Pencemaran Lingkungan Diduga Terstruktur, PT CHUN CHERNG INDONESIA Terancan Pidana Berat

- Penulis

Minggu, 26 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Kabupaten Tangerang – Dugaan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan kembali mencuat. PT CHUN CHERNG INDONESIA diduga kuat melakukan pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) secara ilegal ke saluran air/irigasi, yang berpotensi merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

Temuan ini bermula dari laporan warga yang resah atas aktivitas pembuangan limbah mencurigakan. Saat awak media turun langsung ke lokasi di kawasan industri Blok AE, Jl. Industri Raya III No.77, Kampung Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ditemukan indikasi nyata adanya aliran limbah yang diduga langsung dibuang ke saluran air tanpa pengolahan yang layak.

Lebih mengejutkan lagi, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Padahal, setiap industri wajib mengelola limbahnya sebelum dibuang ke lingkungan.
Pada tanggal 24 April 2026, awak media telah melayangkan surat konfirmasi resmi. Namun, respons yang diterima justru terkesan menghindar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak keamanan perusahaan menyatakan bahwa seluruh urusan harus melalui kuasa hukum, dengan alasan perusahaan telah “dibekup” sepenuhnya oleh pihak kuasa hukum.

Pernyataan ini menimbulkan
pertanyaan serius: apakah hukum dijadikan tameng untuk menutupi dugaan pelanggaran lingkungan?

Tindakan ini diduga melanggar ketentuan dalam:
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 60: Melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104: Pelanggaran terhadap Pasal 60 dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Pasal 98:
Jika terbukti dengan sengaja melakukan pencemaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan atau membahayakan kesehatan:
Pidana penjara 3 hingga 10 tahun
Denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar
Pasal 99:
Jika karena kelalaian:
Penjara 1 hingga 3 tahun
Denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar
Peraturan terkait limbah B3 juga diatur dalam:
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Kami mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk:
Segera turun tangan melakukan investigasi lapangan
Menyegel lokasi pembuangan limbah
Mengaudit izin lingkungan dan IPAL perusahaan
Menjatuhkan sanksi tegas tanpa pandang bulu
Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi bentuk nyata kejahatan lingkungan yang merugikan masyarakat luas.

Tidak boleh ada perusahaan yang merasa kebal hukum. Dalih berlindung di balik kuasa hukum bukanlah alasan untuk menghindari tanggung jawab. Jika terbukti, PT CHUN CHERNG INDONESIA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana dan perdata.

Lingkungan bukan tempat pembuangan ilegal. Ini adalah ruang hidup bersama yang wajib dijaga.

 

 

(Spi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zainu Ahmadi Nomor Urut 1 Raih Kemenangan, Ketua LBH Gadjah Madha Indonesia Sampaikan Ucapan Selamat
PAW Kades Setail Digelar Hari Ini, Dua Calon Berebut Dukungan Lima Unsur Masyarakat
Tasyakuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71: Satlantas Polres Jember Salurkan Kursi Roda, Sembako dan Santunan
Soekarno Run BWX 2026 Disorot, Pelibatan ASN dalam Event PDI Perjuangan Dipertanyakan
KH Abdul Aziz RM Wafat, Kota Probolinggo Kehilangan Ulama dan Penggerak Al-Qur’an
Wali Kota Probolinggo Lepas Kepergian Mantan Sekda dr. Bambang Agus Suwignyo
Sosialisasi Persiapan PERINTIS, Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari di Kab Tangerang 
Tingkatan Kualiats Pengajar, Kamenag Kab Tangerang Gelar Pembinaan Guru Non PNS

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 07:37 WIB

Zainu Ahmadi Nomor Urut 1 Raih Kemenangan, Ketua LBH Gadjah Madha Indonesia Sampaikan Ucapan Selamat

Rabu, 23 September 2026 - 05:39 WIB

PAW Kades Setail Digelar Hari Ini, Dua Calon Berebut Dukungan Lima Unsur Masyarakat

Rabu, 23 September 2026 - 00:00 WIB

Tasyakuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71: Satlantas Polres Jember Salurkan Kursi Roda, Sembako dan Santunan

Selasa, 22 September 2026 - 12:59 WIB

Soekarno Run BWX 2026 Disorot, Pelibatan ASN dalam Event PDI Perjuangan Dipertanyakan

Selasa, 22 September 2026 - 11:33 WIB

KH Abdul Aziz RM Wafat, Kota Probolinggo Kehilangan Ulama dan Penggerak Al-Qur’an

Berita Terbaru