Garudaxpose.com l Pantai Barat, Mandailing Natal – Kerusakan parah jalan lintas provinsi di jalur Simpang Gambir – Jembatan Merah bukan lagi sekadar persoalan teknis. Fakta di lapangan mengarah pada dugaan pembiaran sistematis oleh pihak yang memiliki kewenangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lubang-lubang besar menganga di sepanjang jalan, menjadi ancaman nyata bagi keselamatan pengguna jalan.
Ironisnya, kondisi ini terjadi di jalur strategis yang setiap hari dilalui kendaraan angkutan berat, termasuk truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO).
Alih-alih mendapat perbaikan, jalan tersebut justru terus menanggung beban berlebih tanpa pengawasan yang memadai.
Ketika Negara Absen, Rakyat Mengganti Peran
Di tengah ketidakjelasan peran pemerintah, tindakan nyata justru datang dari masyarakat. Penimbunan jalan di simpang tiga menuju jalur Simpang Gambir – Lobung dilakukan bukan oleh negara, melainkan oleh inisiatif pengusaha lokal.
Konfirmasi di lapangan dari Babinsa Koramil 16/Batang Natal, Serka Kholis Nasution, menguatkan fakta tersebut.
“Ini dilakukan atas inisiatif sendiri karena kondisi jalan sudah sangat membahayakan,” ungkapnya.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius:
di mana negara ketika warganya harus memperbaiki jalan sendiri?
Lintasan CPO dan Dugaan “Pembiaran Berkepentingan”
Sorotan utama mengarah pada intensitas kendaraan berat pengangkut CPO yang terus melintasi jalur tersebut tanpa pembatasan berarti.
Padahal secara teknis, kendaraan bertonase tinggi berpotensi besar mempercepat kerusakan jalan jika tidak diimbangi pengawasan dan perawatan rutin.
Fakta bahwa aktivitas ini terus berlangsung tanpa teguran memunculkan dugaan adanya pembiaran yang menguntungkan pihak tertentu.
Apakah ini sekadar kelalaian?
Ataukah ada relasi kepentingan antara pelaku usaha dan pemangku kebijakan?
Pertanyaan ini menjadi relevan ketika kerusakan terjadi secara masif namun tidak diikuti langkah korektif dari instansi terkait.
UPTD Bina Marga Disorot: Lalai atau Sengaja Membiarkan?
Sebagai pihak teknis, UPTD Bina Marga Kotanopan seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemeliharaan jalan.
Namun hingga kini, tidak terlihat adanya langkah konkret yang signifikan.
Jika merujuk pada:
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 24
→ negara wajib menjamin pemeliharaan jalan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273
→ kelalaian yang menyebabkan kerusakan dan kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana
maka kondisi ini bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran hukum.
“Jangan Tunggangi Kepedulian” — Pesan Keras dari Lapangan
Di tengah situasi ini, muncul fenomena lain: upaya sebagian pihak memanfaatkan aksi sosial sebagai panggung pencitraan.
Serka Kholis Nasution memberikan pernyataan tegas:
“Kalau ada yang peduli, jangan dijadikan ajang. Biarkan yang bekerja. Kalau ingin tampil, tunjukkan karya nyata sendiri.”
Pernyataan ini menjadi kritik terbuka terhadap budaya “hadir di dokumentasi, absen di solusi”.
Menguji Keseriusan Negara
Kasus jalan rusak ini menjadi cermin yang lebih besar:
apakah negara masih hadir sebagai pelindung kepentingan publik, atau justru membiarkan ruang kosong diisi kepentingan lain?
Jika kerusakan jalan dibiarkan, kendaraan berat tetap bebas melintas, dan masyarakat dipaksa mengambil alih peran pemerintah—maka yang terjadi bukan sekadar kelalaian, melainkan kegagalan fungsi.
Penutup: Menunggu Tindakan, Bukan Alasan
Masyarakat kini tidak lagi membutuhkan janji atau narasi seremonial. Yang dibutuhkan adalah:
Perbaikan jalan secara menyeluruh
Penertiban kendaraan bertonase berat
Transparansi peran dan tanggung jawab instansi terkait
Jika tidak, maka pertanyaan ini akan terus menggema:
Siapa yang sebenarnya diuntungkan dari jalan yang dibiarkan rusak?
(Tim Investigasi)









