“Saat Mata Uang Jatuh, Kepastian Hukum Ikut Hancur: Analisis Hukum Ekonomi Atas Semakin Dekatnya Krisis Moneter”

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com l Medan (Sumut)—
Saat Mata Uang Jatuh, Kepastian Hukum Ikut Hancur’, bukan sekadar judul provokatif, melainkan alarm keras tentang retaknya fondasi negara. Ketika Presiden Prabowo Subianto mengutip adagium yang dilekatkan pada Vladimir Lenin — “jika ingin menghancurkan suatu negara, hancurkan mata uangnya” — sesungguhnya yang sedang diperingatkan bukan hanya ancaman ekonomi, tetapi kehancuran otoritas hukum dan legitimasi negara.
Dalam ilmu hukum ekonomi, mata uang bukan sekadar alat transaksi, melainkan simbol kepercayaan publik terhadap negara, konstitusi, dan kemampuan pemerintah menjaga stabilitas. Ketika rupiah terus terdepresiasi hingga menyentuh Rp17.666–Rp17.668 per dolar AS pada 19 Mei 2026, situasi itu bukan lagi sekadar fluktuasi pasar, tetapi sinyal bahwa kepercayaan terhadap daya tahan sistem ekonomi dan hukum nasional mulai terkikis.
Dalam perspektif hukum ekonomi modern, uang adalah produk hukum. Rupiah memperoleh legitimasi bukan dari emas atau cadangan fisik semata, tetapi dari kekuatan negara dalam menjamin nilai dan keberlakuannya. Karena itu, ketika nilai tukar jatuh tajam, yang sebenarnya sedang mengalami erosi adalah wibawa hukum negara.
Investor membaca pelemahan mata uang sebagai indikator lemahnya kepastian kebijakan, tingginya risiko hukum, dan rendahnya kredibilitas institusi. Maka benar adanya bahwa kurs bukan hanya angka ekonomi, melainkan “indeks kepercayaan” terhadap kualitas tata kelola negara. Semakin dalam rupiah terperosok, semakin besar pula persepsi bahwa negara kehilangan kemampuan mengendalikan sistemnya sendiri.
Kondisi hari ini menjadi semakin berbahaya karena pelemahan rupiah terjadi bersamaan dengan perlambatan ekonomi domestik dan meningkatnya ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Pasar melihat paradoks yang mencolok: di satu sisi pemerintah berbicara tentang stabilitas dan optimisme ekonomi, namun di sisi lain publik disuguhi parade kasus korupsi pejabat negara dengan hukuman ringan yang nyaris tidak menimbulkan efek jera. Dalam logika pasar uang global, korupsi yang dibiarkan adalah “biaya tersembunyi” yang memperlemah mata uang.
Negara dengan korupsi tinggi selalu dipandang memiliki risiko fiskal, risiko politik, dan risiko hukum lebih besar. Akibatnya, modal asing lebih mudah keluar, investasi melambat, dan tekanan terhadap mata uang semakin berat.
Disinilah tesis hukum ekonomi menjadi relevan: kepastian hukum tidak mungkin berdiri tegak di atas fondasi mata uang yang terus melemah. Kontrak bisnis kehilangan kepastian nilainya. Perjanjian investasi berubah menjadi perjudian kurs. Putusan pengadilan tentang ganti rugi menjadi problematis karena nilai nominal uang berubah drastis dalam waktu singkat. Dunia usaha mulai sulit menghitung biaya produksi, bunga pinjaman, hingga harga jual barang.
Ketika prediktabilitas hilang, hukum kehilangan fungsi utamanya sebagai alat menciptakan ketertiban dan kepastian. Pasar kemudian bergerak berdasarkan rasa takut, bukan rasionalitas.
Situasi tersebut mengingatkan Indonesia pada trauma besar Krisis Finansial Asia 1997 ketika krisis moneter berubah menjadi krisis legitimasi politik. Saat itu, kehancuran rupiah tidak berhenti pada sektor ekonomi, tetapi merembet ke institusi hukum, birokrasi, dan stabilitas nasional. Fenomena serupa mulai terbaca hari ini, meski dalam skala berbeda.
