Garudaxpose.com l Jakarta—
Selama puluhan tahun, Kebun Universitas Sumatera Utara (USU) di Tabuyung, Kabupaten Mandailing Natal, berdiri sebagai salah satu aset pendidikan terbesar yang pernah diberikan negara kepada perguruan tinggi. Dengan luas yang disebut mencapai sekitar 10.000 hektare, kawasan ini semestinya menjadi laboratorium alam berskala besar bagi pengembangan ilmu kehutanan, pertanian tropis, konservasi lingkungan, serta pemberdayaan masyarakat pedesaan.
Namun, perjalanan panjang pengelolaannya justru menyisakan ironi. Di tengah besarnya aset yang dimiliki, publik berulang kali mendengar berbagai laporan mengenai minimnya kontribusi ekonomi, lemahnya tata kelola, serta beragam persoalan yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang memadai.
Lahan tersebut pada awalnya diberikan dalam semangat besar pembangunan pendidikan nasional melalui konsep Land College University. Dalam konsep tersebut, negara berharap perguruan tinggi tidak hanya menjadi pusat pengajaran teori, tetapi juga menjadi pusat produksi ilmu pengetahuan yang terhubung langsung dengan realitas lapangan. Tanah negara yang diberikan bukanlah hadiah, melainkan amanah yang harus menghasilkan penelitian, inovasi, pendidikan praktis, serta manfaat sosial bagi masyarakat sekitar.
Ketika amanah tersebut tidak mampu diwujudkan secara optimal, pertanyaan publik menjadi sangat wajar:
untuk apa ribuan hektare tanah negara dipertahankan apabila manfaatnya tidak kembali kepada negara dan rakyat?
Persoalan menjadi semakin serius ketika berbagai laporan dan diskusi publik mulai menyoroti dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan lahan dengan tujuan awal pemberiannya. Sebagian kawasan disebut tidak produktif, sementara sebagian lainnya dikabarkan berada dalam penguasaan pihak-pihak tertentu yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan misi pendidikan.
Apabila informasi tersebut benar, maka yang hilang bukan hanya potensi pendapatan ekonomi. Yang lebih besar adalah hilangnya kesempatan bagi generasi mahasiswa untuk memanfaatkan aset negara tersebut sebagai sarana pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Dari perspektif ekonomi, kerugian terbesar bukanlah angka yang tercatat dalam laporan keuangan tahunan. Kerugian terbesar adalah opportunity loss atau kehilangan kesempatan.
Bayangkan apabila ribuan hektare lahan tersebut dikelola secara profesional sebagai kawasan agroindustri modern, pusat penelitian pangan, perkebunan berkelanjutan, konservasi lingkungan, serta inkubator ekonomi masyarakat. Nilai tambah yang dihasilkan berpotensi mencapai ratusan miliar rupiah dalam jangka panjang.
Ketika potensi sebesar itu tidak terwujud selama bertahun-tahun, sesungguhnya negara sedang kehilangan aset produktif yang sangat strategis.
Karena itu, munculnya desakan agar AGRINAS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status dan pengelolaan Kebun USU Tabuyung harus dipandang sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara. Yang dibutuhkan bukan sekadar audit administratif, melainkan audit manfaat (benefit audit).
Negara perlu menghitung secara jujur dan objektif berapa besar nilai ekonomi, nilai pendidikan, dan nilai sosial yang benar-benar dihasilkan oleh lahan tersebut sejak pertama kali diberikan. Jika hasilnya jauh dari tujuan awal, maka koreksi kebijakan merupakan langkah yang rasional dan diperlukan.
Lebih jauh lagi, persoalan ini sesungguhnya mencerminkan problem klasik pengelolaan aset negara di Indonesia. Banyak aset diberikan dengan niat mulia, namun kemudian kehilangan arah akibat lemahnya pengawasan, tidak adanya indikator kinerja yang jelas, serta minimnya transparansi.
Akibatnya, aset negara berubah menjadi ruang abu-abu yang rentan terhadap konflik kepentingan. Kondisi seperti ini tidak boleh terus dibiarkan karena bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan kekayaan negara.
Apabila AGRINAS benar-benar turun melakukan verifikasi menyeluruh, maka fokus utama yang harus dikedepankan adalah prinsip kemanfaatan sebesar-besarnya bagi rakyat. Negara tidak boleh terjebak dalam perdebatan administratif semata mengenai siapa yang menguasai atau mengelola lahan tersebut.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: siapa yang paling mampu menghadirkan manfaat publik secara nyata?
Dalam teori kebijakan publik modern, legitimasi penguasaan aset negara tidak hanya ditentukan oleh legalitas formal, tetapi juga oleh efektivitas pemanfaatannya untuk kepentingan umum.
Di tengah kebutuhan nasional untuk memperkuat ketahanan pangan, hilirisasi pertanian, serta pengembangan ekonomi hijau, keberadaan lahan seluas ribuan hektare di Tabuyung sesungguhnya memiliki nilai strategis yang luar biasa. Kawasan tersebut dapat menjadi pusat riset sawit berkelanjutan, pengembangan komoditas pangan tropis, rehabilitasi lingkungan, hingga kawasan pendidikan lapangan berskala nasional.
Namun seluruh potensi tersebut hanya akan menjadi wacana apabila berbagai persoalan tata kelola yang selama ini dipersoalkan tidak segera dibenahi secara mendasar.
Oleh karena itu, tuntutan alumni agar dilakukan evaluasi total terhadap pengelolaan Kebun USU Tabuyung tidak perlu dipandang sebagai serangan terhadap institusi pendidikan.
Sebaliknya, kritik tersebut harus dibaca sebagai panggilan moral untuk mengembalikan fungsi aset negara kepada tujuan awal pembentukannya.
Universitas yang sehat justru harus terbuka terhadap audit, transparansi, serta evaluasi publik. Tidak ada institusi yang boleh kebal terhadap pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan kekayaan negara yang dipercayakan kepadanya.
Pada akhirnya, polemik Kebun USU Tabuyung bukan hanya soal sebidang tanah di Mandailing Natal. Ini merupakan ujian besar tentang bagaimana negara mengelola aset strategis yang bernilai sangat besar demi kepentingan generasi mendatang.
Jika puluhan tahun laporan kerugian dan berbagai persoalan pengelolaan terus berulang tanpa solusi yang jelas, maka negara wajib hadir mengambil langkah korektif. AGRINAS harus tampil bukan sebagai penghukum, melainkan sebagai penyelamat aset publik.
Sebab pada hakikatnya, tanah negara yang tidak mampu menghadirkan manfaat bagi pendidikan, rakyat, dan pembangunan nasional sedang kehilangan alasan keberadaannya. Yang harus dipertahankan bukan siapa penguasanya, melainkan sebesar apa manfaatnya bagi Indonesia.
Penulis:
H. Sjahrir Nasution, SE., MM.
Alumni USU, Konsultan Ekonomi
Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH.
Alumni USU, Praktisi Hukum
(M.SN)
Post Views: 86
Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow