“Demokrasi Tanpa Rakyat: Pengingkaran Kedaulatan Rakyat dalam Tafsir Wongsonegoro (BPUPKI)”

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com l Medan (Sumut)—
Demokrasi Indonesia lahir bukan dari ruang hampa, melainkan dari perdebatan ideologis yang tajam di tubuh BPUPKI, terutama dalam Sidang Kedua 10–17 Juli 1945 ketika bentuk negara dirumuskan sekaligus makna kedaulatan ditentukan; keputusan memilih republik melalui mekanisme satu orang satu suara kerap dipuji sebagai praktik demokrasi awal, namun justru di situlah paradoksnya muncul—demokrasi diputuskan secara demokratis oleh segelintir elite tanpa kehadiran rakyat sebagai subjek politik. Dalam risalah sidang, Wongsonegoro tampil sebagai suara yang melampaui zamannya dengan mengusulkan agar pemungutan suara melibatkan rakyat langsung sebagai pemilik kedaulatan, sebuah kritik halus namun fundamental terhadap demokrasi elitis yang sedang dibangun.
Gagasan ini menegaskan bahwa demokrasi sejati tidak cukup berhenti pada prosedur dan keterwakilan, melainkan menuntut partisipasi rakyat sebagai sumber legitimasi utama, suatu kesadaran konstitusional yang ironisnya justru tersisih dalam proses kelahiran negara, dan hingga kini terus menjadi persoalan laten dalam praktik demokrasi Indonesia.
Perdebatan mengenai bentuk negara—kerajaan atau republik—menjadi arena artikulasi paling konkret tentang praktik demokrasi prosedural. Keputusan akhirnya diambil melalui mekanisme pemungutan suara satu orang satu suara (one man, one vote). Dari 64 anggota yang hadir, 55 memilih bentuk republik. Fakta ini kerap dijadikan bukti bahwa demokrasi telah dijalankan sejak fase embrional negara. Namun, demokrasi di sini berhenti sebagai prosedur elitis, terbatas pada segelintir wakil, bukan rakyat sebagai pemilik kedaulatan sejati.
Di tengah euforia kemenangan republik, muncul suara minor tetapi penting dari Wongsonegoro. Ia mempertanyakan legitimasi pemungutan suara yang hanya melibatkan anggota BPUPKI. Bagi Wongsonegoro, keputusan tentang bentuk negara bukan sekadar pilihan teknis, melainkan manifestasi kedaulatan rakyat. Karena itu, ia mengusulkan agar rakyat dilibatkan langsung dalam pengambilan keputusan. Sebuah gagasan yang, pada masanya, terlampau radikal, namun justru paling demokratis.
Pandangan Wongsonegoro memperlihatkan pemahaman substantif tentang demokrasi, jauh melampaui demokrasi prosedural ala Barat yang menekankan voting semata. Ia menempatkan rakyat bukan sebagai objek hasil keputusan, tetapi sebagai subjek politik. Dalam bahasa teori demokrasi modern, Wongsonegoro sedang mengajukan prinsip popular sovereignty yang murni—bahwa sumber legitimasi kekuasaan hanya dapat lahir dari partisipasi langsung rakyat.
Sayangnya, gagasan tersebut kalah oleh realitas politik saat itu. Efisiensi, situasi perang, dan keterbatasan waktu dijadikan alasan untuk menunda pelibatan rakyat. Sejak awal, negara Indonesia dibentuk melalui kompromi antara idealisme demokrasi dan pragmatisme kekuasaan. Kompromi inilah yang kelak menjadi pola berulang dalam sejarah demokrasi Indonesia: rakyat selalu disebut sebagai pemilik kedaulatan, tetapi jarang benar-benar dilibatkan.
Pemilu 1955 menjadi satu-satunya pengecualian historis yang mendekati visi Wongsonegoro. Pemilu tersebut melibatkan partisipasi rakyat secara langsung, bebas, dan kompetitif. Tanpa ambang batas parlemen (threshold), tanpa rekayasa sistem yang menyingkirkan suara minoritas, dan tanpa dominasi oligarki modal, Pemilu 1955 menghadirkan representasi politik yang relatif jujur terhadap kehendak rakyat.
Secara empiris, Pemilu 1955 diikuti lebih dari 39 juta pemilih—sekitar 91 persen dari total pemilih terdaftar—angka partisipasi yang bahkan sulit ditandingi oleh pemilu-pemilu pascareformasi. Lebih dari 170 partai, organisasi massa, dan calon independen ikut serta. Ini menunjukkan tingkat keterlibatan politik rakyat yang tinggi, meski negara saat itu masih bergulat dengan keterbatasan anggaran, infrastruktur, dan teknologi.
Dari perspektif teori demokrasi Robert A. Dahl, Pemilu 1955 memenuhi hampir seluruh kriteria polyarchy: partisipasi luas, kompetisi yang adil, kebebasan memilih, dan akses setara terhadap arena politik. Ironisnya, justru pemilu paling demokratis itu lahir dalam kondisi negara yang paling minim sumber daya, membuktikan bahwa kualitas demokrasi tidak ditentukan oleh mahalnya biaya pemilu, melainkan oleh kemauan politik untuk melibatkan rakyat.
Bandingkan dengan pemilu kontemporer yang kian prosedural, mahal, dan eksklusif: ambang batas parlemen, presidential threshold, serta regulasi elektoral yang ketat telah menyempitkan ruang representasi dan mereduksi suara rakyat menjadi sekadar angka statistik yang di saring oleh sistem, bukan kehendak politik yang utuh. Demokrasi pun bergeser menjadi arena kompetisi antar-elite, sementara rakyat hadir sebatas pemberi suara dengan aneka ragam bansos pasca-keputusan.
