Dampak BBM Naik, Bupati Lumajang Tarik Semua Kendaraan Dinas Roda Empat.

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com | Lumajang – Menyikapi kenaikan harga bahan bakar minyak jenis Pertamax yang berdampak langsung pada pengeluaran operasional pemerintah daerah, Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengambil langkah tegas dan efisien. Mulai hari ini, seluruh kendaraan dinas roda empat milik Pemerintah Kabupaten Lumajang ditarik dan dilarang dioperasikan, kecuali kendaraan yang secara khusus digunakan untuk pelayanan publik dan tugas kedinasan yang bersifat mendesak.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bupati Indah diruang lobi pemkab Lumajang, Jumat pagi (12/06/26). Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja operasional di tengah kenaikan harga energi yang terus meningkat.

“Kenaikan harga Pertamax beberapa waktu lalu membuat kita harus mengevaluasi penggunaan aset dan anggaran secara cermat. Biaya operasional kendaraan dinas yang sebelumnya sudah cukup besar, kini membengkak signifikan. Oleh karena itu, saya memerintahkan agar semua kendaraan dinas roda empat ditarik dan disimpan di garasi induk, tidak boleh dioperasikan lagi—kecuali yang memang benar-benar dibutuhkan untuk melayani masyarakat, seperti kendaraan dinas untuk pelayanan kesehatan, keamanan, dan tugas pemerintahan yang tidak bisa ditunda,” tegas Bupati Indah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, kebijakan ini berlaku efektif mulai hari ini, 12 Juni 2026, dan akan terus dipantau pelaksanaannya. Setiap perangkat daerah diminta menyesuaikan pola perjalanan dinasnya, di antaranya dengan menggunakan kendaraan umum, kendaraan pribadi dengan sistem penggantian biaya yang wajar, atau mengoptimalkan pertemuan secara daring.

“Efisiensi ini bukan berarti mengurangi kinerja pelayanan, justru kita ingin memastikan anggaran daerah tetap bisa dialokasikan untuk program-program prioritas yang langsung dirasakan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur dan bantuan sosial,” tambahnya.

Lebih jauh Bunda Indah menegaskan bagi yang melanggar kebijakannya akan berurusan dengan Inspektorat dan akan mendapat sanksi tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tasyakuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71: Satlantas Polres Jember Salurkan Kursi Roda, Sembako dan Santunan
Soekarno Run BWX 2026 Disorot, Pelibatan ASN dalam Event PDI Perjuangan Dipertanyakan
KH Abdul Aziz RM Wafat, Kota Probolinggo Kehilangan Ulama dan Penggerak Al-Qur’an
Wali Kota Probolinggo Lepas Kepergian Mantan Sekda dr. Bambang Agus Suwignyo
Sosialisasi Persiapan PERINTIS, Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari di Kab Tangerang 
Tingkatan Kualiats Pengajar, Kamenag Kab Tangerang Gelar Pembinaan Guru Non PNS
Info Jembrana Soal Pangan, PJU Mati dan Kebersihan Lingkungan
KETIKA DAMKAR PABRIK JADI HARAPAN WARGA: TSH KERSANA TERIMA PENGHARGAAN BUPATI BREBES

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 00:00 WIB

Tasyakuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71: Satlantas Polres Jember Salurkan Kursi Roda, Sembako dan Santunan

Selasa, 22 September 2026 - 11:33 WIB

KH Abdul Aziz RM Wafat, Kota Probolinggo Kehilangan Ulama dan Penggerak Al-Qur’an

Selasa, 22 September 2026 - 11:31 WIB

Wali Kota Probolinggo Lepas Kepergian Mantan Sekda dr. Bambang Agus Suwignyo

Selasa, 22 September 2026 - 08:53 WIB

Sosialisasi Persiapan PERINTIS, Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari di Kab Tangerang 

Selasa, 22 September 2026 - 08:46 WIB

Tingkatan Kualiats Pengajar, Kamenag Kab Tangerang Gelar Pembinaan Guru Non PNS

Berita Terbaru

Pendidikan

KEMURANG SINGKIRKAN BATANG BOYS BATANG LEWAT DRAMA ADU PENALTI 3-2

Selasa, 22 Sep 2026 - 16:34 WIB