Polemik JDEYO Billiard: Klaim Izin Kantongi Legalitas, Namun Dokumen Fisik Tak Mampu Ditunjukkan

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Kabupaten Tangerang -Keberadaan usaha JDEYO Billiard dan Cafe di Kampung Saga, Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, terus memicu polemik.

Polemik JDEYO Billiard: Klaim Izin Kantongi Legalitas, Namun Dokumen Fisik Tak Mampu Ditunjukkan
Polemik JDEYO Billiard: Klaim Izin Kantongi Legalitas, Namun Dokumen Fisik Tak Mampu Ditunjukkan

Meski pemilik usaha mengklaim telah mengantongi izin operasional, pihak KLH Banten justru meragukan legalitas tersebut lantaran ketiadaan bukti fisik yang dapat diperlihatkan.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketegangan ini mencapai puncaknya setelah Direktur KLH Banten, Ferry Anis Fuad, S.H., M.H., melakukan kunjungan verifikasi langsung ke lokasi usaha pada Jumat (17/04/2026).

 

Dalam pertemuan tersebut, Ferry meminta klarifikasi langsung kepada pemilik usaha, Koko Andi, perihal keabsahan izin operasional tempat tersebut.

 

Saat dikonfirmasi, Koko Andi menegaskan bahwa operasional JDEYO Billiard dan Cafe telah memiliki izin yang sah.

 

Namun, ketika diminta untuk menunjukkan bukti fisik dokumen perizinan, Koko Andi tidak dapat memberikan jawaban pasti dan justru mengarahkan Tim KLH Banten untuk bertanya kepada pihak manajemen.

 

Ketidakmampuan pemilik menunjukkan dokumen fisik memicu tanda tanya besar bagi pihak KLH Banten.

 

Ferry menyatakan bahwa klaim “lengkap” tersebut patut diuji validitasnya secara hukum, bukan sekadar pengakuan lisan untuk menghindari pemeriksaan.

 

“Menurut Koh Andi izin sudah lengkap, akan tetapi menurut pandangan saya izin tersebut patut diragukan karena fisik izin tidak dapat diperlihatkan. Apakah ini memang valid secara hukum, atau hanya sekadar tameng untuk menghindari pengawasan?” ujar Ferry usai melakukan verifikasi lapangan, Jumat malam (17/04/2026).

 

Ferry menegaskan bahwa mekanisme perizinan saat ini telah berubah drastis pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.

 

Berbeda dengan regulasi terdahulu, sistem saat ini menuntut pemenuhan persyaratan secara ketat sebelum izin operasional diterbitkan

 

“Sistem saat ini sudah berbeda. Dahulu mungkin izin terbit baru pemenuhan persyaratan, namun sekarang tidak lagi demikian. Prosesnya tidak mudah dan harus melalui tahapan verifikasi yang panjang,” jelas Ferry.

 

Sebagai bentuk edukasi publik dan transparansi, Ferry merinci sejumlah kewajiban administratif yang wajib dipenuhi pelaku usaha gelanggang olahraga dan kuliner, meliputi: Legalitas Dasar: Akta Pendirian Perusahaan dan NPWP.

 

Sistem OSS: Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI 93113 (Fasilitas Gelanggang/Arena Biliar).

 

Izin Operasional Khusus: Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Sertifikat Standar Usaha, serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan.

 

Verifikasi Teknis: Rekomendasi dari SKPD terkait seperti Dinas Pariwisata atau Dispora.

 

Lebih lanjut, Ferry juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah (Perda), terutama terkait jam operasional dan izin gangguan lingkungan di kawasan pemukiman warga.

 

Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal isu ini guna memastikan bahwa setiap kegiatan ekonomi di wilayah Kabupaten Tangerang mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen JDEYO Billiard dan Cafe belum memberikan tanggapan resmi mengenai dokumen fisik perizinan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum BAI Se-Indonesia Gelar Pertemuan di Banten, Perkuat Konsolidasi Organisasi Admin
Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Lumajang menunjukkan tren positif.
Menteri LH: Sampah Terpilah Dukung Efektivitas Operasional PSEL
Tiga Desa di Kec. Nusa Penida Jadi Sasaran Aksi Sosial “Bergerak dan Berbagi
Kembangkan Usaha, OJK Fasilitasi 5635 Nelayan Banyuwangi Dapatkan Akses Pembiayaan
Wurja Titip 2 Amanat ke Calon Haji Brebes Sehat dan Jaga Marwah Daerah
Pangan Lokal Brebes Naik Kelas: LCM B2SA Jadi Senjata Lawan Stunting Sekaligus Etalase Inovasi Menu Modern
Halal Bihalal Persatuan Insinyur Indonesia Cabang Jember di Rumah Makan Lestari 

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:27 WIB

Polemik JDEYO Billiard: Klaim Izin Kantongi Legalitas, Namun Dokumen Fisik Tak Mampu Ditunjukkan

Sabtu, 18 April 2026 - 09:51 WIB

Ketua Umum BAI Se-Indonesia Gelar Pertemuan di Banten, Perkuat Konsolidasi Organisasi Admin

Sabtu, 18 April 2026 - 04:21 WIB

Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Lumajang menunjukkan tren positif.

Sabtu, 18 April 2026 - 00:58 WIB

Menteri LH: Sampah Terpilah Dukung Efektivitas Operasional PSEL

Sabtu, 18 April 2026 - 00:30 WIB

Tiga Desa di Kec. Nusa Penida Jadi Sasaran Aksi Sosial “Bergerak dan Berbagi

Berita Terbaru

TNI POLRI

Sabtu, 18 Apr 2026 - 11:59 WIB