Buntut Kebakaran Beruntun di Wilayah Hukum Polsek Keluang Muba Nihil Tersangka, Pose RI Gelar Aksi Demo Desak Polda Sumsel Segera Copot Kapolsek dan Kanit Intel Keluang

- Penulis

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Garudaxpose.com – Terkait Gelombang kegelisahan publik atas maraknya praktik minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kian menguat. Lembaga POSE RI bersama Media Partner POSE RI secara resmi melakukan Aksi Damai di halaman Polda Sumatera Selatan. Rabu (01/10/25).

Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa, tetapi bentuk perlawanan konstitusional terhadap dugaan lemahnya penegakan hukum atas serentetan tragedi kebakaran sumur minyak dan penyulingan ilegal (illegal drilling dan illegal refinery) di wilayah hukum Polsek Keluang Musi Banyuasin yang sejak Mei hingga September 2025 tercatat sembilan kali inside,namun nihil tersangka.

Salah satu kasus mencolok adalah pengakuan terang-terangan seorang pemilik sumur minyak ilegal bernama Diana, yang meski telah diperiksa aparat, hingga kini tidak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah hukum di negeri ini tunduk pada konstitusi atau pada kekuasaan bayangan para mafia minyak.

Dalam orasinya, POSE RI menyampaikan tiga tuntutan mendasar:

1.Mengusut tuntas seluruh insiden kebakaran minyak ilegal di wilayah hukum Polsek Keluang, termasuk dugaan kepemilikan oleh nama-nama yang telah disebut terang dalam laporan masyarakat.

2.Menangkap seluruh pemilik dan pemodal, khususnya “Diana”, yang secara de facto telah mengakui kepemilikan namun masih dibiarkan bebas.

3.Mengevaluasi kinerja Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim, yang diduga melakukan pembiaran sistematis hingga kasus-kasus berlarut tanpa tersangka.

Kasus ini tidak lagi sekadar peristiwa kriminal, tetapi telah menyentuh dimensi pelanggaran konstitusional. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak masyarakat menyampaikan informasi, kritik, dan pendapat.

Namun, nihilnya penegakan hukum pada kasus minyak ilegal menunjukkan potensi “capture” institusi hukum oleh kepentingan gelap.

POSE RI menilai, Aparat hukum polsek keluang bersama kanitresnya sudah selayaknya untuk di ganti, karena dinilai gagal dalam menjaga kondusifitas wilayahnya, merekapun mendesak jika dalam waktu tiga minggu tidak ada langkah konkret berupa penetapan tersangka,maupun langka tegas dari pihak Polda Sumsel secara moral telah gagal menjalankan amanat hukum.

Kondisi ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga menegaskan dugaan bahwa “negara kalah oleh mafia minyak”.

Sebagai organisasi masyarakat sipil yang mengedepankan supremasi hukum, POSE RI menegaskan siap melayangkan laporan resmi ke Mabes Polri.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia minyak. Jika Polda Sumsel lemah, maka Mabes Polri harus turun tangan. Jika hukum diam, rakyat akan bersuara lebih lantang,” tegas pernyataan sikap POSE RI.

Aksi damai pada 1 Oktober 2025 hanyalah pembuka. POSE RI telah berencana akan menyiapkan gelombang aksi lanjutan dalam skala lebih besar bila aparat tetap pasif tanpa gerakan.

Perihal Ini menjadi peringatan keras bahwa masyarakat sipil tidak akan berdiam diri ketika hukum di wilayah keluang terkesan dipermainkan oleh segelintir oknum dan mafia minyak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPPG Berlian Berkah Jaya di Senduro Diresmikan, Siap Layani 610 Penerima Manfaat
Kericuhan Warnai Persiapan Muscab PKB Kabupaten Tangerang, Samsudin Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polisi
Lumajang Perkuat Efisiensi Energi, Jaga Stabilitas di Tengah Dinamika Global
Kapolres Lumajang Alex Sandy Siregar Ajak Warga Perkuat Kewaspadaan Dini Hadapi Ancaman Global
Polres Lumajang Cek SPBE dan Agen LPG, Stok Dipastikan Aman di Tengah Isu Kelangkaan
Bupati Lumajang: Legalitas Dipertegas, Pengecer LPG Subsidi Harus Kantongi NIB
18 Tahun Mengabdi sebagai Guru SD di Lumajang, RF Diberhentikan dengan Dasar BAP Inspektorat
Disnaker Banten Selidiki Tragedi Sopir Tewas Terlindas di Area Gudang PT HSB

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 02:42 WIB

SPPG Berlian Berkah Jaya di Senduro Diresmikan, Siap Layani 610 Penerima Manfaat

Sabtu, 11 April 2026 - 00:12 WIB

Kericuhan Warnai Persiapan Muscab PKB Kabupaten Tangerang, Samsudin Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polisi

Jumat, 10 April 2026 - 08:09 WIB

Lumajang Perkuat Efisiensi Energi, Jaga Stabilitas di Tengah Dinamika Global

Jumat, 10 April 2026 - 01:35 WIB

Kapolres Lumajang Alex Sandy Siregar Ajak Warga Perkuat Kewaspadaan Dini Hadapi Ancaman Global

Kamis, 9 April 2026 - 10:36 WIB

Polres Lumajang Cek SPBE dan Agen LPG, Stok Dipastikan Aman di Tengah Isu Kelangkaan

Berita Terbaru