Pelemahan rupiah yang konsisten sejak awal 2026 menunjukkan bahwa tekanan pasar tidak lagi dianggap sementara. Data pasar menunjukkan rupiah telah melemah lebih dari 4,6 persen secara year-to-date dan bergerak mendekati batas psikologis Rp18.000 per dolar AS.
Para ekonom melihat tekanan ini berasal dari kombinasi faktor global dan domestik. Penguatan dolar AS, suku bunga tinggi The Fed, konflik geopolitik Timur Tengah, dan kenaikan yield US Treasury memang menjadi faktor eksternal utama. Namun pasar tidak hanya menilai faktor luar.
Mereka juga membaca kualitas tata kelola domestik: defisit kepercayaan, lemahnya reformasi birokrasi, ketidakpastian regulasi, dan korupsi elite yang terus berulang. Dalam ilmu hukum ekonomi, faktor domestik inilah yang paling menentukan daya tahan sebuah negara menghadapi tekanan global.
Negara dengan institusi hukum kuat biasanya tetap mampu menjaga stabilitas mata uangnya meski dunia bergejolak. Sebaliknya, negara dengan institusi rapuh akan cepat goyah bahkan sebelum badai datang penuh.
Perihal yang paling mengkhawatirkan adalah munculnya siklus destruktif antara pelemahan ekonomi dan degradasi hukum. Rupiah melemah menyebabkan harga impor naik, biaya hidup meningkat, PHK bertambah dimana-mana, dan daya beli rakyat turun.
Dalam kondisi seperti itu, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan cenderung meningkat karena birokrasi dan elite politik berusaha mempertahankan privilese ekonomi mereka. Ketika pejabat korup telah menari-nari diatas amat penderitaan rakyat banyak dengan penegakan hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, maka publik telah kehilangan kepercayaan dimana hukum masih menjadi instrumen kepastian apalagi keadilan. Pada titik itu, krisis ekonomi berubah menjadi krisis moral negara.
Respons pemerintah dan otoritas moneter sejauh ini memang masih berusaha menjaga optimisme. Perry Warjiyo menyatakan rupiah diyakini akan kembali menguat setelah tekanan musiman mereda pada pertengahan tahun. Namun pasar uang tidak bergerak berdasarkan pidato optimistik semata. Pasar membaca konsistensi kebijakan, independensi institusi, dan keberanian negara memberantas korupsi.
Ketika pelaku korupsi pejabat di pusat dan daerah masih memperoleh hukuman ringan, sementara rakyat menghadapi tekanan ekonomi berat akibat inflasi dan pelemahan rupiah, maka pesan yang di tangkap pasar adalah negara belum serius memperbaiki fondasi hukumnya.
Pidato Prabowo Subianto yang mengutip adagium populer tentang Lenin—’kalau mau menghancurkan suatu negara, maka hancurkanlah mata uangnya’—yang pertama kali disampaikan dalam Sarasehan 100 Ekonom 2023 dan kembali ditegaskan pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2024, sejatinya harus di baca bukan sebagai retorika politik biasa, melainkan sebagai peringatan geopolitik, ekonomi, dan hukum yang sangat serius tentang rapuhnya fondasi sebuah negara ketika mata uangnya kehilangan daya tahan; sebab sebagaimana di catat ekonom John Maynard Keynes dalam tafsirnya terhadap pemikiran Lenin, keruntuhan nilai uang bukan sekadar persoalan inflasi atau kurs, tetapi awal dari hancurnya kepercayaan publik terhadap negara, runtuhnya kepastian hukum, dan melemahnya legitimasi kekuasaan itu sendiri.
Dalam perspektif hukum ekonomi, mata uang adalah simbol terakhir kedaulatan karena seluruh sistem hukum modern—mulai dari kontrak bisnis, investasi, utang negara, perpajakan, hingga perlindungan hak warga negara—bertumpu pada stabilitas nilai uang sebagai alat ukur yang sah dan di percaya.
Ketika rupiah terus berada dalam tekanan, maka yang sesungguhnya terancam bukan hanya daya beli rakyat atau neraca perdagangan, melainkan kemampuan negara mempertahankan independensi kebijakan hukumnya dari tekanan pasar global, lembaga keuangan internasional, dan kepentingan modal asing yang selalu bergerak mencari ruang kelemahan negara berkembang.
