Skandal BPJS Di RSUD Aulia Pandeglang: Diduga Pasien Dialihkan Ke Umum, Kuitansi Tak Sah Publikasi Curiga Double Klaim

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Paneglang – Polemik pelayanan pasien BPJS kembali mencuat di Kabupaten Pandeglang. RSUD Aulia Pandeglang diduga mengalihkan status pasien BPJS menjadi pasien umum dengan alasan pasien tidak sampai 24 jam dirawat. Kasus ini menimpa Kasa (72), warga Desa Sumurlaban, Kecamatan Angsana, yang pada 27 September 2025 masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Aulia dengan keluhan sesak napas.

Dalam konferensi yang di lakukan oleh GWI bertitik lokasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang provinsi Banten pada Jum’at/03/10 Pukul 10: 00 Wib.
Menurut keterangan Direktur RSUD Aulia, Dr. Rita Permata Sari mengatakan.” Pasien awalnya masuk menggunakan BPJS dan sudah diinput dalam sistem. Karena kondisi sesak, pasien diputuskan untuk dirawat inap guna observasi lanjutan. Namun, sebelum 24 jam, pasien meminta pulang atas kemauan sendiri. “Kalau pasien pulang atas permintaan sendiri, maka sesuai PP Nomor 82 Tahun 2018 memang tidak ditanggung BPJS,” ujarnya.

Namun persoalan yang menjadi sorotan bukan hanya gugurnya klaim BPJS, melainkan bukti pembayaran yang diterima pasien berupa kwitansi tanpa stempel dan tanda tangan resmi RSUD. Terkait hal ini, Angga Iskandar Winata, Kasubag RSUD Aulia, berdalih hal itu murni “human error”. “Kwitansi yang benar sebenarnya ini. Tapi ya, human error itu sifatnya manusiawi, karena kita bukan malaikat,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itu membuat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Hj. Eniyati, SKM., M.Kes, kecewa. Ia menegaskan bahwa aturan pasien pulang sebelum 24 jam memang jelas tidak ditanggung BPJS, tetapi fatal jika bukti tagihan tidak sah. “Saya kaget melihat nota penagihan tanpa cap dan tanda tangan. Itu fatal. Walaupun sudah dijelaskan pihak RSUD bahwa itu human error, tetap saja hal seperti ini tidak boleh terjadi,” katanya.

Menanggapi hal itu, Raeynold Kurniawan, Ketua GWI (Gabungannya Wartawan Indonesia) DPC Pandeglang, dalam konferensi pers dengan tegas menyatakan kecurigaannya. “Kalau ini disebut human error, kami tidak bisa mentolerir. Karena ini menyangkut hal vital: hak rakyat kecil. Jangan-jangan BPJS-nya tetap dicairkan, sementara pembayaran pasien secara tunai juga diterima. Itu yang menjadi kecurigaan kami,” tegas Raeynold.

Ia menambahkan, dalih human error tidak masuk akal karena struk pembayaran tercetak dengan komputer. “Ini bukan tulisan tangan, ini hasil cetakan komputer. Jadi kalau dibilang human error, memangnya listrik padam? Lagi pula, RSUD beroperasi 24 jam. Jadi alasan itu jelas mengada-ada,” tambahnya.

Sementara itu, Jaka Somantri, Sekjen AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) DPC Pandeglang, menegaskan bahwa kejadian ini bukan perkara kecil. “Ini menyangkut transparansi dan integritas pelayanan kesehatan. Jangan sampai masyarakat kecil selalu jadi korban, sementara pihak rumah sakit berlindung di balik alasan sepele,” ujarnya.

Dari aspek hukum, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menegaskan:

Pasal 19 ayat (2): “Peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.”

Pasal 20 ayat (1): “Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya.”

Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan juga mengatur dengan jelas:

Pasal 52 ayat (1) huruf j: pelayanan kesehatan tidak dijamin BPJS apabila “peserta pulang atas permintaan sendiri”.

Namun, pada Pasal 58 ayat (1) ditegaskan: “Fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai indikasi medis yang diperlukan dan tidak boleh menolak peserta.”

Dengan demikian, meski pasien pulang atas kemauan sendiri hingga klaim BPJS gugur, pihak RSUD tetap wajib menjaga prosedur administrasi yang sah dan transparan. Bukti pembayaran tanpa stempel dan tanda tangan resmi bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran prinsip akuntabilitas publik.

Kasus ini kembali membuka luka lama soal lemahnya pengawasan layanan BPJS di daerah. Publik kini menanti langkah tegas dari Dinas Kesehatan dan aparat penegak hukum, agar kasus serupa tidak berulang dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik tidak semakin terkikis.

(Spi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Puluh Ribuan  Jamaah Padati Pengajian Akbar & Walimatussafar Bersama Gus Iqdam di Brebes,
Buruh Sumsel Siap Jaga Kondusivitas dan Dialog Terbuka dengan Gubernur di DPRD Sumsel, Peringatan May Day 2026
TETAPKAN LKPJ 2025, BUPATI PALAS REKOMENDASI DPRD AKAN KITA TINDAKLANJUTI SERIUS
TETAPKAN LKPJ 2025, BUPATI PALAS REKOMENDASI DPRD AKAN KITA TINDAKLANJUTI SERIUS
Institute Anti Corruption Indonesia kembali mempertanyakan laporan Dugaan tindak pindah korupsi dan Nepotisme pada Program KEMENDIKDAS Revitalisasi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Angkatan 2 Tahun 2015 pada beberapa SD Negeri di Kabupaten Banyuasin Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kasi Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin ke Kejaksaan Agung RI
Eks DPRD Palembang Arfani: Pelabuhan Batubara Cekik Musi, Pengawasan Pemerintah Lemah
Sejumlah Aktivis Akan Aksi ke Kejati Sumsel Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Desa Karta Dewa,Pali
Polres Pematangsiantar Terima Tiga Remaja yang Diamankan Warga Diduga Lakukan Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:11 WIB

Tiga Puluh Ribuan  Jamaah Padati Pengajian Akbar & Walimatussafar Bersama Gus Iqdam di Brebes,

Rabu, 29 April 2026 - 14:40 WIB

Buruh Sumsel Siap Jaga Kondusivitas dan Dialog Terbuka dengan Gubernur di DPRD Sumsel, Peringatan May Day 2026

Rabu, 29 April 2026 - 12:14 WIB

TETAPKAN LKPJ 2025, BUPATI PALAS REKOMENDASI DPRD AKAN KITA TINDAKLANJUTI SERIUS

Rabu, 29 April 2026 - 12:01 WIB

TETAPKAN LKPJ 2025, BUPATI PALAS REKOMENDASI DPRD AKAN KITA TINDAKLANJUTI SERIUS

Rabu, 29 April 2026 - 11:31 WIB

Institute Anti Corruption Indonesia kembali mempertanyakan laporan Dugaan tindak pindah korupsi dan Nepotisme pada Program KEMENDIKDAS Revitalisasi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Angkatan 2 Tahun 2015 pada beberapa SD Negeri di Kabupaten Banyuasin Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kasi Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin ke Kejaksaan Agung RI

Berita Terbaru

TNI POLRI

Patroli Malam Babinsa dan Komduk Perkuat Keamanan 

Rabu, 29 Apr 2026 - 14:57 WIB