8/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam kegiatan tersebut, Sonny mengingatkan peserta agar tidak hanya memperhatikan aspek pemanfaatan hasil hutan, tetapi juga jenis tanaman yang ditanam serta keberlanjutan kawasan hutan.

 

Menurut dia, pengelolaan hutan perlu dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya dan upaya menjaga lingkungan. Langkah tersebut dinilai penting agar kondisi kawasan hutan tetap terjaga dan dapat membantu mengurangi risiko bencana, termasuk banjir.

 

“Kelestarian alam merupakan tanggung jawab kita bersama,” kata Sonny dalam kegiatan tersebut.

 

Sonny juga menekankan bahwa sumber daya alam, termasuk bumi, air dan hutan, memiliki fungsi bagi kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pemanfaatannya harus disertai dengan tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.

 

Bimbingan teknis tersebut sekaligus menjadi sarana bagi para pelaku industri kayu di Banyuwangi untuk mendapatkan pemahaman mengenai verifikasi legalitas bahan baku hasil kehutanan.

 

Narasumber dari Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH) Kementerian Kehutanan, Santi Octavianti, menjelaskan mengenai kebijakan SVLK bagi pelaku usaha kehutanan.

 

Santi menjelaskan, SVLK merupakan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian yang sebelumnya dikenal sebagai Sistem Verifikasi Legalitas Kayu. Sistem tersebut digunakan untuk memastikan aspek legalitas sumber bahan baku, ketertelusuran hasil hutan dari hulu hingga hilir, serta aspek kelestarian dalam pengelolaan hasil hutan.

 

Dalam penerapannya, SVLK memiliki sejumlah prinsip, antara lain pengelolaan hutan berkelanjutan, legalitas, transparansi dan akuntabilitas.

 

Santi juga menyampaikan bahwa penerapan SVLK dapat memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku usaha, di antaranya membangun kepercayaan pasar, meningkatkan daya saing serta mendorong perbaikan dan peningkatan produktivitas.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Tata Kelola dan Usaha Kehutanan CDK Banyuwangi, Herry Setiawan, memaparkan perkembangan SVLK dan rekapitulasi pemegang sertifikat legalitas di Jawa Timur.

 

Dalam paparannya, Herry menekankan bahwa SVLK tidak semata-mata dipahami sebagai kepemilikan sertifikat, tetapi menjadi bagian dari tata kelola untuk memastikan legalitas dan keberlanjutan hasil hutan.

 

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VIII, Bakti Abu Birgantoro, yang memberikan sambutan mewakili kepala balai.

 

Bimbingan teknis dimoderatori Tenaga Ahli Anggota DPR RI Gulfino Guevarato dan moderator dari CDK Wilayah Banyuwangi, Iyis Puji Lestari.

 

Melalui kegiatan tersebut, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai ketentuan SVLK, khususnya terkait legalitas bahan baku serta pengelolaan hasil hutan yang memperhatikan prinsip kelestarian.(kevin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

81 Tahun Merdeka, Suara Rakyat Di Bajak Korupsi: Wajah Buram Demokrasi Lokal Di Sumatera Utara
KAHMI SUMUT: POLISI HARUS TANGKAP PELAKU KORPORASI PENISTAAN AGAMA MIRAS “NEWPORT”
ATM Emas PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel Hadir di Palembang, Nasabah Bisa Pilih Lokasi Pengambilan Emas
Melalui Implementasi Permen ESDM No.14, DPD Pospera Sumsel Bersama SKKMigas Kawal Legalitas Sumur Rakyat Yang Berkeadilan
DPD Pospera Sumsel Gelar “Dialog Publik” Implementasi Permen ESDM no 14 THN 2025 Dalam Pengolahan Sumur Masyarakat di Sumsel
Semarak HUT Ke-81 RI, Pegawai Rutan Palembang Ikuti Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan di LPKA Palembang
KALAU MEREKA RAKYAT INDONESIA, LALU RAKYAT YANG MANA YANG MENIKMATI KEKAYAAN NEGERI INI?
Semarak HUT ke-81 RI, Pegawai Rutan Palembang Ikuti Lomba Catur dan Gaple Antarpegawai

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:09 WIB

81 Tahun Merdeka, Suara Rakyat Di Bajak Korupsi: Wajah Buram Demokrasi Lokal Di Sumatera Utara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:11 WIB

Sonny Danaparamita Ajak KTH dan UMKM Kayu Banyuwangi Jaga Hutan dari Hulu hingga Hilir

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:45 WIB

KAHMI SUMUT: POLISI HARUS TANGKAP PELAKU KORPORASI PENISTAAN AGAMA MIRAS “NEWPORT”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:29 WIB

ATM Emas PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel Hadir di Palembang, Nasabah Bisa Pilih Lokasi Pengambilan Emas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:45 WIB

Melalui Implementasi Permen ESDM No.14, DPD Pospera Sumsel Bersama SKKMigas Kawal Legalitas Sumur Rakyat Yang Berkeadilan

Berita Terbaru