Kemenag Perkuat Mekanisme Sidang Isbat, Tim Hisab Rukyat Sepakati Empat Komitmen Nasional

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama terus memperkuat sistem penetapan awal bulan Hijriyah dengan melibatkan berbagai unsur keagamaan, akademisi hingga pakar astronomi. Langkah tersebut diwujudkan melalui kesepakatan empat komitmen bersama oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama dalam rapat kerja yang digelar di Jakarta.

Rapat kerja Tim Hisab Rukyat berlangsung di Kantor Kementerian Agama RI, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Selasa (12/05/2026). Forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi nasional dalam pelaksanaan sidang isbat tahun 2026.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag RI, Arsad Hidayat menegaskan bahwa sidang isbat memiliki peran penting sebagai forum resmi pemerintah dalam menentukan awal bulan Hijriyah yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah umat Islam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur dalam Tim Hisab Rukyat menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga transparansi dan akurasi penetapan awal Ramadhan, Syawal serta Dzulhijjah.

“Pemerintah ingin memastikan proses penetapan awal bulan Hijriyah berjalan secara terbuka, terukur dan dapat menjadi pedoman bersama bagi masyarakat,” kata Arsad Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/05/2026).

Ia menjelaskan, penguatan mekanisme sidang isbat kini didukung dengan hadirnya Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat. Aturan tersebut menjadi dasar hukum dalam tata kelola pelaksanaan hisab dan rukyat secara nasional.

Selain regulasi, pemerintah juga membentuk Tim Hisab Rukyat melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 208 Tahun 2026. Tim ini terdiri dari unsur pemerintah, organisasi masyarakat Islam, akademisi, lembaga negara hingga ahli falak dan astronomi dari berbagai institusi.

Dalam rapat kerja tersebut, seluruh anggota tim turut menandatangani Lembar Kesepakatan dan Komitmen Bersama sebagai bentuk penguatan sinergi antar lembaga dalam menjaga kesatuan umat melalui penetapan kalender Hijriyah.

Salah satu poin penting dalam kesepakatan itu adalah komitmen menjaga suasana tetap kondusif dalam penyebaran informasi terkait penetapan awal bulan Hijriyah, baik di ruang publik maupun media sosial.

Selain itu, tim juga sepakat untuk menjadikan keputusan pemerintah hasil sidang isbat sebagai rujukan resmi dalam pengumuman awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha.

Empat komitmen yang disepakati Tim Hisab Rukyat meliputi mengedepankan persatuan umat dalam kebijakan kalender Hijriyah, mematuhi regulasi pemerintah terkait sidang isbat, merujuk hasil sidang isbat pemerintah dalam ikhbar awal bulan Hijriyah, serta menyampaikan informasi secara bijak dan bertanggung jawab.

Melalui kesepakatan tersebut, Kementerian Agama berharap pelaksanaan sidang isbat ke depan semakin tertib, terkoordinasi dan mampu menghadirkan kepastian bagi umat Islam di Indonesia dalam menjalankan ibadah keagamaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Sekjen ATR/BPN: Butuh Pejabat Penggerak Organisasi yang Hasilkan Kerja Berdampak bagi Masyarakat
Buka Penyusunan RKA-KL 2027, Sekjen ATR/BPN Instruksikan untuk Utamakan Transformasi Layanan Pertanahan dan Penataan Ruang
Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh
Lantik 78 Pejabat Struktural, Wamen Ossy: Rotasi dan Promosi Jabatan Bentuk Birokrat yang Adaptif
Menteri Nusron Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 kepada Komisi II DPR RI
Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri PKP Sepakati Program Sertipikasi Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Koalisi Organisasi Advokat Indonesia Dorong Pembaruan Undang-Undang Advokat Demi Kepastian Hukum dan Penguatan Profesi
Terima Kajian Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penanganan Konflik Agraria Berbasis HAM

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:45 WIB

Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Sekjen ATR/BPN: Butuh Pejabat Penggerak Organisasi yang Hasilkan Kerja Berdampak bagi Masyarakat

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:33 WIB

Buka Penyusunan RKA-KL 2027, Sekjen ATR/BPN Instruksikan untuk Utamakan Transformasi Layanan Pertanahan dan Penataan Ruang

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:29 WIB

Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:51 WIB

Lantik 78 Pejabat Struktural, Wamen Ossy: Rotasi dan Promosi Jabatan Bentuk Birokrat yang Adaptif

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:58 WIB

Menteri Nusron Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 kepada Komisi II DPR RI

Berita Terbaru

TNI POLRI

Kodim 0510/Trs Resmikan Jembatan Penghubung Aramco

Kamis, 23 Jul 2026 - 14:32 WIB