Garudaxpose.com | Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah memberikan ultimatum keras kepada seluruh sekolah negeri di wilayah Tangsel terkait praktik pungutan liar (pungli). Hal tersebut sebelumnya pernah ditegaskan oleh Wakil WaliKota Tangsel,Pilar Saga Ichsan. Namun pada kenyataannya, praktik pungli ini masih ditemukan dengan beragam pola disekolah.
Baru-baru ini, Tim Investigasi media Garudaxpose menerima keterangan mengenai dugaan pungli di SD Negeri 1 Lengkong Wetan. Sekolah tersebut diduga melakukan pungutan uang kebersihan setiap bulannya kepada siswa sebesar Rp.25.000 per siswa. Dan Praktik ini ternyata sudah berjalan tahunan.
Menurut informasi yang didapat di lapangan, pungutan dilakukan dengan modus menunjuk salah satu orang tua murid sebagai pengumpul dana. Dana yang terkumpul kemudian disetorkan ke wali kelas atau guru. Trik ini dinilai untuk menghindari tuduhan langsung terhadap pihak sekolah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktik pungli di sekolah negeri jelas bertentangan dengan kebijakan Pemkot Tangsel yang melarang segala bentuk pungutan kepada siswa. Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan sebelumnya sudah menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh membebani orang tua dengan pungutan dalam bentuk apapun, termasuk yang mengatasnamakan uang kebersihan.
Adanya temuan ini menimbulkan keprihatinan, terutama karena korban adalah orang tua murid yang sebagian besar berasal dari kalangan menengah ke bawah. Pihak terkait diharapkan segera menindaklanjuti berita ini agar tidak ada lagi praktik pungli yang merugikan masyarakat dan merusak citra dunia pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan,belum ada pihak terkait memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan.
(Nixon)










