Garudaxpose.COM, TAPTENG | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HB berhasil diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kota Beringin, Kecamatan Sibolga Kota, Senin (18/5/2026) dini hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan terhadap HB berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Sibolga langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Yos Sudarso. Saat proses pengamanan berlangsung, petugas melihat HB berupaya membuang sebuah kotak rokok merek Gudang Garam Merah.
Ketika diperiksa, kotak rokok tersebut berisi plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 0,53 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal, HB mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Sibolga, AKP A.M. Purba, S.HI., M.H., menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sibolga.
“Polres Sibolga berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Ps)













