Garudaxpose.com | Jember – Sebanyak 331 warga Desa Pondokdalem, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, menerima sertifikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL, Senin 4 Agustus 2026. Pembagian dilakukan di Balai Desa Pondokdalem.
Ini merupakan pembagian sertifikat pertama di desa tersebut. Pada program PTSL tahun 2025, Desa Pondokdalem mendapat kuota 2.000 bidang tanah dari Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Jember.
Kepala Desa Pondokdalem Sumaryono mengatakan, selama ini kepemilikan tanah bersertifikat di desanya masih sangat minim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini merupakan pertama kali Desa Pondokdalem mendapatkan jatah PTSL dari BPN Kabupaten Jember. Sejak dulu di Desa Pondokdalem sangat minim tanah milik masyarakat yang bersertifikat. Alhamdulillah, antusiasme masyarakat sangat tinggi beberapa hari pendaftaran dibuka sudah ratusan warga mendaftar,” ujar Sumaryono.
Program PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga. Dengan adanya sertifikat, tanah terhindar dari sengketa dan dapat dimanfaatkan sebagai aset yang sah.
Ketua Pokmas PTSL Desa Pondokdalem Januri menyebut sertifikat yang dibagikan sudah melalui proses pengukuran dan validasi.
“Selamat kepada seluruh warga yang hari ini menerima sertifikat sekitar 331. Sekarang tanah bapak/ibu sudah sah dan dilindungi undang-undang, tidak mudah diganggu gugat pihak lain. Mohon dijaga dan disimpan dengan baik sertifikatnya, jangan disalahgunakan, dan manfaatkan untuk kemajuan keluarga,” kata Januri.
Pembagian sertifikat turut dihadiri perwakilan BPN Kabupaten Jember, Pemerintah Kecamatan Semboro, dan perangkat Desa Pondokdalem.
Warga penerima diminta membawa KTP, Kartu Keluarga, dan bukti pendaftaran saat pengambilan. Bagi yang berhalangan hadir dapat diwakilkan dengan surat kuasa bermeterai.
Sumaryono berharap warga memanfaatkan sertifikat tersebut dengan baik.
“Tanah yang bersertifikat adalah kekuatan dan masa depan bagi keluarga,” ujarnya.
Pewarta: Slamet Raharjo














