GarudaXpose.com |BANYUWANGI — Gelaran Soekarno Run BWX 2026 di Banyuwangi yang berlangsung Minggu, 20 September 2026, menjadi perhatian bukan hanya dari sisi olahraga dan sport tourism, tetapi juga terkait posisi aparatur sipil negara (ASN) apabila terdapat keterlibatan dalam kegiatan yang secara resmi diselenggarakan oleh PDI Perjuangan.
Fakta bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda PDI Perjuangan telah diberitakan secara terbuka. ANTARA menyebut PDI Perjuangan menggelar Soekarno Run BWX di Banyuwangi, sementara pemberitaan juga menyebut kegiatan tersebut sebagai bagian dari rangkaian agenda DPD PDI Perjuangan Jawa Timur.
Di sisi lain, Pemkab Banyuwangi menyebut Soekarno Run sebagai event olahraga yang mendukung sport tourism, UMKM dan pariwisata. Pemerintah kabupaten juga memberitakan bahwa Bupati Banyuwangi hadir dalam kegiatan tersebut.
Persoalannya kemudian menjadi lebih spesifik:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagaimana posisi ASN dan OPD apabila mereka turut dilibatkan dalam kegiatan tersebut?
ASN Memiliki Hak Politik, Tetapi Wajib Menjaga Netralitas
Perlu diluruskan, ASN bukan berarti dilarang memiliki pilihan politik sebagai warga negara. Yang diatur secara ketat adalah netralitas ASN dalam menjalankan tugas dan kedudukannya sebagai aparatur negara.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa penyelenggaraan tugas ASN harus dilakukan secara profesional dan bebas dari intervensi politik. UU tersebut juga mencantumkan asas netralitas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN.
Bawaslu juga menjelaskan bahwa netralitas berarti setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
Karena itu, yang harus diperiksa bukan sekadar apakah ASN hadir di lokasi acara, melainkan dalam kapasitas apa mereka hadir dan apa yang mereka lakukan.
Pertanyaan Besarnya: Tugas Kedinasan atau Keterlibatan Politik?
GarudaXpose.com menilai terdapat sejumlah pertanyaan publik yang perlu dijawab secara transparan:
Pertama, apakah ASN/OPD Banyuwangi mendapatkan surat tugas resmi untuk terlibat dalam Soekarno Run BWX 2026?
Kedua, siapa yang menerbitkan surat tugas tersebut dan apa dasar hukumnya?
Ketiga, apakah ASN yang hadir bertugas sebagai bagian dari pelayanan pemerintahan—misalnya pengamanan, kesehatan, lalu lintas, kebersihan atau pelayanan publik—atau terlibat dalam kepanitiaan kegiatan partai?
Keempat, apakah terdapat instruksi kepada ASN untuk mengikuti, menghadiri, membantu, mempromosikan atau membeli tiket kegiatan?
Kelima, apakah ada fasilitas pemerintah, kendaraan dinas, personel ASN atau anggaran daerah yang digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan?
Keenam, jika memang tidak ada APBD sebagaimana keterangan yang beredar, apakah Pemkab dapat menunjukkan secara terbuka bentuk dukungan pemerintah yang diberikan dan dasar administratifnya?
Tidak Cukup Hanya Mengatakan “Tidak Ada Logo Partai”
Salah satu poin dalam pesan yang beredar menyatakan bahwa tidak ada logo dan identitas partai pada panitia maupun perlengkapan pendukung event.
Namun, ada persoalan yang perlu dibedakan.
Tidak adanya logo partai pada perlengkapan acara tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kegiatan tersebut bebas dari unsur politik, tetapi juga tidak otomatis membuktikan telah terjadi pelanggaran netralitas ASN.
Yang perlu diuji adalah fakta mengenai status penyelenggara, bentuk keterlibatan ASN, perintah kedinasan, penggunaan fasilitas pemerintah dan tindakan konkret ASN.
Dalam hal ini, sumber resmi justru menyebut Soekarno Run BWX 2026 sebagai kegiatan yang digelar PDI Perjuangan.
Pemkab Jangan Hanya Memberikan Narasi, Buka Dokumen
Apabila Pemkab Banyuwangi menyatakan bahwa pemerintah hanya menyediakan tempat dan tidak menggunakan APBD untuk kegiatan tersebut, publik tentu dapat meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dasar pemberian fasilitas tersebut.
Apalagi lokasi start dan finish disebut berada di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, yang juga merupakan fasilitas pemerintah daerah.
Pertanyaannya:
Apakah penggunaan fasilitas pemerintah untuk sebuah kegiatan yang penyelenggaranya merupakan partai politik dilakukan berdasarkan prosedur yang sama sebagaimana berlaku bagi masyarakat atau organisasi lain yang mengajukan penggunaan fasilitas tersebut?
Jika jawabannya iya, dasar dan mekanismenya perlu dijelaskan.
Jika terdapat perlakuan khusus, publik juga berhak mengetahui apa dasar administratif dan kepentingan pemerintahan yang menjadi alasannya.
Inspektorat dan BKPSDM Perlu Klarifikasi
PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur disiplin PNS, sementara Bawaslu menjelaskan bahwa persoalan netralitas ASN berkaitan dengan larangan keberpihakan dan keterlibatan dalam politik praktis.
Karena itu, GarudaXpose.com mendorong agar Inspektorat dan BKPSDM Kabupaten Banyuwangi memberikan penjelasan berdasarkan dokumen, bukan sekadar pernyataan umum.
Demikian pula apabila terdapat dugaan aktivitas politik praktis yang melibatkan ASN, Bawaslu dapat menilai sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
GarudaXpose.com Tidak Menuduh, Tetapi Meminta Transparansi
GarudaXpose.com menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran netralitas ASN.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah terdapat ASN yang dilibatkan, dalam kapasitas apa, berdasarkan surat tugas siapa, menggunakan fasilitas apa, dan apakah keterlibatan tersebut sesuai dengan ketentuan netralitas ASN.
Apalagi Soekarno Run BWX 2026 secara terbuka diberitakan sebagai kegiatan PDI Perjuangan.
Maka transparansi menjadi penting.
Birokrasi pemerintahan dan kegiatan partai politik memiliki ranah masing-masing. ASN mempunyai hak politik sebagai warga negara, tetapi ketika menjalankan tugas kedinasan, netralitas tetap menjadi prinsip yang harus dijaga.
Kini publik menunggu jawaban:
Apakah ASN Banyuwangi yang terlibat dalam Soekarno Run BWX 2026 hadir karena tugas pelayanan pemerintahan, atau terdapat bentuk keterlibatan lain?
Jawaban tersebut sebaiknya disertai surat tugas, dasar penggunaan fasilitas, sumber pembiayaan, serta bentuk keterlibatan ASN, sehingga persoalan tidak berhenti pada klaim dan bantahan.(kaperwil Jatim)
GarudaXpose.com — Mengawal Kebenaran untuk Keadilan.















