Garudaxpose.com | Bali – Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.A.P politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kelahiran Sanding, Tampaksiring, Gianyar Bali. Sosok yang getol menyuarakan dan membela kepentingan masyarakat.
Anggota DPRD Bali dari Fraksi PDI-P, Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.A.P kepada Garudaxpose mengatakan, pihaknya mendesak rumah sakit mitra BPJS Kesehatan segera memberikan pelayanan perawatan vitiligo, karena sudah kembali ditanggung biaya perawatan oleh BPJS Kesehatan. Biaya perawatan vitiligo sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena dikategorikan sebagai penyakit autoimun yang membutuhkan intervensi medis, bukan sekadar tindakan kosmetik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.A.P menjelaskan, layanan yang ditanggung meliputi konsultasi dokter spesialis kulit, obat – obatan, hingga terapi medis seperti fototerapi. Pihaknya sebagai anggota DPRD Bali mendesak agar manajemen rumah sakit mematuhi regulasi dan segera melayani pasien vitiligo.
“Pengobatan medis untuk vitiligo, termasuk terapi fototerapi dan obat – obatan yang memiliki indikasi medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan, untuk itu agar rumah sakit segera memberikan pelayanan, karena yang kena penyakit vitiligo sebagian besar anak – anak di bawah umur, yang merupakan generasi penerus bangsa,” tegas Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.A.P.
Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.A.P mengatakan, apabila ada pelayanan publik dinilai diskriminatif atau pihak rumah sakit menolak melayani pasien BPJS yang memiliki indikasi medis valid, bisa mengadukan kasus tersebut kepada dirinya selaku anggota DPRD Bali, agar pihak rumah sakit segera menindaklanjuti.
Katarina dari BPJS Kesehatan kepada awak media saat bertemu di Denpasar pada Jumat 29 Mei 2026 lalu menyampaikan, bahwa biaya pengobatan vitiligo termasuk konsultasi dokter spesialis kulit, obat topikal dan fototerapi ditanggung oleh BPJS Kesehatan, maka rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS harus segera menyesuaikan sistem klaim dan ketersediaan layanan agar pasien mendapatkan akses perawatan medis yang komprehensif. BPJS menanggung biaya pemeriksaan, tindakan medis, terapi komprehensif seperti fototerapi, dan obat – obatan yang memiliki indikasi medis, layanan yang bersifat estetika murni tidak ditanggung, mematuhi rujukan berjenjang dan syarat administrasi seperti membawa KTP dan kartu BPJS yang aktif guna kelancaran pelayanan di rumah sakit, serta dapat melakukan pengecekan jadwal dokter spesialis kulit terdekat melalui Mobile JKN sebelum berkunjung ke rumah sakit.
“Terapi vitiligo yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi sesi fototerapi yakni terapi cahaya ultraviolet dan obat oles topikal seperti kortikosteroid, biaya konsultasi dokter spesialis kulit di rumah sakit rujukan juga ditanggung, asalkan sesuai prosedur rujukan berjenjang dari faskes pertama,” jelas Katarina.
Katarina menjelaskan, pengobatan vitiligo yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah tindakan yang bersifat kosmetik atau murni untuk estetika semata, sebaliknya penanganan medis dan obat – obatan yang ditujukan untuk diagnosis, menghentikan penyebaran serta fototerapi sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan.
“Cakupan medis untuk vitiligo yang ditanggung BPJS adalah segala tindakan dengan indikasi medis, seperti konsultasi dokter spesialis kulit, obat oles atau minum, dan prosedur terapi cahaya/fototerapi,” jelas Katarina. @ (suriasih)











