Pemilik Kilang Ilegal Terbakar di Sanga Desa Resmi Jadi Tersangka

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUDAXPOSE.COM | MUSI BANYUASIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin menetapkan MA (44), seorang perempuan warga Kecamatan Sanga Desa, sebagai tersangka pemilik penyulingan minyak ilegal yang terbakar di Dusun VII Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kebakaran tersebut terjadi pada Kamis (26/2/2026) siang saat aktivitas penyulingan tengah berlangsung. Peristiwa itu sempat menghebohkan warga sekitar karena api dengan cepat membesar dan melahap area penyulingan.

Kasi Humas Polres Muba, AKP Hutahaean, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba bersama Polsek Sanga Desa, kebakaran dipicu percikan api saat proses penyulingan berlangsung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada saat pelaksanaan penyulingan terdapat percikan api yang kemudian menyambar tangki minyak yang bocor. Api merembet ke tempat penampungan bahan bakar atau tirup dan menjalar ke penampungan minyak lainnya sehingga terjadi kebakaran,” jelasnya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, pada Sabtu (28/2/2026) MA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Barang bukti tersebut di antaranya satu tungku minyak bekas terbakar, satu keping atap seng bekas terbakar, satu batang pipa T sepanjang kurang lebih tiga meter, satu batang pipa sekop pengair kerak sepanjang kurang lebih tiga meter, satu potong selang plastik bekas terbakar, satu kerangka tedmon bekas terbakar, satu kerangka mesin bekas terbakar, serta masing-masing 30 liter minyak mentah dan minyak masak.

“Tersangka kooperatif saat dipanggil dan diperiksa. Yang bersangkutan mengakui sebagai pemilik penyulingan minyak ilegal tersebut,” tambah Hutahaean.

Terpisah, Kapolsek Sanga Desa IPTU Dr Candra Kalepi SH MH didampingi Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha SH menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas penyulingan minyak ilegal karena sangat berbahaya.

“Kegiatan penyulingan minyak ilegal ini sangat berisiko, baik bagi pelaku maupun masyarakat sekitar. Selain melanggar hukum, aktivitas ini rawan kebakaran dan bisa menimbulkan korban jiwa,” tegas IPTU Dr Candra Kalepi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam aktivitas serupa.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penyulingan minyak ilegal. Jika ditemukan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 311 KUHP.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp50 miliar.

Polres Muba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik penyulingan minyak ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegadaian Padukan Olahraga, Investasi, dan Kepedulian Sosial dalam Golden Run 2026
Bupati Palas Sampaikan LKPJ 2025 Realisasi APBD Capai 91,88 Persen 
Jembatan Gantung Garuda Diresmikan, Danrem 044/Gapo : Bukti Nyata Sinergi untuk Rakyat
Lahan Transmigrasi Diduga Diserobot, 18 Tahun Warga Kapas I Menunggu Kepastian: Pemerintah Dinilai Hanya “Main Sinetron”
Skandal Agraria Menganga, Dugaan Sulap HGU Jadi HGB Bisa Seret Banyak Nama Besar
Firdaus Hasbullah Menilai DPD Demokrat Stabil Dan Berkembang, Cik Ujang Layak Maju Dalam Pilgub Sumsel 2029
Perkuat Pembangunan Nasional, Kasdam II/Sriwijaya Ikuti Rakor Teknis Seleksi Rekrutmen SPPI TA 2026
Stop Buang Anggaran! Sekda Muba Gandeng BPKP, Siap ‘Babat’ Program Formalitas di 2026 ​

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 15:54 WIB

Bupati Palas Sampaikan LKPJ 2025 Realisasi APBD Capai 91,88 Persen 

Senin, 27 April 2026 - 14:32 WIB

Jembatan Gantung Garuda Diresmikan, Danrem 044/Gapo : Bukti Nyata Sinergi untuk Rakyat

Senin, 27 April 2026 - 13:39 WIB

Lahan Transmigrasi Diduga Diserobot, 18 Tahun Warga Kapas I Menunggu Kepastian: Pemerintah Dinilai Hanya “Main Sinetron”

Senin, 27 April 2026 - 13:10 WIB

Skandal Agraria Menganga, Dugaan Sulap HGU Jadi HGB Bisa Seret Banyak Nama Besar

Senin, 27 April 2026 - 12:53 WIB

Firdaus Hasbullah Menilai DPD Demokrat Stabil Dan Berkembang, Cik Ujang Layak Maju Dalam Pilgub Sumsel 2029

Berita Terbaru