Terkait Perkembangan Kasus Dugaan Keracunan MBG di SMPN 31 PalembangBPPH Pemuda Pancasila Sumatera Selatan Sambangi Polrestabes Palembang

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang, – Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Sumatera Selatan sambangi Polrestabes Palembang Polda Sumsel terkait perkembangan kasus dugaan keracunan Program Pemerintah Makan Bergizi Gratis ( MBG ) di SMP Negeri 31 Palembang, Sumatera Selatan.

BBPH Pemuda Pancasila Sumatera Selatan yang di Wakili oleh Ristian SH, Ahmad Rendy SH MH, H. Yopie Barata SH, Arie Verdiansyah SH dan M. Ibrahim Adha SH MH mengatakan kepada awak media, Kamis (05/02/26),”Kedatangan kami (BPPH Pemuda Pancasila Sumsel) ke Polrestabes Palembang terkait perkembangan kasus dugaan keracunan Program Pemerintah MBG di SMP Negari 31 Palembang dan kami di sini menyoroti lemahnya pengawasan dan quality control dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul dugaan keracunan yang dialami empat siswa SMP Negeri 31 Palembang akibat mengonsumsi roti berjamur,”ujar Ahmad Rendy.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil temuan kami di lapangan banyak persoalan serius, salah satunya Quality control di dapur SPPG tidak berjalan. Bahkan makanan yang sudah diketahui kadaluarsa tetap diberikan kepada siswa,” tegasnya.

Dan, kami juga meminta BGN menonaktifkan dapur-dapur SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS). Dari total 170 dapur SPPG di Palembang, sebanyak 56 dapur belum mengantongi sertifikat tersebut.

Selain itu, BPPH Pemuda Pancasila Sumsel meminta Dinas Pendidikan memperketat pengawasan di tingkat sekolah dan berani menolak makanan yang tidak sesuai standar atau berpotensi membahayakan kesehatan siswa.

“Selain itu, ada juga temuan nasi berjamur, sayur tidak segar, salad busuk, dan buah berulat. Ini mengindikasikan unsur kesengajaan,”jelasnya H. Yopie Barata SH.

Dan,”apabila terbukti menyebabkan keracunan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan juga Operasional dapur SPPG juga dapat ditutup jika tidak memenuhi standar kesehatan dan tidak memiliki SLHS.

“Terakhir kami ( BPPH Pemuda Pancasila Sumsel ) meminta Polrestabes Palembang secepatnya mengusut tuntas kasus ini, selain itu kami juga memberikan bukti tambahan, sebagai reprensi Polrestabes Palembang,”pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati, DPRD dan Kapolres Muba Kompak Cari Solusi Minyak Rakyat, Legalisasi Jadi Bahasan
Kepala KPPN teguh irwono piagam langsung di terima sama Wakapolres Kompol A.Effan Sulaiman jember
Dua Kali Seminggu Cuci Darah, Nasib Siti Junita Akhirnya Jadi Perhatian Pemkab Tangerang
HASIBUAN MAMPU SULAP TITIK SAMPAH JADI TAMAN DI DEPAN TK NEGERI BARUMUN
Sejak 2011, Beasiswa Pemkab Banyuwangi Bantu 3.920 Mahasiswa
Noor Arief Prasetyo terpilih Aklamasi sebagai ketua umum KJJT indonesia  
KASAT RESKRIM POLRES PADANG LAWAS TABUH GENDERANG, BERANGKATKAN GERAKAN BERSIHKAN PASAR DARI SPEKULASI DAN KECURANGAN PANGAN
Pererat Sinergi, Kepala Rutan Kelas I Palembang Audiensi dengan Pemerintah Kota Palembang

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:11 WIB

Bupati, DPRD dan Kapolres Muba Kompak Cari Solusi Minyak Rakyat, Legalisasi Jadi Bahasan

Rabu, 9 September 2026 - 14:06 WIB

Kepala KPPN teguh irwono piagam langsung di terima sama Wakapolres Kompol A.Effan Sulaiman jember

Rabu, 9 September 2026 - 10:55 WIB

Dua Kali Seminggu Cuci Darah, Nasib Siti Junita Akhirnya Jadi Perhatian Pemkab Tangerang

Rabu, 9 September 2026 - 07:12 WIB

HASIBUAN MAMPU SULAP TITIK SAMPAH JADI TAMAN DI DEPAN TK NEGERI BARUMUN

Rabu, 9 September 2026 - 02:05 WIB

Sejak 2011, Beasiswa Pemkab Banyuwangi Bantu 3.920 Mahasiswa

Berita Terbaru