“Peradilan Koneksitas Dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman Indonesia: Antara Dualisme Yurisdiksi dan Prinsip Negara Hukum”

- Penulis

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com l Medan (Sumut)—
Dalam kerangka negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, kekuasaan kehakiman ditempatkan sebagai benteng terakhir (the last resort) bagi pencari keadilan. Sistem peradilan Indonesia yang terfragmentasi ke dalam empat lingkungan—peradilan umum, militer, agama, dan tata usaha negara—pada satu sisi mencerminkan spesialisasi kelembagaan, namun di sisi lain menyimpan potensi fragmentasi yurisdiksi. Dalam konteks inilah peradilan koneksitas hadir sebagai mekanisme “jembatan” ketika terjadi tindak pidana yang melibatkan subjek hukum sipil dan militer secara bersamaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 89 KUHAP. Namun, alih-alih menjadi solusi yang solid, mekanisme ini justru kerap memperlihatkan ketegangan antara prinsip kesatuan kekuasaan kehakiman dan realitas dualisme yurisdiksi.
Secara normatif, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 (yang kemudian diperbarui dalam rezim undang-undang kekuasaan kehakiman) menempatkan peradilan umum sebagai forum utama dalam perkara koneksitas, dengan pengecualian tertentu yang memungkinkan peradilan militer mengambil alih. Desain ini pada dasarnya berangkat dari asumsi bahwa warga sipil harus tetap dilindungi dalam kerangka hukum sipil. Namun dalam praktik, fleksibilitas ini sering kali berubah menjadi ruang abu-abu (grey area) yang membuka peluang tarik-menarik kewenangan antara institusi penegak hukum—kepolisian, kejaksaan, dan oditurat militer—yang masing-masing memiliki kultur, struktur komando, dan orientasi yang berbeda.
Kasus kekerasan terhadap advokat publik Andrie Yunus menjadi cermin konkret bagaimana problem koneksitas tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi menjelma menjadi persoalan serius dalam perlindungan hak warga negara. Dugaan keterlibatan aparat, termasuk unsur militer, dalam tindakan represif terhadap warga sipil menimbulkan pertanyaan mendasar: di forum mana keadilan harus ditegakkan? Ketika yurisdiksi menjadi tidak jelas, maka yang muncul bukan kepastian hukum, melainkan ketidakpastian yang berpotensi merugikan korban. Dalam konteks ini, koneksitas tidak lagi sekadar mekanisme prosedural, melainkan arena kontestasi kekuasaan hukum.
Fenomena kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil bukanlah anomali tunggal, melainkan bagian dari pola yang berulang. Data dari berbagai lembaga pemantau HAM menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir masih terjadi insiden penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat dalam penanganan aksi massa maupun kegiatan masyarakat. Ketika unsur militer terlibat dalam ruang sipil—yang secara konstitusional seharusnya menjadi domain aparat penegak hukum sipil—maka persoalan yang muncul tidak hanya bersifat pidana, tetapi juga menyentuh dimensi konstitusional tentang pembatasan kekuasaan negara dan supremasi sipil (civil supremacy).
Dalam perspektif hukum tata negara, kondisi ini menguji secara langsung prinsip equality before the law. Apakah seorang warga sipil yang menjadi korban dapat memperoleh keadilan yang setara ketika pelaku berasal dari institusi militer yang memiliki sistem peradilan sendiri? Di sinilah kritik terhadap peradilan koneksitas menemukan relevansinya. Dualisme yurisdiksi berpotensi menciptakan disparitas perlakuan hukum, terutama ketika terdapat kecenderungan untuk menarik perkara ke dalam forum yang lebih “menguntungkan” salah satu pihak. Akibatnya, keadilan substantif terancam tergantikan oleh keadilan prosedural yang formalistik.
Pengalaman kasus-kasus sebelumnya, seperti perkara korupsi pengadaan helikopter MI-17, menunjukkan bahwa koneksitas dapat berfungsi efektif dalam mengungkap kejahatan yang melibatkan jaringan sipil-militer. Namun, efektivitas tersebut tidak serta-merta dapat direplikasi dalam kasus kekerasan terhadap warga sipil. Perbedaan karakter tindak pidana—antara korupsi yang bersifat administratif-ekonomis dan kekerasan yang berdampak langsung pada hak asasi manusia—menuntut pendekatan yang berbeda. Dalam kasus kekerasan, sensitivitas terhadap perlindungan korban dan transparansi proses hukum menjadi jauh უფრო krusial.
Pada akhirnya diskusi publik dalam acara Halal Bi Halah Bidang Hukum dan HAM MW KAHMI Sumut, menyoroti peradilan koneksitas berada dalam posisi dilematis: di satu sisi diperlukan untuk menjawab kompleksitas tindak pidana lintas yurisdiksi, namun di sisi lain berpotensi menggerus prinsip negara hukum jika tidak diatur secara ketat dan transparan. Reformulasi mekanisme koneksitas menjadi keniscayaan, baik melalui revisi hukum acara pidana militer maupun penguatan peran peradilan umum sebagai forum utama. Tanpa itu, koneksitas justru berisiko menjadi instrumen yang melanggengkan impunitas, alih-alih menegakkan keadilan bagi seluruh warga negara tanpa kecuali.
Penulis Adv Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Wakil Sekretaris Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut dan Praktisi Hukum.
(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SCI Desak Jaksa Agung Periksa Aspidum Kejati Sumsel dan JPU Yang Menangani Kasus TPPU Narkoba
Sucikan Hati, Perkuat Ukhuwah Halal Bihalal Dan Raker DWP Palas Penuh Makna
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Ketua LPKPI Sumsel Yudha Loobay Angkat Bicara Soal Banjir Diduga Berkaitan dengan Proyek Irigasi
Serahkan Ambulance Gratis, Yudha Pratomo Katakan Ini Kepedulian Untuk Masyarakat
Bupati Padang Lawas Studi Banding ke Mabes TNI, Targetkan Sampah Jadi Paving Block Tahun Ini
Dugaan pungutan liar warnai penyaluran Beras Bulog di Singotrunan
GLSS Mempertanyakan Pengawasan Damkar Kota Palembang Terhadap Hotel dan Rumah Sakit Diduga Tidak Memenuhi Standar K3

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 05:20 WIB

“Peradilan Koneksitas Dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman Indonesia: Antara Dualisme Yurisdiksi dan Prinsip Negara Hukum”

Rabu, 15 April 2026 - 04:22 WIB

SCI Desak Jaksa Agung Periksa Aspidum Kejati Sumsel dan JPU Yang Menangani Kasus TPPU Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 02:44 WIB

Sucikan Hati, Perkuat Ukhuwah Halal Bihalal Dan Raker DWP Palas Penuh Makna

Rabu, 15 April 2026 - 02:04 WIB

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Selasa, 14 April 2026 - 13:15 WIB

Ketua LPKPI Sumsel Yudha Loobay Angkat Bicara Soal Banjir Diduga Berkaitan dengan Proyek Irigasi

Berita Terbaru