Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Pesantren Harus Jadi Ruang Aman bagi Anak

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Jakarta – Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pondok pesantren harus menjadi tempat paling aman bagi anak untuk belajar, tumbuh dan menjalani kehidupan dengan bermartabat. Karena itu, segala bentuk kekerasan fisik maupun seksual di lingkungan pendidikan Islam disebut tidak boleh ditoleransi.

Pernyataan tersebut disampaikan Menag saat menghadiri kegiatan Strategi Komunikasi Pesantren Ramah Anak yang digelar Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Jakarta, Rabu (13/05/2026).

Kegiatan itu turut dihadiri sejumlah tokoh dan pejabat, di antaranya Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, Ismail Cawidu, Zahrotun Nihayah, Basnang Said, serta Arskal Salim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Nasaruddin Umar menilai persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan Islam tidak dapat diselesaikan secara parsial ataupun hanya dengan langkah jangka pendek. Menurutnya, akar persoalan tersebut berkaitan erat dengan budaya relasi kuasa yang masih kuat di tengah masyarakat.

“Pesantren harus menjadi ruang paling aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan hidup bermartabat,” ujar Nasaruddin Umar.

Ia menegaskan, relasi kuasa yang timpang dalam dunia pendidikan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan apabila tidak diimbangi dengan pengawasan serta aturan yang jelas.

“Persoalannya adalah bagaimana melakukan transformasi masyarakat dan berusaha mengeliminasi relasi kuasa. Relasi kuasa dalam dunia pendidikan Islam harus diperkecil,” tegasnya.

Menag juga mendorong penguatan tata tertib di lingkungan pondok pesantren. Menurutnya, aturan tidak hanya ditujukan kepada para santri, melainkan juga kepada pengelola dan seluruh unsur di lingkungan pesantren.

“Tata tertib jangan hanya mengatur santri, tetapi juga pengelola pondok. Relasi kuasa seperti ini harus dibatasi dengan aturan yang jelas,” katanya.

Selain itu, Nasaruddin Umar menilai perlunya penegasan standar tata kelola pesantren, termasuk terkait kapasitas pengelola dan figur kiai agar lembaga pendidikan Islam tetap terjaga kualitas dan integritasnya.

“Kita perlu mendefinisikan secara tegas apa itu pondok pesantren, apa itu kiai, dan apa saja persyaratannya. Jangan sampai orang yang tidak memiliki kapasitas justru menjadi kiai,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan amanat agama sekaligus amanat konstitusi negara yang wajib dijaga bersama oleh seluruh elemen masyarakat.

“Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan fisik maupun seksual di lingkungan pendidikan Islam,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid menyampaikan bahwa persoalan kekerasan di pesantren tidak cukup ditangani melalui pendekatan struktural maupun langkah cepat semata.

Menurutnya, perubahan mendasar harus menyentuh paradigma dan budaya relasi kuasa yang berkembang di masyarakat.

“Jika hanya reaktif dan mengandalkan quick fix, maka pembahasan kita berhenti pada pelaku ditangkap dan kasus dianggap selesai. Padahal problem yang kita hadapi jauh lebih fundamental,” ujar Alissa.

Ia menambahkan, transformasi budaya dan spiritual menjadi pekerjaan jangka panjang yang membutuhkan keterlibatan seluruh ekosistem pesantren serta dukungan lintas sektor demi menciptakan lingkungan pendidikan Islam yang aman dan ramah anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Dapat Kepastian Soal Waktu, Pengukuran Terjadwal Percepat Layanan Pertanahan
Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR/BPN
Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri
Ketahui Kewajiban Bayar BPHTB dan PPh dalam Transaksi Jual Beli Tanah
Jalankan Program Kerja Prioritas Nasional 2027, Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR
Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan
Tak Perlu Khawatir Rusak, Data Sertipikat Elektronik Tersimpan di Brankas Elektronik
Bank Mandiri Digugat karena Cairkan Kredit Rp200 Juta dengan Jaminan Aset Milik Orang Lain

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 14:20 WIB

Warga Dapat Kepastian Soal Waktu, Pengukuran Terjadwal Percepat Layanan Pertanahan

Selasa, 1 September 2026 - 17:23 WIB

Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR/BPN

Selasa, 1 September 2026 - 17:20 WIB

Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri

Selasa, 1 September 2026 - 17:16 WIB

Ketahui Kewajiban Bayar BPHTB dan PPh dalam Transaksi Jual Beli Tanah

Selasa, 1 September 2026 - 17:13 WIB

Jalankan Program Kerja Prioritas Nasional 2027, Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR

Berita Terbaru