Satpol PP Denpasar Kembali Tertibkan Media Promosi pada Fasilitas Umum

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com || Denpasar Bali – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (KUKM) bersama Regu Quick Respons dan Regu Srikandi melaksanakan kegiatan penertiban media promosi yang terpasang di fasilitas umum wilayah Kota Denpasar, Rabu (4/2).

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan bahwa kegiatan penertiban media promosi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap hari sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban kota.

“Kali ini penertiban menyasar berbagai jenis media promosi berupa baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, pamflet, serta papan nama yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Adapun lokasi penertiban meliputi Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hangtuah, sepanjang Jalan Bypass Ngurah Rai, serta Jalan Gatot Subroto Timur, Kota Denpasar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan sejumlah media promosi dengan rincian sebagai berikut Baliho 3 buah, Pamflet 25 buah, Banner 57 buah, Spanduk 35 buah, Papan Nama 16 buah.

Lebih lanjut dijelaskan, penertiban ini dilaksanakan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, sekaligus untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan lingkungan kota, khususnya pada fasilitas umum yang tidak diperkenankan digunakan sebagai lokasi pemasangan reklame.

Dengan terus dilaksanakannya kegiatan penertiban tersebut, Agung Nendra mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan serta aturan pemasangan media promosi.
“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif memantau lingkungan sekitar. Apabila menemukan pemasangan media promosi tanpa izin, agar segera melaporkannya kepada Satpol PP Kota Denpasar,” tegasnya. (Ayu/Tra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puspa Negara: Teguran Presiden Prabowo, Momentum Berbenah
Pantai Jerman Kuta Bali Sasaran Karya Bhakti Terpadu TNI
Gubernur Koster Lantik Enam Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Bali
Cegah Pungli Dan Premanisme, Polsek Gianyar Intensifkan KRYD Di Pasar Rakyat Gianyar
Subsatgas Turjag Ops Keselamatan Agung 2026 Melaksanakan Pengaturan Dan Penjagaan Lalu Lintas
Sinergi TNI – Polri Dukung Vaksinasi Rabies, Banjar Mantering Menuju Wilayah Bebas Rabies
Jaga Stabilitas Wilayah, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Intensifkan Komsos Di Banjar Blahpane Kaja
Pemkot Denpasar Harmonisasikan Perwali Bersama Kanwil Kemenkum Bali

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 02:14 WIB

Puspa Negara: Teguran Presiden Prabowo, Momentum Berbenah

Kamis, 5 Februari 2026 - 01:57 WIB

Pantai Jerman Kuta Bali Sasaran Karya Bhakti Terpadu TNI

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:37 WIB

Satpol PP Denpasar Kembali Tertibkan Media Promosi pada Fasilitas Umum

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:22 WIB

Gubernur Koster Lantik Enam Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Bali

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:06 WIB

Cegah Pungli Dan Premanisme, Polsek Gianyar Intensifkan KRYD Di Pasar Rakyat Gianyar

Berita Terbaru