Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Pesantren Harus Jadi Ruang Aman bagi Anak

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Jakarta – Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pondok pesantren harus menjadi tempat paling aman bagi anak untuk belajar, tumbuh dan menjalani kehidupan dengan bermartabat. Karena itu, segala bentuk kekerasan fisik maupun seksual di lingkungan pendidikan Islam disebut tidak boleh ditoleransi.

Pernyataan tersebut disampaikan Menag saat menghadiri kegiatan Strategi Komunikasi Pesantren Ramah Anak yang digelar Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Jakarta, Rabu (13/05/2026).

Kegiatan itu turut dihadiri sejumlah tokoh dan pejabat, di antaranya Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, Ismail Cawidu, Zahrotun Nihayah, Basnang Said, serta Arskal Salim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Nasaruddin Umar menilai persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan Islam tidak dapat diselesaikan secara parsial ataupun hanya dengan langkah jangka pendek. Menurutnya, akar persoalan tersebut berkaitan erat dengan budaya relasi kuasa yang masih kuat di tengah masyarakat.

“Pesantren harus menjadi ruang paling aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan hidup bermartabat,” ujar Nasaruddin Umar.

Ia menegaskan, relasi kuasa yang timpang dalam dunia pendidikan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan apabila tidak diimbangi dengan pengawasan serta aturan yang jelas.

“Persoalannya adalah bagaimana melakukan transformasi masyarakat dan berusaha mengeliminasi relasi kuasa. Relasi kuasa dalam dunia pendidikan Islam harus diperkecil,” tegasnya.

Menag juga mendorong penguatan tata tertib di lingkungan pondok pesantren. Menurutnya, aturan tidak hanya ditujukan kepada para santri, melainkan juga kepada pengelola dan seluruh unsur di lingkungan pesantren.

“Tata tertib jangan hanya mengatur santri, tetapi juga pengelola pondok. Relasi kuasa seperti ini harus dibatasi dengan aturan yang jelas,” katanya.

Selain itu, Nasaruddin Umar menilai perlunya penegasan standar tata kelola pesantren, termasuk terkait kapasitas pengelola dan figur kiai agar lembaga pendidikan Islam tetap terjaga kualitas dan integritasnya.

“Kita perlu mendefinisikan secara tegas apa itu pondok pesantren, apa itu kiai, dan apa saja persyaratannya. Jangan sampai orang yang tidak memiliki kapasitas justru menjadi kiai,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan amanat agama sekaligus amanat konstitusi negara yang wajib dijaga bersama oleh seluruh elemen masyarakat.

“Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan fisik maupun seksual di lingkungan pendidikan Islam,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid menyampaikan bahwa persoalan kekerasan di pesantren tidak cukup ditangani melalui pendekatan struktural maupun langkah cepat semata.

Menurutnya, perubahan mendasar harus menyentuh paradigma dan budaya relasi kuasa yang berkembang di masyarakat.

“Jika hanya reaktif dan mengandalkan quick fix, maka pembahasan kita berhenti pada pelaku ditangkap dan kasus dianggap selesai. Padahal problem yang kita hadapi jauh lebih fundamental,” ujar Alissa.

Ia menambahkan, transformasi budaya dan spiritual menjadi pekerjaan jangka panjang yang membutuhkan keterlibatan seluruh ekosistem pesantren serta dukungan lintas sektor demi menciptakan lingkungan pendidikan Islam yang aman dan ramah anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Sekjen ATR/BPN: Butuh Pejabat Penggerak Organisasi yang Hasilkan Kerja Berdampak bagi Masyarakat
Buka Penyusunan RKA-KL 2027, Sekjen ATR/BPN Instruksikan untuk Utamakan Transformasi Layanan Pertanahan dan Penataan Ruang
Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh
Lantik 78 Pejabat Struktural, Wamen Ossy: Rotasi dan Promosi Jabatan Bentuk Birokrat yang Adaptif
Menteri Nusron Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 kepada Komisi II DPR RI
Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri PKP Sepakati Program Sertipikasi Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Koalisi Organisasi Advokat Indonesia Dorong Pembaruan Undang-Undang Advokat Demi Kepastian Hukum dan Penguatan Profesi
Terima Kajian Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penanganan Konflik Agraria Berbasis HAM

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:45 WIB

Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Sekjen ATR/BPN: Butuh Pejabat Penggerak Organisasi yang Hasilkan Kerja Berdampak bagi Masyarakat

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:33 WIB

Buka Penyusunan RKA-KL 2027, Sekjen ATR/BPN Instruksikan untuk Utamakan Transformasi Layanan Pertanahan dan Penataan Ruang

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:29 WIB

Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:51 WIB

Lantik 78 Pejabat Struktural, Wamen Ossy: Rotasi dan Promosi Jabatan Bentuk Birokrat yang Adaptif

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:58 WIB

Menteri Nusron Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 kepada Komisi II DPR RI

Berita Terbaru

TNI POLRI

Kodim 0510/Trs Resmikan Jembatan Penghubung Aramco

Kamis, 23 Jul 2026 - 14:32 WIB