Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Palembang, CACA Sumsel Gelar Aksi di PN Palembang

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang, – Massa Corporation Anti Corruption Agenci Sumatera Selatan (CACA SUMSEL) sambangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk menggelar aksi damai terkait Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan. Selasa (31/03/26).

Massa CACA SUMSEL yang di motori oleh Reza Fahlepie Koordinator Aksi serta Rahmat Saleh, Mukri AS dan Dasri NH Koordinator Lapang, dalam orasinya menyampaikan,” dalam Upaya Menjalankan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemeberantasan Korupsi, Regulasi Mengamanatkan asas Transparansi, Keterbukaan dan Kompotitif dalam melaksanakan Pengadaan barang/jasa. Dengan mematuhi Prinsip Efisien, Efektif, Adil dan Akuntabel,”ujar Reza Fahlepie.

Lebih lanjut, Reza Mao mengatakan, sehubungan dengan bergulirnya Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Palembang,’kami Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan (CACA-SUMSEL) melalui Aksi Unjuk Rasa hari ini kami akan menyampaikan Fakta Persidangan dan Pernyataan Sikap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Fakta Persidangan sebagai Berikut:

1.Adanya Perintah Pencairan Uang Pokir yang diminta Oleh Anggota DPRD OKU Sdr. Ferlan dan Fahrudin Kepada Bupati OKU di Ruangan Asisten 1.

2.Adanya Komunikasi Antara PJ Bupati OKU (Iqbal Ali Syahbana) dengan Bupati terpilih (Teddy Meilwansyah) Agar Pokir DPRD OKU diakomodir atas Perintah Teddy Meilwansyah.

3.Fakta Persidangan Terungkap adanya Perintah langsung dari Teddy Meilwansyah Kepada Alal (Ajudan Bupati) untuk menghubungi Kontraktor OKU yang bernama Ujang Saufi dan Meminta Ujang Saufi Untuk Mentransfer sejumlah uang ke tiga Rekening sebagai Kompensasinya Ujang Saufi Mendapatkan Proyek APBD

4.Adanya Pemberian (Gratifikasi) Fee Proyek APBD OKU Oleh Kadis PUPR (Nopriansyah) sebanyak beberapa kali di Tahun 2023 dan 2024 dan uang tersebut dititipkan kepada Alal (Ajudan Bupati) dan Kemudian Alal Menyerahkan Titipan Uang Fee itu Kepada Teddy Meilwansyah di Rumah Dinas Bupati

5.Adanya Permintaan Uang THR sebesar Rp. 150 Juta Kepada Kadis PUPR dan Uang tersebut diambil dari Tiga Kontraktor Oleh Kadis PUPR OKU dan Telah diserahkan Kepada Teddy Meilwansyah Pada Bulan Puasa Tahun 2025 setelah Pelantikan Bupati OKU Terpilih.

Berdasarkan Fakta-Fakta Persidangan yang Terungkap kami (Cororation Anti Corrruption Agency ) menyatakan Sikap sbb ;

1.Mendesak Jaksa dan penyidik KPK untuk Segera Menetapkan Bupati OKU Teddy Meilwansyah sebagai tersangka dikarenakan masih didapati adanya Permintaan Fee dan Pengkondisian Lelang (Tender) Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Pada Dinas PUPR OKU Tahun 2025 dan Tahun 2026.

2.Mendesak Majlis Hakim Untuk Merespon dan Mendalami Dogaan Kasus Korupsi yang sedang Berkembang yang di duga melibatkan Oknum Bupati OKU.

3.Mendesak Majlis Hakim di Pengadilan Tipikor Palembang untuk Bersikap Objektif dan Tidak Tebang Pilih dalam Peroses Keterangan Saksi-Saksi Kunci Termasuk Pejabat Daerah.

Reza menambahkan,” aksi ini hanya permulaan kami (Caca Sumsel) untuk berkomitmen terus hadir dan mengawal setiap tahapan persidangan ini hingga tuntas guna menjamin tegaknya keadilan tanpa intervensi pihak manapun,”pungkasnya.

Sementara itu, massa aksi CACA SUMSEL di terima oleh Ketua PN Palembang yang di Wakili oleh Chandra Gautama SH MH Humas PN palembang mengatakan terkait aksi hari ini dari Caca Sumsel kami perlu tegaskan ada kewenangan pengadilan, ada kewenangan instansi lainnya sebagaimana di tentukan oleh trias politikal artinya kewenangan yudikatif, eksekutif dan legislatif.

Terkait aksi hari ini,mendesak Pengadilan menetapkan tersangka itu kewenangan penyidik dalam hal ini kejaksaan, proses di pengadilan tentunya majelis hakim mempunyai kewenangan memeriksanya dengan seadil-adilnya sesuai dengan barang bukti yang di hadirkan.

“Kami yakin dan kami pastikan proses persidangan akan berjalan sebaik-baiknya dan transparan karena di era sekarang ini penuh keterbukaan,”jelasnya.

Aksi berjalan dengan damai di kawal oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Palembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Padang Lawas Buka Perimtaq-XVI Teguhkan Iman, Bangun Karakter Pramuka Unggul
TK Islam Tarbawi An Nahl Outbound di Taman Wisata Kerajaan Sriwijaya Palembang
Yayasan Sekolah Karya Ibu Secara Sah Berubah Nama, Berikut Beberapa Hal Disampaikan
Bantu Keuangan Negara, 568 Anggota Ormas APPM Ingin Berhenti Sebagai Penerima MBG
PERKUAT KINERJA DAN INTEGRITAS, KARUTAN PALEMBANG IKUTI PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI OLEH KAKANWIL DITJENPAS SUMSEL
KEPALA RUTAN KELAS I PALEMBANG HADIRI KEGIATAN KENAL PAMIT KAKANWIL DITJENPAS SUMATERA SELATAN
Wujud Kepedulian Sosial, Pegadaian Sumbagsel Kembali Gelar Program Mengetuk Pintu Langit
Hasibuan Mampu Tak Pernah Kendor Jaga Kebersihan Jalan Masyarakat Harapkan Perhatian Pemerintah Dan DRPD 

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:44 WIB

Bupati Padang Lawas Buka Perimtaq-XVI Teguhkan Iman, Bangun Karakter Pramuka Unggul

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:30 WIB

TK Islam Tarbawi An Nahl Outbound di Taman Wisata Kerajaan Sriwijaya Palembang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:25 WIB

Yayasan Sekolah Karya Ibu Secara Sah Berubah Nama, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:25 WIB

Bantu Keuangan Negara, 568 Anggota Ormas APPM Ingin Berhenti Sebagai Penerima MBG

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:44 WIB

PERKUAT KINERJA DAN INTEGRITAS, KARUTAN PALEMBANG IKUTI PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI OLEH KAKANWIL DITJENPAS SUMSEL

Berita Terbaru