Gejala ini mencapai titik problematik ketika rekrutmen calon wakil presiden melibatkan anak dari presiden yang masih berkuasa, didahului oleh intervensi politik (cawe-cawe) terhadap Mahkamah Konstitusi yang mengubah tafsir norma tanpa perubahan undang-undang oleh parlemen, lalu diikuti langkah administratif penyelenggara pemilu melalui surat edaran meski aturan main Pilpres belum direvisi secara legislasi.
Rangkaian ini memperlihatkan demokrasi yang taat prosedur namun miskin etika konstitusional—sah secara formal, tetapi rapuh secara legitimasi dan substansi—di mana kedaulatan rakyat tergerus oleh rekayasa institusional yang memuluskan kepentingan kekuasaan yang status quo.
Di titik ini, kekhawatiran Wongsonegoro menemukan relevansinya. Demokrasi tanpa rakyat adalah demokrasi yang kehilangan jiwa. Ketika keputusan strategis negara ditentukan oleh mekanisme yang secara hukum sah tetapi secara politik menjauh dari dukungan rakyat (legitimasi), maka yang lahir bukan kedaulatan rakyat.
Lebih jauh, demokrasi yang menyingkirkan partisipasi substantif rakyat berpotensi melahirkan apatisme politik. Partisipasi elektoral menurun, kepercayaan terhadap institusi melemah, dan politik dipersepsikan sebagai urusan segelintir elite. Ini adalah gejala klasik ‘democratic backsliding’ yang banyak dikaji dalam literatur politik kontemporer.
Karena itu, membaca kembali tafsir Wongsonegoro dalam BPUPKI bukan sekadar romantisme sejarah. Ia adalah kritik substansi terhadap arah demokrasi Indonesia hari ini. Bahwa demokrasi sejati tidak berhenti pada pemungutan suara, apalagi pada rekayasa sistem, tetapi menuntut keterlibatan rakyat sebagai subjek politik yang sadar dan berdaulat.
Pada akhirnya, demokrasi Indonesia akan terus pincang selama rakyat diperlakukan sebatas angka elektoral, bukan sebagai kehendak politik yang berdaulat, terlebih ketika cawe-cawe kekuasaan dari presiden yang masih menjabat dibiarkan menjadi preseden buruk tanpa koreksi etik dan konstitusional. Padahal, Pemilu 1955 telah membuktikan bahwa demokrasi partisipatoris tanpa ambang batas bukanlah utopia, melainkan praktik nyata yang mampu menghadirkan keterwakilan luas dan legitimasi rakyat yang autentik.
Karena itu, persoalan mendasarnya kini bukan lagi soal kemungkinan demokrasi substantif, melainkan keberanian politik negara untuk memulihkan kedaulatan ke tangan rakyat, sebagaimana telah diperingatkan jauh hari oleh Wongsonegoro  dalam risalah sidang BPUPKI mengusulkan agar pemungutan suara melibatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan, yang menunjukkan kesadaran akan pentingnya partisipasi rakyat dalam demokrasi.
Penulis Adv. M.Taufik Umar Dani Harahap, SH., Praktisi Hukum dan Komisioner KPU Kota Medan Periode 2003-2008.
(M.SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejumlah Warga Teluk Kecapi Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Tandatangan Penerima BLT Desa Teluk Kecapi
Pemkab dan DPRD Mandailing Natal Diminta Tinjau Ulang HGU PT Prakarsa Dharma Maduma
SIRA Dukung Aparat Kepolisian Untuk Menyelidiki Meninggalnya Karyawan di area Pertambangan PT Bukit Asam Agar Kasus Ini Terang Benderang
Syahrir Nasution: Kampung Tahu Binjai Jangan Sekadar Seremoni, UMKM Tercekik Kenaikan Harga
Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin Jadi Perhatian, Dugaan Galian C Ilegal Diadukan ke Polda Sumsel
Membangkitkan Batang Tarandam Ekonomi Kerakyatan
Ditreskrimsus Polda Sumsel Menetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Dugaan Penipuan Haji Furoda 
Dirgahayu Partai Gerindra Ke-18 Tahun: Manifesto Menjadi Asta Cita, Dan Amanat Penderitaan Rakyat di Persimpangan

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 23:58 WIB

Sejumlah Warga Teluk Kecapi Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Tandatangan Penerima BLT Desa Teluk Kecapi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:45 WIB

Pemkab dan DPRD Mandailing Natal Diminta Tinjau Ulang HGU PT Prakarsa Dharma Maduma

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:52 WIB

SIRA Dukung Aparat Kepolisian Untuk Menyelidiki Meninggalnya Karyawan di area Pertambangan PT Bukit Asam Agar Kasus Ini Terang Benderang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:48 WIB

Syahrir Nasution: Kampung Tahu Binjai Jangan Sekadar Seremoni, UMKM Tercekik Kenaikan Harga

Sabtu, 7 Februari 2026 - 03:35 WIB

“Demokrasi Tanpa Rakyat: Pengingkaran Kedaulatan Rakyat dalam Tafsir Wongsonegoro (BPUPKI)”

Berita Terbaru

Daerah

Minggu, 8 Feb 2026 - 15:31 WIB

Politik

Keterbatasan Anggaran, PAN Cari Solusi untuk Jawa Tengah

Minggu, 8 Feb 2026 - 15:04 WIB