331 Warga Desa Pondokdalem Semboro Terima Sertifikat Tanah PTSL Tahap Pertama

- Penulis

Selasa, 4 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Jember – Sebanyak 331 warga Desa Pondokdalem, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, menerima sertifikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL, Senin 4 Agustus 2026. Pembagian dilakukan di Balai Desa Pondokdalem.

Ini merupakan pembagian sertifikat pertama di desa tersebut. Pada program PTSL tahun 2025, Desa Pondokdalem mendapat kuota 2.000 bidang tanah dari Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Jember.

Kepala Desa Pondokdalem Sumaryono mengatakan, selama ini kepemilikan tanah bersertifikat di desanya masih sangat minim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini merupakan pertama kali Desa Pondokdalem mendapatkan jatah PTSL dari BPN Kabupaten Jember. Sejak dulu di Desa Pondokdalem sangat minim tanah milik masyarakat yang bersertifikat. Alhamdulillah, antusiasme masyarakat sangat tinggi beberapa hari pendaftaran dibuka sudah ratusan warga mendaftar,” ujar Sumaryono.

Program PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga. Dengan adanya sertifikat, tanah terhindar dari sengketa dan dapat dimanfaatkan sebagai aset yang sah.

Ketua Pokmas PTSL Desa Pondokdalem Januri menyebut sertifikat yang dibagikan sudah melalui proses pengukuran dan validasi.

“Selamat kepada seluruh warga yang hari ini menerima sertifikat sekitar 331. Sekarang tanah bapak/ibu sudah sah dan dilindungi undang-undang, tidak mudah diganggu gugat pihak lain. Mohon dijaga dan disimpan dengan baik sertifikatnya, jangan disalahgunakan, dan manfaatkan untuk kemajuan keluarga,” kata Januri.

Pembagian sertifikat turut dihadiri perwakilan BPN Kabupaten Jember, Pemerintah Kecamatan Semboro, dan perangkat Desa Pondokdalem.

Warga penerima diminta membawa KTP, Kartu Keluarga, dan bukti pendaftaran saat pengambilan. Bagi yang berhalangan hadir dapat diwakilkan dengan surat kuasa bermeterai.

Sumaryono berharap warga memanfaatkan sertifikat tersebut dengan baik.

“Tanah yang bersertifikat adalah kekuatan dan masa depan bagi keluarga,” ujarnya.

Pewarta: Slamet Raharjo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Personel Gabungan Disiagakan, Kota Probolinggo Matangkan Strategi Hadapi Bencana Musim Hujan
Siapkan Langkah Cepat Penanganan Bencana, Pemkot Probolinggo dan Polres Kerahkan Kekuatan Lintas Instansi
Kakanwil Kemenag Banten Dukung Simamat, Perkuat Transformasi Digital
Kantah Kabupaten Tangerang Raih Predikat Informatif Capaian Nilai 98,50
Info Bali Seputar Antisipasi Bencana dan Tata Kelola Pemerintahan
Info Denpasar Seputar Bantuan Kursi Roda, Rakor Cegah Korupsi dan Peninjauan Proyek PTSL
Info Jembrana Seputar Gathering Ketenagakerjaan dan Bantuan Bedah Rumah
Warga Desa Sariwani Ucapkan Terimakasih Kepada Gus Haris Jalannya Kini Sudah Mulus

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 08:54 WIB

Ratusan Personel Gabungan Disiagakan, Kota Probolinggo Matangkan Strategi Hadapi Bencana Musim Hujan

Jumat, 6 November 2026 - 03:20 WIB

Siapkan Langkah Cepat Penanganan Bencana, Pemkot Probolinggo dan Polres Kerahkan Kekuatan Lintas Instansi

Kamis, 5 November 2026 - 15:34 WIB

Kakanwil Kemenag Banten Dukung Simamat, Perkuat Transformasi Digital

Kamis, 5 November 2026 - 15:31 WIB

Kantah Kabupaten Tangerang Raih Predikat Informatif Capaian Nilai 98,50

Kamis, 5 November 2026 - 11:46 WIB

Info Bali Seputar Antisipasi Bencana dan Tata Kelola Pemerintahan

Berita Terbaru