Garudaxpose.com | KABUPATEN TANGERANG – Pekerjaan paving blok di Kampung Tipar Baru RT 001/003, Desa Tipar Raya, sepanjang 90 meter dengan lebar 1,20 meter, yang dilaksanakan oleh CV Putra Indah Kredibel, kini menuai sorotan tajam dari awak media sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Proyek yang bersumber dari APBD Tahun 2026 dengan nilai anggaran sebesar Rp71.900.000 dan waktu pelaksanaan 15 hari kalender, yang dimulai pada Senin, 27 April 2026, diduga kuat dikerjakan secara asal-asalan.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan. Terlihat jelas pemasangan paving yang renggang, tidak presisi, serta ditemukan sejumlah paving dalam kondisi pecah namun tetap dipasang. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pelaksana proyek mengabaikan standar teknis dan kualitas pekerjaan yang semestinya dipenuhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, pekerjaan yang menggunakan anggaran publik ini patut dipertanyakan dari sisi pengawasan dan tanggung jawab. Dengan nilai anggaran yang tidak kecil, kualitas pekerjaan seharusnya mencerminkan mutu yang baik dan sesuai spesifikasi, bukan justru menimbulkan keraguan publik.
Atas temuan tersebut, awak media mendesak pihak terkait, baik pemerintah desa maupun instansi teknis yang berwenang, untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh. Jika terbukti terjadi pelanggaran atau ketidaksesuaian spesifikasi, maka pelaksana proyek harus diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencantuman dalam daftar hitam (blacklist).
Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara bukanlah hal yang bisa ditawar. Proyek infrastruktur desa seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan justru menjadi contoh buruk dalam pelaksanaan pembangunan.









