Toko Plastik yang Menjual Obat Keras Daftar G Sempat Tutup dan Ditangkap Lagi

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan pernah mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G di sebuah toko dengan modus jual plastik di Jalan Raya Serpong Kilometer 7, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (dekat WTC) pada (9/1/26) yang lalu, pada saat itu Satreskrim narkoba Polres Tangsel telah menangkap dua tersangka, S (39) dan MF (24), Dua orang tersangka tersebut diketahui saat ini masih mendekam di Mapolres Tangsel.

Toko yang menjadi lokasi penangkapan tersangka sempat tutup sekian lama, namun berdasarkan pantauan dari warga setempat, toko tersebut kembali beraktivitas. Pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026, saat toko obat lagi beraktivitas, Polres Tangerang Selatan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan, setelah menerima laporan dari masyarakat.

Hasil gerak cepat, polres berhasil menangkap tersangka Jamaludin Alias Din Bin Abakar dan menemukan barang bukti berupa Trihexyphenidyl(11 butir), Eximer/Table warna kuning (230 butir), Tramadols (474 butir), 1 pack plastik klip bening, uang tunai Rp 742.000, dan 1 buah handphone merk VIVO warna abu-abu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman S.H., M.H., menyatakan bahwa perbuatan tersangka sudah termasuk perbuatan yang memasuki unsur dalam Pasal 435 Pasal subsidair Pasal 436 ayat (1) juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. “Tersangka akan dikenakan penahanan dan proses hukum akan terus berlanjut,” kata AKP Pardiman. Rabu(18/2/2026)

Penangkapan tersangka ini merupakan hasil dari kerja sama antara polisi dan masyarakat. “Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba dan obat keras di wilayah Tangerang Selatan,” tambah AKP Pardiman.

Polres Tangerang Selatan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras daftar G di wilayah tersebut. Masyarakat diminta untuk waspada dan melaporkan jika ada informasi tentang peredaran obat keras di daerah mereka.

Dengan penangkapan tersangka ini, Polres Tangerang Selatan diharapkan dapat membasmi peredaran obat keras daftar G di wilayah Tangerang Selatan dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.

 

(Nix)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Pil Koplo di Tangsel: “Gurita” Bisnis ilegal Muklis dan Raja di Balik Etalase Sembako dan Kosmetik
Canggih Modus Operandi Jaringan Peredaran Obat Keras Daftar G di Tangerang Selatan
Dinas Kesehatan Tangsel Berkomitmen Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat dengan Menghadirkan Layanan Ngider Sehat Premium
Dokter Berprestasi, Adhi Supriadi Pimpin RSUD Brebes dengan Inovasi dan Dedikasi”
Polsek Serpong Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G, 32 Ribu Butir dan Tersangka Diamankan
BREBES BUTUH PEMIMPIN KESEHATAN YANG KUAT DAN BERINTEGRITAS: Makna Heru Padmonobo Jadi Inspirasi
Layanan Dasar Tak Bisa Parsial, Lomba Posyandu Kesdam V/Brawijaya Perkuat Kemitraan Pemkab Lumajang–TNI

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:14 WIB

Toko Plastik yang Menjual Obat Keras Daftar G Sempat Tutup dan Ditangkap Lagi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:48 WIB

Darurat Pil Koplo di Tangsel: “Gurita” Bisnis ilegal Muklis dan Raja di Balik Etalase Sembako dan Kosmetik

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:12 WIB

Canggih Modus Operandi Jaringan Peredaran Obat Keras Daftar G di Tangerang Selatan

Selasa, 10 Februari 2026 - 03:08 WIB

Dinas Kesehatan Tangsel Berkomitmen Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat dengan Menghadirkan Layanan Ngider Sehat Premium

Selasa, 10 Februari 2026 - 02:11 WIB

Berita Terbaru