Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik

- Penulis

Selasa, 24 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Jakarta – Wilson Lalengke adalah Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang dikenal sebagai aktivis pers, pegiat HAM, dan kritikus vokal terhadap kriminalisasi wartawan. Ia aktif menyuarakan kebebasan pers, mengkritik praktik suap dan pemerasan dalam jurnalistik, serta pernah berpidato di PBB terkait isu kemanusiaan.

Wilson Lalengke menegaskan bahwa praktik take down berita merupakan bentuk kejahatan jurnalistik yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) UU Pers secara tegas melarang penyensoran, pelarangan penayangan berita, dan penghapusan berita yang sudah dipublikasikan ke ruang publik.

Penghapusan berita bukanlah mekanisme yang sah dalam sistem pers Indonesia. UU Pers telah menyediakan ruang yang jelas melalui hak jawab (Pasal 1 ayat 11), hak koreksi (Pasal 1 ayat 12), dan kewajiban koreksi (Pasal 1 ayat 13) bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Dengan demikian, setiap berita yang dianggap tidak benar, tidak akurat, tidak berimbang, atau tidak lengkap harus diluruskan melalui mekanisme tersebut, bukan dengan menghapus beritanya. Selasa (24/03/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wilson Lalengke menilai bahwa praktik take down berita justru merusak integritas pers dan mengkhianati fungsi utama jurnalisme sebagai penyampai informasi kepada publik. Ia menekankan bahwa pers adalah pilar demokrasi, sehingga setiap tindakan yang menghapus jejak informasi publik sama saja dengan meruntuhkan fondasi demokrasi itu sendiri.

Dalam komentarnya, Wilson Lalengke juga menyoroti fenomena pemberian uang kepada wartawan terkait penghapusan berita. Ia menegaskan bahwa pemberian uang semacam itu pada hakikatnya adalah penyuapan, bukan pemerasan. Jika seorang wartawan menerima uang dengan tujuan menghapus berita, maka yang terjadi adalah praktik suap yang merusak moralitas profesi jurnalistik.

Lebih jauh, Wilson Lalengke menekankan bahwa pemberian uang oleh pihak tertentu kepada wartawan menunjukkan adanya kesalahan atau pelanggaran yang ingin ditutupi oleh pemberi uang. Oleh karena itu, aparat penegak hukum wajib mengusut dugaan pelanggaran dari pihak pemberi uang, bukan semata-mata menjerat wartawan yang menerima uang. Dalam pandangannya, fokus hukum seharusnya diarahkan pada akar masalah, yaitu pihak yang berusaha menyembunyikan kesalahan melalui suap.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini juga memberikan penjelasan mengenai konteks pemerasan yang sebenarnya. Menurutnya, pemerasan yang valid adalah ketika seseorang, baik wartawan maupun pihak lain, meminta uang dengan paksaan atau ancaman kekerasan yang nyata dan bisa diindrai secara fisik.

Jika tidak ada unsur paksaan atau ancaman, maka praktik tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pemerasan. Dengan kata lain, kasus yang sering disebut sebagai “pemerasan oleh wartawan” lebih tepat dipahami sebagai penyuapan yang dilakukan oleh pihak pemberi uang, yang biasanya dilakukan dengan cara memaksa melalui rayuan, kata-kata memohon, dan trik lainnya.

Wilson Lalengke mengkritik keras aturan hukum di Indonesia terkait pemerasan yang dinilainya sumir, abu-abu, dan tidak jelas. Ia menilai bahwa banyak kasus pemerasan yang melibatkan wartawan pada hakikatnya adalah penyuapan, namun dibelokkan oleh aparat kepolisian menjadi delik pemerasan. Akibatnya, pasal pemerasan sangat mudah digunakan untuk menjebak wartawan dan pewarta.

Menurut Petisioner HAM PBB 2025 itu, praktik ini sering terjadi melalui kerja sama busuk antara aparat dengan pihak yang ingin memenjarakan wartawan karena pemberitaan yang dianggap merugikan. .

 

(Nixon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Manfaatkan Libur Lebaran, Mutakhirkan Data Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan
Ketahui Ragam Jenis Sertipikat Tanah dan Perbedaannya
Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang
Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi
Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja, Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis
Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:42 WIB

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:59 WIB

Manfaatkan Libur Lebaran, Mutakhirkan Data Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:53 WIB

Ketahui Ragam Jenis Sertipikat Tanah dan Perbedaannya

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:36 WIB

Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan

Minggu, 15 Maret 2026 - 07:21 WIB

Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang

Berita Terbaru