Dalam sejarah ekonomi politik dunia, negara-negara yang gagal menjaga mata uangnya hampir selalu di paksa masuk ke dalam kompromi besar: deregulasi mendadak, liberalisasi yang tidak siap, penyesuaian fiskal yang menyakitkan, hingga ketergantungan terhadap utang dan intervensi asing yang pada akhirnya mempersempit ruang kedaulatan nasional.
Karena itu, menjaga rupiah sesungguhnya bukan hanya tugas teknokratis Bank Indonesia atau otoritas fiskal, melainkan bagian dari pertahanan negara dalam arti yang paling mendasar: menjaga agar hukum tetap memiliki wibawa, negara tetap memiliki kemandirian menentukan arah kebijakan dan republik ini tidak perlahan kehilangan kendali atas masa depannya sendiri.
Karena itu, menjaga rupiah hari ini tidak cukup hanya dengan intervensi pasar valas atau menaikkan suku bunga, namun yang jauh lebih penting adalah memulihkan kepercayaan rakyat banyak terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Pemerintah harus menunjukkan bahwa hukum tidak tunduk pada permainan para pejabat korup, bahwa korupsi wajib di hukum seberat-beratnya tanpa pandang bulu, dan kebijakan ekonomi pemerintah dijalankan secara rasional, akuntabel, konsisten serta transparan.
Sebab pada akhirnya, stabilitas mata uang bukan lahir dari cadangan devisa semata, tetapi dari keyakinan rakyat dan pasar bahwa negara masih memiliki integritas, kewibawaan, dan kemampuan menegakkan hukum yang memberikan efek jera bagi para koruptor. Jika kepercayaan rakyat itu runtuh, maka seperti peringatan Lenin yang di kutip Prabowo: ‘yang hancur bukan hanya mata uang, melainkan negara itu sendiri’.
Penulis Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum Dan H. SYAHRIR NASUTION. SE. MM. Managing Director : PECI – Indonesia. Aktivis Gerakan Rakyat Banyak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Cuma 18 Bulan? Publik Pertanyakan Tuntutan Ringan Eks Kanwil BPN Sumut Dibanding Andhi Pramono 12 Tahun”
Muscab PPP Padang Lawas 2026–2031 Tetapkan 3 Formatur Penyusun Kepengurusan Baru  
Perkuat Pengawasan Internal, Kanwil Ditjenpas Sumsel Gelar Sidak di Rutan Kelas I Palembang
Kakanwil Ditjenpas Sumsel Pimpin Apel Kedisiplinan di Rutan Kelas I Palembang, Berikan Reward kepada Petugas Berprestasi
Kanwil Kemenkum Bali Harmonisasi Dua Ranpergub Strategis Pemprov Bali
Kanwil Kemenkum Bali Tandatangani Addendum I Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026
Dua Residivis Spesialis Pencurian Berhasil di Amankan Polsek Seberang Ulu Dua (SU II) Palembang
Wagub Giri Prasta Sampaikan Pendapat Terhadap Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Pajak Dan Retribusi Daerah

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:17 WIB

“Saat Mata Uang Jatuh, Kepastian Hukum Ikut Hancur: Analisis Hukum Ekonomi Atas Semakin Dekatnya Krisis Moneter”

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:55 WIB

“Cuma 18 Bulan? Publik Pertanyakan Tuntutan Ringan Eks Kanwil BPN Sumut Dibanding Andhi Pramono 12 Tahun”

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:22 WIB

Muscab PPP Padang Lawas 2026–2031 Tetapkan 3 Formatur Penyusun Kepengurusan Baru  

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:08 WIB

Perkuat Pengawasan Internal, Kanwil Ditjenpas Sumsel Gelar Sidak di Rutan Kelas I Palembang

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:25 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumsel Pimpin Apel Kedisiplinan di Rutan Kelas I Palembang, Berikan Reward kepada Petugas Berprestasi

Berita Terbaru