SIRA Dukung Aparat Kepolisian Untuk Menyelidiki Meninggalnya Karyawan di area Pertambangan PT Bukit Asam Agar Kasus Ini Terang Benderang

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | oPalembang – Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) Sumatera Selatan menyatakan keprihatinan mendalam atas kecelakaan kerja yang terjadi di area pertambangan PT Bukit Asam (PT BA) dan mendukung langkah Inspektur Tambang yang telah menurunkan tim ke lokasi kejadian.

Direktur Eksekutif SIRA Sumsel, Rahmat Sandy, mengatakan pihaknya turut berduka atas peristiwa kecelakaan kerja tersebut yang mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami dari SIRA Sumsel sangat prihatin dan berduka cita atas kecelakaan kerja di tambang milik PT Bukit Asam yang menyebabkan adanya korban jiwa. Peristiwa ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” ujar Rahmat Sandy.

Menurutnya, kejadian tersebut perlu diusut secara menyeluruh, baik dari sisi penegakan hukum maupun pemberian sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang diduga lalai dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

SIRA Sumsel mengapresiasi langkah Inspektur Tambang yang telah menurunkan tim investigasi guna mencari fakta dan temuan terkait penyebab kecelakaan kerja yang berujung pada kematian pekerja. Selain itu, pihaknya juga mendukung Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sumatera Selatan untuk turut menurunkan tim ke lapangan.

“Kami juga mendukung aparat kepolisian untuk menyelidiki meninggalnya karyawan di area pertambangan PT Bukit Asam agar kasus ini terang-benderang,” tegasnya.

Rahmat Sandy berharap kejadian tersebut menjadi perhatian khusus agar tidak terulang kembali di kemudian hari. Ia menekankan bahwa penerapan K3 harus menjadi prioritas utama dalam aktivitas pertambangan dan tidak boleh diabaikan karena dapat mengancam keselamatan pekerja.

Lebih lanjut, SIRA Sumsel menegaskan akan mengambil langkah aksi jika hasil investigasi Inspektur Tambang tidak disertai sanksi tegas, terutama jika ditemukan pelanggaran berat terhadap aturan K3.

“Apabila tidak ada sanksi tegas dari Inspektur Tambang Sumsel meski ditemukan pelanggaran serius, kami akan melakukan aksi di Kantor Inspektur Tambang Sumsel,” katanya.

Bahkan, SIRA Sumsel menyatakan siap menggelar aksi hingga ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendesak Menteri ESDM mengevaluasi dan mengganti Inspektur Tambang Sumsel apabila tidak ada tindakan tegas terhadap kecelakaan kerja di tambang PT Bukit Asam.

Ia menegaskan, IUJP dapat dicabut apabila kecelakaan kerja terjadi akibat kelalaian perusahaan dalam menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik dan standar keselamatan pertambangan. Pencabutan IUJP merupakan sanksi administratif terberat yang dapat dijatuhkan pemerintah.

Dalam ketentuan yang berlaku, pencabutan IUJP dapat dilakukan jika terjadi pelanggaran berat, termasuk kecelakaan kerja fatal yang disebabkan oleh kelalaian perusahaan. Inspektur Tambang akan melakukan investigasi mendalam untuk menentukan tingkat kesalahan, dengan sanksi yang dapat dijatuhkan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
Selain sanksi administratif, perusahaan tetap bertanggung jawab secara hukum atas dampak yang ditimbulkan, termasuk pemberian kompensasi kepada korban serta kewajiban pemulihan lingkungan. Pencabutan izin juga tidak menghapus kemungkinan penerapan sanksi pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian berat.

Lebih lanjut, Rahmat Sandy menekankan pentingnya penerapan K3 Pertambangan sebagai kewajiban mutlak perusahaan. K3 Pertambangan mencakup keselamatan kerja, kesehatan kerja, serta keselamatan operasi pertambangan guna mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Dasar hukum penerapan K3 Pertambangan antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Kepmen ESDM Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum.

“Kami berharap Inspektur Tambang bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang dan keselamatan pekerja benar-benar menjadi prioritas,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejumlah Warga Teluk Kecapi Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Tandatangan Penerima BLT Desa Teluk Kecapi
Pemkab dan DPRD Mandailing Natal Diminta Tinjau Ulang HGU PT Prakarsa Dharma Maduma
Syahrir Nasution: Kampung Tahu Binjai Jangan Sekadar Seremoni, UMKM Tercekik Kenaikan Harga
“Demokrasi Tanpa Rakyat: Pengingkaran Kedaulatan Rakyat dalam Tafsir Wongsonegoro (BPUPKI)”
Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin Jadi Perhatian, Dugaan Galian C Ilegal Diadukan ke Polda Sumsel
Membangkitkan Batang Tarandam Ekonomi Kerakyatan
Ditreskrimsus Polda Sumsel Menetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Dugaan Penipuan Haji Furoda 
Dirgahayu Partai Gerindra Ke-18 Tahun: Manifesto Menjadi Asta Cita, Dan Amanat Penderitaan Rakyat di Persimpangan

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 23:58 WIB

Sejumlah Warga Teluk Kecapi Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Tandatangan Penerima BLT Desa Teluk Kecapi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:45 WIB

Pemkab dan DPRD Mandailing Natal Diminta Tinjau Ulang HGU PT Prakarsa Dharma Maduma

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:52 WIB

SIRA Dukung Aparat Kepolisian Untuk Menyelidiki Meninggalnya Karyawan di area Pertambangan PT Bukit Asam Agar Kasus Ini Terang Benderang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:48 WIB

Syahrir Nasution: Kampung Tahu Binjai Jangan Sekadar Seremoni, UMKM Tercekik Kenaikan Harga

Sabtu, 7 Februari 2026 - 03:35 WIB

“Demokrasi Tanpa Rakyat: Pengingkaran Kedaulatan Rakyat dalam Tafsir Wongsonegoro (BPUPKI)”

Berita Terbaru

Daerah

Minggu, 8 Feb 2026 - 15:31 WIB

Politik

Keterbatasan Anggaran, PAN Cari Solusi untuk Jawa Tengah

Minggu, 8 Feb 2026 - 15:04 WIB