Garudaxpose.com | TANGERANG — Proyek pembangunan Bedah Rumah yang bersumber dari pagu anggota Dewan di Kp. Kuya RT 001/003, Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang sudah berjalan selama dua hari tersebut diduga tidak transparan lantaran tidak memasang Papan Informasi Proyek (KIP).

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (02/07/2026), proyek bedah rumah ini diketahui menyasar dua unit hunian dan saat ini baru memasuki tahap pengerjaan pondasi. Namun, ketiadaan papan informasi membuat masyarakat kebingungan mengenai asal-usul instansi pelaksana, pihak kontraktor, hingga besaran dana yang digunakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi di lapangan, salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak tahu-menahu mengenai papan proyek tersebut.
“Papan proyek belum dipasang, saya belum tahu. Kalau bahan materialnya di-*suplay* langsung dari toko material,” ungkap pekerja tersebut singkat kepada awak media.
Ironisnya, pelaksanaan proyek ini juga diduga kuat melangkahi aparatur lingkungan setempat. Ketua RT 001/003 Kp. Kuya, **Zaenal Abidin**, mengaku tidak ada pemberitahuan apa pun terkait pembangunan di wilayahnya.
“Kegiatan tersebut tidak ada koordinasi ke saya, padahal lokasinya tepat berada di samping rumah saya,” jelas Zaenal Abidin merasa diabaikan.
Selain persoalan transparansi, proyek ini juga terkesan dikerjakan tanpa prosedur yang standar. Terpantau di lokasi, tidak tampak adanya pengawasan maupun mandor pelaksana yang mendampingi para pekerja. Bahkan, para pekerja di lapangan terlihat tidak dilengkapi dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Menanggapi carut-marutnya pelaksanaan proyek tersebut, Ketua Media Center Jayanti (MCJ), Bonai Supriyadi, angkat bicara. Ia sangat menyayangkan sikap pelaksana proyek yang seolah menutup-nutupi informasi dari ruang publik.
“Kami sangat menyayangkan proyek infrastruktur atau yang dibiayai oleh negara dengan uang pajak masyarakat ini terkesan tidak transparan. Dengan tidak terpasangnya papan informasi proyek, masyarakat tidak bisa ikut mengawasi karena tidak mengetahui proyek tersebut berasal dari mana dan menghabiskan anggaran berapa,” tegas Bonai.
Sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib memasang papan informasi agar masyarakat dapat turut serta melakukan pengawasan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait maupun instansi yang menaungi proyek pagu dewan tersebut belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.













