MK Tegaskan Perlindungan Konstitusional Pers: Wartawan Tak Dapat Dijerat Pidana atau Perdata atas Karya Jurnalistik

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan prinsip perlindungan konstitusional terhadap profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut meneguhkan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah, profesional, dan berlandaskan kode etik jurnalistik.

Putusan yang dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Senin (19/01/2026), itu menempatkan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagai prasyarat utama sebelum ditempuhnya jalur hukum pidana atau perdata. Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK menafsirkan bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers telah ditempuh namun tidak mencapai kesepakatan. Penafsiran ini diletakkan dalam kerangka restorative justice yang mengedepankan pemulihan hak dan keadilan substantif.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma fundamental yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kedaulatan rakyat. Perlindungan hukum terhadap wartawan, menurut MK, tidak dapat dimaknai secara sempit atau sebatas administratif, melainkan harus mencakup dimensi substantif dan operasional.

“Produk jurnalistik merupakan manifestasi langsung dari hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi,’ujar Guntur.

Ia menekankan bahwa perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari proses pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada publik. Selama keseluruhan proses tersebut dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik, wartawan tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dijerat pidana atau digugat secara perdata.

MK juga menyoroti fungsi strategis Pasal 8 UU Pers sebagai norma pengaman (safeguard norm) bagi kebebasan pers. Norma tersebut dimaksudkan untuk mencegah praktik kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation), serta berbagai bentuk intimidasi dan kekerasan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.

Lebih jauh, MK menegaskan bahwa sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik pada hakikatnya merupakan sengketa pers, sehingga penyelesaiannya harus terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers sebagai lembaga independen. Jalur pidana dan perdata hanya dapat digunakan secara terbatas, eksepsional, dan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

Menurut MK, selama ini Pasal 8 UU Pers cenderung bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian hukum yang konkret bagi wartawan. Tanpa pemaknaan konstitusional yang tegas, norma tersebut justru berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap insan pers tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Putusan ini sekaligus memperkuat posisi kebebasan pers sebagai hak konstitusional yang harus dilindungi negara, serta menegaskan bahwa kerja jurnalistik yang profesional tidak boleh dibayang-bayangi ancaman pidana maupun gugatan perdata yang bersifat represif.

(Nix)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara
Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan
Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat
Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan
Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah
Lantik 130 Pejabat, Menteri ATR/Kepala BPN: Berikan Manfaat dan Pelayanan yang Adil bagi Masyarakat
Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
Beli Apartemen Tak Cukup Cuma SHMSRS, Cek Juga Hak atas Tanah Dasarnya

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:22 WIB

Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:17 WIB

Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:56 WIB

Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:35 WIB

Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:07 WIB

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Berita Terbaru