
Garudaxpose.com | Sei Rampah – Sudah tiga minggu pasca meninggalnya Imelda Sabatini Sihombing (18), pasien BPJS Kesehatan asal Dusun IV, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai,Sumatera Utara,pihak keluarga korban didampingi penasehat hukumnya mendatangi RSUD Sultan Sulaiman,Senin (6/10/2025) sore.
Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta surat rekam medis dan surat keterangan kematian, namun permintaan tersebut tak sepenuhnya dikabulkan.
Keluarga hanya menerima surat keterangan pasien meninggal dunia, tanpa disertai rekam medis lengkap yang seharusnya menjadi hak pasien atau keluarga pasien.
“Kami hanya diberi surat keterangan meninggal dunia. Tapi untuk surat rekam medis tidak diberikan, bahkan tidak ada penjelasan resmi dari pihak rumah sakit,”
ujar Labuan Sihombing, orang tua almarhumah, dengan nada kecewa.
Didampingi kuasa hukum, keluarga korban berupaya menemui Direktur RSUD Sultan Sulaiman, namun usaha itu gagal. Petugas di ruangan lantai 2 menyebutkan bahwa Direktur sedang berada di Kantor Bupati.
“Dirut lagi di Kantor Bupati, Pak. Soalnya besok ada tugas bapak direktur,”
ujar salah satu pegawai di lantai dua RSUD Sultan Sulaiman.
Kasus ini bermula saat Imelda Sabatini Sihombing menjalani perawatan selama 15 hari di RSUD Sultan Sulaiman. Awalnya, ia didiagnosa menderita penyakit usus buntu (wasir). Namun, setelah menjalani perawatan intensif, Imelda menghembuskan napas terakhir di ruang ICU pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 06.55 WIB sesuai yang tercatat pada surat kematian pasien.
Sejak kejadian tersebut, pihak keluarga mengaku kehilangan kepercayaan terhadap transparansi manajemen rumah sakit. Dokumen medis yang dianggap penting untuk mengetahui penyebab kematian pasien justru tidak diberikan tanpa alasan yang jelas.
Ditemui secara terpisah pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 15.45 WIB di RSUD Sultan Sulaiman, kuasa hukum keluarga korban, Zainul Arifin, S.H.I, menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya siap menempuh langkah hukum jika pihak rumah sakit tetap menutup-nutupi dokumen medis tersebut.
“Kami hanya menuntut kejelasan dan transparansi. Keluarga berhak mengetahui riwayat perawatan korban selama di rumah sakit.Dan dalam waktu dekat ini, kasus dugaan malpraktik di RSUD Sultan Sulaiman ini akan kita laporkan ke Polda Sumut untuk sisi terang pada proses hukum yang berlaku,”tegasnya.
Kasus dugaan kelalaian medis dan ketertutupan informasi di RSUD Sultan Sulaiman ini kini menjadi sorotan publik.
Masyarakat berharap pihak rumah sakit bersikap terbuka, profesional, dan bertanggung jawab dalam memberikan penjelasan agar keadilan bagi keluarga pasien benar-benar ditegakkan.(Nix/Tim)