Garudaxpose.com | Palembang, – Harris dan M. Pasaribu masih terus mencari kejelasan atas laporan kepolisiannya terhadap dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh salah satu Akun TikTok “R”.
Muhammad Ali Ruben SH MH dari Bantuan Hukum Trisula Justisia (BHTJ) Kota Palembang selaku Kuasa Hukum menyambangi Polrestabes Palembang untuk mewakili kliennya dan mempertanyakan kelanjutan laporan yang dibuat sejak 17 Maret 2026. Rabu (22/04/26).
Lebih lanjut, Muhammad Ali Ruben mengatakan kedatanganya ke Polrestabes Palembang untuk mengetahui sejauh mana proses laporan kami terhadap “R” yang kami laporkan, sehingga laporan kami ini bisa berjalan sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang kami laporkan terkait Undang – Undang ITE, Hoaks, Pencemaran nama baik dan kata penyidik tadi prosesnya masih berjalan dan mudah – mudahan dalam satu minggu ini yang kita laporkan agar segera di panggil untuk di mintai keterangan.
Terkait langkah selanjutnya,”Kita akan mengawal proses ini sampai dengan selesai;”jelasnya.
Sebagai informasi,”laporan M. Pasaribu ini telah teregistrasi dengan nomor LP/B/407/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan, dan Laporan Klien kami (M.Pasaribu) telah di limpahkan ke Polrestabes Palembang,”pungkasnya.(*)













