Kemenag Perkuat Mekanisme Sidang Isbat, Tim Hisab Rukyat Sepakati Empat Komitmen Nasional

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama terus memperkuat sistem penetapan awal bulan Hijriyah dengan melibatkan berbagai unsur keagamaan, akademisi hingga pakar astronomi. Langkah tersebut diwujudkan melalui kesepakatan empat komitmen bersama oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama dalam rapat kerja yang digelar di Jakarta.

Rapat kerja Tim Hisab Rukyat berlangsung di Kantor Kementerian Agama RI, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Selasa (12/05/2026). Forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi nasional dalam pelaksanaan sidang isbat tahun 2026.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag RI, Arsad Hidayat menegaskan bahwa sidang isbat memiliki peran penting sebagai forum resmi pemerintah dalam menentukan awal bulan Hijriyah yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah umat Islam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur dalam Tim Hisab Rukyat menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga transparansi dan akurasi penetapan awal Ramadhan, Syawal serta Dzulhijjah.

“Pemerintah ingin memastikan proses penetapan awal bulan Hijriyah berjalan secara terbuka, terukur dan dapat menjadi pedoman bersama bagi masyarakat,” kata Arsad Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/05/2026).

Ia menjelaskan, penguatan mekanisme sidang isbat kini didukung dengan hadirnya Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat. Aturan tersebut menjadi dasar hukum dalam tata kelola pelaksanaan hisab dan rukyat secara nasional.

Selain regulasi, pemerintah juga membentuk Tim Hisab Rukyat melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 208 Tahun 2026. Tim ini terdiri dari unsur pemerintah, organisasi masyarakat Islam, akademisi, lembaga negara hingga ahli falak dan astronomi dari berbagai institusi.

Dalam rapat kerja tersebut, seluruh anggota tim turut menandatangani Lembar Kesepakatan dan Komitmen Bersama sebagai bentuk penguatan sinergi antar lembaga dalam menjaga kesatuan umat melalui penetapan kalender Hijriyah.

Salah satu poin penting dalam kesepakatan itu adalah komitmen menjaga suasana tetap kondusif dalam penyebaran informasi terkait penetapan awal bulan Hijriyah, baik di ruang publik maupun media sosial.

Selain itu, tim juga sepakat untuk menjadikan keputusan pemerintah hasil sidang isbat sebagai rujukan resmi dalam pengumuman awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha.

Empat komitmen yang disepakati Tim Hisab Rukyat meliputi mengedepankan persatuan umat dalam kebijakan kalender Hijriyah, mematuhi regulasi pemerintah terkait sidang isbat, merujuk hasil sidang isbat pemerintah dalam ikhbar awal bulan Hijriyah, serta menyampaikan informasi secara bijak dan bertanggung jawab.

Melalui kesepakatan tersebut, Kementerian Agama berharap pelaksanaan sidang isbat ke depan semakin tertib, terkoordinasi dan mampu menghadirkan kepastian bagi umat Islam di Indonesia dalam menjalankan ibadah keagamaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Dapat Kepastian Soal Waktu, Pengukuran Terjadwal Percepat Layanan Pertanahan
Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR/BPN
Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri
Ketahui Kewajiban Bayar BPHTB dan PPh dalam Transaksi Jual Beli Tanah
Jalankan Program Kerja Prioritas Nasional 2027, Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR
Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan
Tak Perlu Khawatir Rusak, Data Sertipikat Elektronik Tersimpan di Brankas Elektronik
Bank Mandiri Digugat karena Cairkan Kredit Rp200 Juta dengan Jaminan Aset Milik Orang Lain

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 14:20 WIB

Warga Dapat Kepastian Soal Waktu, Pengukuran Terjadwal Percepat Layanan Pertanahan

Selasa, 1 September 2026 - 17:23 WIB

Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR/BPN

Selasa, 1 September 2026 - 17:20 WIB

Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri

Selasa, 1 September 2026 - 17:16 WIB

Ketahui Kewajiban Bayar BPHTB dan PPh dalam Transaksi Jual Beli Tanah

Selasa, 1 September 2026 - 17:13 WIB

Jalankan Program Kerja Prioritas Nasional 2027, Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR

Berita Terbaru