Garudaxpose.com | Probolinggo – Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang berdampak terhadap pembangunan perumahan di wilayah Kota Probolinggo.
Hal tersebut disampaikan Setiorini saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Selasa (12/5/2026). Forum tersebut membahas pengaduan dari pengembang PT Persada Utama Trikarya terkait lahan perumahan yang masuk dalam zona LSD sehingga menghambat proses perizinan pembangunan.
Dalam rapat tersebut, Setiorini menekankan pentingnya sinkronisasi data antara kondisi faktual di lapangan dengan data pertanahan digital yang dimiliki pemerintah pusat. Menurutnya, ketidaksesuaian data menjadi salah satu penyebab munculnya persoalan tata ruang di sejumlah daerah, termasuk di Kota Probolinggo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ingin penataan ruang berjalan objektif dan berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Jangan sampai ada ketidaksesuaian data yang akhirnya merugikan masyarakat maupun investasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Dinas PUPR-PKP memiliki tanggung jawab memastikan seluruh pembangunan tetap sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Probolinggo. Karena itu, koordinasi lintas sektor terus dilakukan bersama DPRD, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga instansi pemerintah pusat.
Menurut Setiorini, pembangunan perumahan tidak hanya berkaitan dengan kepentingan bisnis, tetapi juga menyangkut kebutuhan dasar masyarakat terhadap hunian serta pertumbuhan kawasan perkotaan yang terus berkembang.
“Ketika pembangunan berjalan, dampak ekonominya juga bergerak. Ada tenaga kerja yang terserap, usaha material bangunan hidup, dan masyarakat mendapatkan akses hunian yang layak,” katanya.
Meski demikian, ia memastikan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif tetap menjadi perhatian pemerintah daerah sebagai bagian dari dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional.
Karena itu, pendekatan yang ditempuh Pemerintah Kota Probolinggo lebih difokuskan pada proses verifikasi dan validasi data agar lahan yang sudah berkembang menjadi kawasan permukiman dapat dipetakan secara tepat tanpa mengabaikan aturan tata ruang.
Langkah aktif yang dilakukan Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo dinilai menjadi upaya membangun komunikasi yang lebih terbuka antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat di tengah kompleksitas persoalan tata ruang.
Setiorini menegaskan pemerintah daerah tidak ingin pembangunan terhambat hanya karena persoalan administratif yang belum sinkron.
“Yang paling penting adalah kepastian, transparansi, dan solusi yang adil bagi semua pihak,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Ryadlus Sholihin Firdaus, meminta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian persoalan LSD bekerja secara profesional dan terbuka agar solusi yang dihasilkan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat tanpa mengesampingkan regulasi yang berlaku.
Menurut Ryadlus, sektor pembangunan perumahan memiliki dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah karena berkaitan langsung dengan investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
“Ketika pembangunan terhambat, dampaknya meluas. Mulai dari pekerja konstruksi, pedagang material bangunan, hingga sektor ekonomi lainnya ikut terdampak,” ujarnya.
Komisi II DPRD Kota Probolinggo, lanjut dia, akan terus mengawal proses verifikasi lahan bersama pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan lahan yang benar-benar layak dipertahankan sebagai sawah dilindungi dan mana yang telah berkembang menjadi kawasan perkotaan.
Penulis : Septyan Dwi Cahyo











