Garudaxpose.com | Bali – Pada Selasa 28 April 2026 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Bali di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto Nomor 5, Badung, Bali, Kejaksaan Negeri Badung melaksanakan Lomba Cerdas Cermat Mentoring (Kakak – Adik Asuh) Calon Jaksa pada Kejaksaan Negeri Badung.
Lomba cerdas cermat dihadiri Sukamto, S.H., M.H selaku Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bali., Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Badung., Masrun, S.H., M.H selaku Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Badung., Putu Andy Suthadarma, S.H., M.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Badung., I Gede Willy Pramana, S.H., M.Kn selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung, dan Purning Dahono Putro, S.H selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang bertindak sebagai dewan juri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perlombaan ini, para peserta merupakan calon jaksa Kejaksaan Negeri Badung yang merupakan adik asuh dalam program mentoring. Lomba Cerdas Cermat Mentoring (Kakak – Adik Asuh) Calon Jaksa pada Kejaksaan
Negeri Badung merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Program Mentoring (Kakak – Adik Asuh) Calon Jaksa yang telah berjalan sejak 1 Juli 2025. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk evaluasi kompetensi untuk menguji pemahaman calon jaksa (adik asuh) terhadap materi yang telah diberikan selama proses pembinaan.
Program mentoring ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas diri, profesionalitas serta integritas calon jaksa agar memiliki pemahaman yang komprehensif terkait administrasi
pelayanan, penegakan hukum serta kode etik profesi jaksa. Materi yang diujikan dalam lomba cerdas cermat ini meliputi pemahaman terhadap Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk ketentuan terbaru, serta materi yang telah disampaikan selama kegiatan mentoring.

Materi tersebut mencakup pemahaman peraturan perundang – undangan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kejaksaan, serta etika profesi jaksa. Dalam pelaksanaannya, pertanyaan diberikan langsung Dewan Juri, sehingga peserta dituntut untuk berpikir cepat, tepat dan mampu menunjukkan penguasaan materi secara menyeluruh.
Berdasarkan hasil penilaian Dewan Juri, diperoleh hasil penetapan pemenang Lomba Cerdas Cermat Mentoring (Kakak – Adik Asuh) Calon Jaksa pada Kejaksaan Negeri Badung, yaitu Juara I diraih Kadek Devia Dewisyara Cahyani, S.H dengan perolehan nilai 450, Juara II diraih Ni Nyoman Indah Pratiwi, S.H dengan perolehan nilai 360, Juara III diraih I Made Adi Sanjaya, S.H dengan perolehan nilai 355, Juara IV diraih Putu Dewi Ayu Putri Arrini, S.H dengan perolehan nilai 130, dan Juara V diraih Komang Githa Trisnasari, S.H dengan perolehan nilai 60. Kepada para pemenang diberikan piagam penghargaan yang diserahkan Sukamto, S.H., M.H Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bali.
Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H Kepala Kejaksaan Negeri Badung yang sudah 2 tahun memimpin, memberikan hadiah berupa Baju Toga Jaksa Penuntut Umum dan Tas Sidang kepada Kadek Devia Dewisyara Cahyani, S.H selaku Juara 1 Lomba Cerdas Cermat Mentoring (Kakak – Adik Asuh) Kejasaan Negeri Badung – Bali tahun 2026, dengan harapan sang juara kelak dapat menjadi Jaksa yang mumpuni dan selalu menggunakan hati nurani, berbakti pada bangsa dan negara, serta taat pada Tuhan Yang Maha Esa.
Kegiatan Lomba Cerdas Cermat Mentoring (Kakak – Adik Asuh) Calon Jaksa pada Kejaksaan Negeri Badung ini berlangsung dengan tertib, lancar dan penuh antusiasme dari seluruh peserta. Program Mentoring (Kakak – Adik Asuh) Calon Jaksa diharapkan dapat terus berjalan secara berkelanjutan dan optimal, sehingga seluruh calon jaksa
memiliki kesiapan yang matang dalam mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
Pembentukan Jaksa (PPPJ), serta mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum secara profesional dan berintegritas. @ (suriasih)










