Keterangan Photo :MINGGU, 12 JULI 2026 – ALAT BERAT MASIH LAKUKAN PEMERATAAN DI LOKASI
BREBES, GARUDAXPOSE.COM//—Hingga hari ini, Minggu (12/7/2026), alat berat masih berada di lokasi bekas rumah Hj. Opy Ropiah, mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Brebes, di pinggir Jalan Pantura Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba. Proses pemerataan lahan pasca-pembongkaran total masih terus dilaksanakan.
Bangunan yang berdiri di atas lahan hasil lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal itu kini telah sah menjadi milik H. Ridhohul Khukam, ST, warga Desa Luwungragi, Bulakamba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada awak media GarudaXpose.com, Sabtu (11/7/2026) malam pukul 20.00 WIB di kediamannya, H. Ridhohul Khukam menegaskan bahwa seluruh proses hukum atas rumah tersebut telah selesai dan final.
“Masalah rumah Hj. Opy Ropiah saya beli lewat KPKNL Tegal dari Bank Jateng. Sampai sekarang sudah menjadi hak saya, H. Ridhohul Khukam. Sertifikatnya sudah balik nama atas nama saya. Insya Allah lelangnya ini sudah benar-benar konkret, nyata, sepenuhnya milik saya,” tegas Ridhohul.
Sudah Diratakan, Tinggal Pagar Keliling
Eksekusi dilakukan sekitar satu setengah bulan lalu oleh Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes. Setelah eksekusi, bangunan utama rumah langsung dibongkar.
“Rumah itu sudah bukan milik Ibu Opy Ropiah lagi, sudah milik saya. Bangunannya kemarin sudah saya bongkar semuanya. Tinggal pagar kelilingnya yang belum saya bongkar. Sudah rata dengan tanah sekitar semingguan lebih, mau dua mingguan,” ujarnya.
Pantauan di lokasi Minggu (12/7/2026) siang, alat berat masih melakukan pemerataan tanah dan pembersihan sisa puing. Pagar keliling bangunan masih berdiri dan rencananya akan dibongkar pada tahap berikutnya.
Keberadaan Hj. Opy Ropiah
Saat ditanya keberadaan Hj. Opy Ropiah pasca-eksekusi, Ridhohul menyatakan tidak mengetahui dan tidak ingin mencampuri urusan pribadi yang bersangkutan.
“Pindahnya ke mana saya nggak tahu. Saya nggak mau tahu urusan Bu Opy Ropiah lagi,” tambahnya.
Proses Hukum Dinyatakan Tuntas
Ridhohul menekankan bahwa seluruh rangkaian mulai dari lelang KPKNL Tegal, balik nama sertifikat, hingga eksekusi pengadilan sudah tuntas tanpa sengketa.
“Intinya terkait rumah yang saya peroleh dari KPKNL Tegal, masalah lelang maupun balik namanya selesai semua. Obyek rumahnya sudah dieksekusi oleh panitera pengadilan dan bangunan rumahnya sudah dirobohkan, diratakan dengan tanah. Tidak semua, pagar keliling masih ada,” jelasnya.
Menurut Ridhohul, pembongkaran dilakukan secara bertahap setelah eksekusi demi memastikan tidak ada lagi aset yang tertinggal. Ia memastikan proses ini berjalan sesuai koridor hukum dan dikawal aparat pengadilan.
“Semua sudah sesuai prosedur. Ada berita acara eksekusi dari pengadilan. Jadi tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan. Saya hanya menjalankan hak saya sebagai pemenang lelang yang sah,” katanya.
Dengan pernyataan ini, polemik status kepemilikan rumah di pinggir Pantura Grinting tersebut dinyatakan selesai secara hukum dan fisik. Ridhohul berharap klarifikasi ini mengakhiri spekulasi publik terkait aset tersebut.
“Saya sampaikan ini biar terang benderang. Biar tidak ada lagi yang bertanya-tanya. Hukum sudah bicara, sertifikat sudah atas nama saya, bangunan sudah saya bongkar. Sudah selesai,” pungkasnya.***
(4905)
Keterangan Foto:
H. Ridhohul Khukam, ST menunjukkan dokumen sertifikat hak milik atas nama dirinya saat memberikan klarifikasi terkait eksekusi dan pembongkaran rumah eks Ketua DPC Partai Demokrat Brebes Hj. Opy Ropiah di Desa Grinting, Bulakamba. Bangunan utama rumah telah diratakan dengan tanah pasca-eksekusi Panitera PN Brebes satu setengah bulan lalu. Alat berat masih melakukan pemerataan lahan hingga Minggu (12/7/2026). Foto diambil Sabtu (11/7/2026) malam di kediaman H. Ridhohul Khukam, Desa Luwungragi, Bulakamba, Brebes.
(4905)












