Pemekaran Sumatera Utara Bak Sinetron Panjang, Aspirasi Pantai Barat Madina Kian Mendesak

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : H.Syahrir Nasution S.E. M.M Wakil Ketua HIKMA SUMUT dan Putra Batang Natal
Garudaxpose.com l Medan (Sumut) — Cerita panjang wacana pemekaran wilayah di Provinsi Sumatera Utara tak ubahnya seperti episode sinetron yang terus berlanjut tanpa kepastian akhir. Isu yang telah bergulir selama bertahun-tahun ini kembali menguat seiring pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-XI Partai Golkar Sumatera Utara yang digelar di Hotel JW Marriott Medan, baru-baru ini.
Dalam forum strategis tersebut, salah seorang putra terbaik Mandailing Natal (Madina), H. Aswin Parinduri, yang saat ini tercatat sebagai anggota aktif DPRD Provinsi Sumatera Utara, Ketua Fraksi Golkar, sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Mandailing Natal, secara terbuka menyampaikan bahwa pihaknya telah merekomendasikan agenda pemekaran wilayah Sumatera Utara.
Rekomendasi tersebut meliputi pembentukan Provinsi Tapanuli, Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), serta pemekaran satu kabupaten baru dari Kabupaten Mandailing Natal, yakni Kabupaten Pantai Barat Mandailing Natal.
“Usulan ini bukan muncul tiba-tiba, tetapi merupakan aspirasi lama masyarakat yang selama ini merasa belum mendapatkan keadilan pembangunan,” ujar H. Aswin Parinduri dalam keterangannya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan harapan besar kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar membuka kembali moratorium pemekaran daerah, demi menjawab ketimpangan pembangunan yang masih dirasakan di sejumlah wilayah, khususnya daerah-daerah terluar dan pesisir.
Aspirasi tersebut mendapat sambutan luas dari masyarakat Pantai Barat Mandailing Natal. Selama ini, wilayah Pantai Barat dinilai menjadi penopang besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mandailing Natal, namun ironisnya belum merasakan pemerataan pembangunan yang sebanding.
“Secara fakta di lapangan, kontribusi terbesar PAD Madina berasal dari Pantai Barat. Tapi hingga hari ini, masyarakat masih merasakan ketertinggalan, terutama dari sisi infrastruktur dasar,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat Pantai Barat.
Ia mencontohkan, banyak jalan penghubung antar desa di wilayah Pantai Barat yang hingga kini belum tersentuh aspal, sehingga menghambat mobilitas ekonomi, akses pendidikan, dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: sampai kapan Pantai Barat harus menunggu? Terlebih, Kabupaten Mandailing Natal sendiri telah mekar dari Kabupaten Tapanuli Selatan hampir seperempat abad lalu, namun semangat pemerataan pembangunan belum sepenuhnya dirasakan oleh seluruh wilayahnya.
Secara konstitusional, pemekaran daerah sejatinya bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 serta diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara itu, dari sisi pers, pemberitaan terkait isu pemekaran ini tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan tidak menghakimi. Penyampaian aspirasi publik juga dilindungi sepanjang tidak mengandung hoaks, fitnah, maupun ujaran kebencian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
(M.SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Khidmat Tasyakuran HBP ke-62, Rutan Kelas I Palembang Perkuat Komitmen Pemasyarakatan
Kapolres Pematangsiantar Pembina Upacara Bendera di SMA Sultan Agung, Jauhi Narkoba
Respon Laporan Warga, Polsek Tebing Tinggi Cek Lokasi Sabung Ayam di Penggalangan
Pemusnahan Barang Bukti Rutan Kelas I Palembang, Wujud Komitmen Bersih dari Barang Terlarang di HBP ke-62
Gelar Aksi Damai GLSS di BPN Palembang: Desak Pencopotan Oknum Pejabat Terkait Sengketa Lahan dan  Indikasi Mafia Tanah Serta Pelanggaran Prosedur 
Model Ponsel Cisoka Menjual Berbagai Macam Merk Handphone 
Tragedi Rumah Tangga di Gambiran: Suami Bakar Istri, Lalu Ikut Membakar Diri
GERAK Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Adil Makmur, Kecamatan Cengal,Ogan Komering Ilir

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 07:50 WIB

Khidmat Tasyakuran HBP ke-62, Rutan Kelas I Palembang Perkuat Komitmen Pemasyarakatan

Senin, 27 April 2026 - 07:40 WIB

Kapolres Pematangsiantar Pembina Upacara Bendera di SMA Sultan Agung, Jauhi Narkoba

Senin, 27 April 2026 - 05:49 WIB

Pemusnahan Barang Bukti Rutan Kelas I Palembang, Wujud Komitmen Bersih dari Barang Terlarang di HBP ke-62

Senin, 27 April 2026 - 04:28 WIB

Gelar Aksi Damai GLSS di BPN Palembang: Desak Pencopotan Oknum Pejabat Terkait Sengketa Lahan dan  Indikasi Mafia Tanah Serta Pelanggaran Prosedur 

Senin, 27 April 2026 - 03:22 WIB

Model Ponsel Cisoka Menjual Berbagai Macam Merk Handphone 

Berita Terbaru