Polres Lumajang akan Tindak Tegas Penjualan LPG 3 Kg di Atas HET, Kapolres: Ini Soal Keadilan Distribusi

- Penulis

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com | Lumajang – Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menegaskan bahwa praktik penjualan LPG 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Penindakan tegas dipastikan akan dilakukan tanpa pengecualian.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres usai mengikuti Rapat Koordinasi Stabilitas Stok LPG 3 Kg dan BBM yang digelar di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Kamis (9/4/2026).

Dalam keterangannya, AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan bahwa hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya lonjakan harga LPG bersubsidi yang tidak wajar. Tabung LPG 3 kg yang seharusnya dijual sesuai ketentuan, justru beredar di kisaran Rp25.000 hingga Rp40.000 per tabung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kondisi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk kategori penyelewengan distribusi yang merugikan masyarakat, terutama kelompok kecil yang menjadi sasaran utama subsidi,” tegasnya.

AKBP Alex menambahkan, pihaknya telah memulai langkah pemeriksaan menyeluruh terhadap rantai distribusi LPG 3 kg, mulai dari agen hingga pangkalan. Pengawasan juga diperluas hingga ke tingkat kecamatan dengan melibatkan seluruh jajaran kepolisian.

“Ini bukan hanya soal harga, tetapi soal keadilan distribusi. Ketika harga dimainkan, yang paling terdampak adalah masyarakat kecil,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan yang dilakukan bersifat komprehensif, mencakup penelusuran distribusi, pemeriksaan pelaku usaha, hingga pengumpulan bukti-bukti pelanggaran. Setiap temuan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami minta pelaku usaha kooperatif. Jika terbukti melanggar, akan kami proses sesuai undang-undang, baik secara administratif, perdata, maupun pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKBP Alex menjelaskan bahwa penegakan hukum akan mengacu pada peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya terkait praktik yang dapat menimbulkan kelangkaan barang di masyarakat.

Ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara jumlah distribusi dan kondisi di lapangan. Pada tahun 2026, distribusi LPG 3 kg di Kabupaten Lumajang tercatat mencapai sekitar satu juta tabung, namun masyarakat justru merasakan kelangkaan.

“Artinya ada simpul-simpul distribusi yang perlu kita urai bersama. Ini yang akan kita telusuri secara mendalam,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Polres Lumajang bersama Pemerintah Kabupaten dan TNI akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan, khususnya di tingkat pangkalan, guna memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan.

“Kami bersama pemerintah daerah dan TNI akan turun langsung melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran ataupun unsur pidana, akan kami tindak tegas dan terukur sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Selain itu, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan distribusi LPG bersubsidi.

“Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan adanya penjualan di atas HET atau praktik mencurigakan lainnya,” pungkasnya

Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi hak masyarakat agar dapat memperoleh energi bersubsidi secara tepat sasaran, adil, dan sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Jember Ringkus Pelaku Perampokan Toko Emas Murni Berhasil di Banyuwangi
Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Lumajang Ungkap 8 Kasus dan Amankan 7 Tersangka
Jejak Digital Bongkar Curanmor Kalibaru, Terduga Joki Diamankan di Bali
Kasus Pencurian Tas Berisi Uang 9 Juta Berakhir Damai, LBH GP Ansor Dampingi Proses Restorative Justice
Rp 1,2 Juta Telah Terpakai, Kurir Shopee di Probolinggo Akui Ambil Tas Berisi Rp 9 Juta
NMAX Raib Saat Korban Belanja, Polisi Tangkap Perangkat Desa dan Buru Rekannya
Teriakan Keadilan Riskiana: Korban Dugaan Pengeroyokan Keluarga Kades Sukosari Lumajang, Mata Luka & Laporan di Polres Jalan di Tempat?
MENGUAK 7 CELAH KOMITE SEKOLAH JADI BEMPER PUNGLI, MODUS KLASIK YANG DIDUGA TERJADI DI SMAN 1 LUMAJANG

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 01:39 WIB

Satreskrim Polres Jember Ringkus Pelaku Perampokan Toko Emas Murni Berhasil di Banyuwangi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Lumajang Ungkap 8 Kasus dan Amankan 7 Tersangka

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Jejak Digital Bongkar Curanmor Kalibaru, Terduga Joki Diamankan di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Kasus Pencurian Tas Berisi Uang 9 Juta Berakhir Damai, LBH GP Ansor Dampingi Proses Restorative Justice

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Rp 1,2 Juta Telah Terpakai, Kurir Shopee di Probolinggo Akui Ambil Tas Berisi Rp 9 Juta

Berita Terbaru