LSM KPK Nusantara Beri Tenggat 7 Hari, Tuntut Hasil Audiensi Pemkot Serang Direalisasikan

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Serang – LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menindaklanjuti hasil audiensi dalam waktu 7 hari. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, LSM menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa.

Audiensi yang digelar di Pemkot Serang pada Kamis (29/1/2025) itu membahas sejumlah persoalan, di antaranya aktivitas kembali pengurugan di Sawahluhur, sengketa tukar guling tanah Pemkot Serang dengan PT Kembang Kerep, dugaan pemotongan gaji ASN dan PPPK untuk zakat 2,5 persen, serta praktik jual beli buku LKS di satuan pendidikan SD dan SMP.

Ketua LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten, Aminudin, menyayangkan tidak hadirnya Wali Kota Serang dalam audiensi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menyayangkan Wali Kota Serang tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh Kasatgas. Begitu juga dari pihak Baznas Kota Serang yang tidak hadir dalam audiensi ini,” ujar Aminudin.

Meski demikian, Aminudin menyebut pihaknya telah menerima paparan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir. Namun, LSM KPK Nusantara tetap memberikan tenggat waktu 7 hari agar tuntutan yang disampaikan dapat direalisasikan.

Adapun tuntutan yang disampaikan, antara lain:

1. Aktivitas pengurugan dan pemerataan lahan di Sawahluhur oleh PT JDI diminta memasang papan informasi proyek yang memuat peruntukan kegiatan dan luas lahan (hektare). Meski dalam audiensi disebutkan PT JDI telah memenuhi persyaratan perizinan, transparansi di lapangan dinilai tetap wajib.

2. BPKAD Kota Serang diminta segera menyerahkan dokumen putusan PTUN terkait perkara tukar guling tanah milik Pemkot Serang yang dimenangkan oleh PT Kembang Kerep kepada DPRD Kota Serang.

3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang diminta menerbitkan surat edaran serta menjatuhkan sanksi tegas kepada satuan pendidikan SD dan SMP yang masih melakukan praktik penjualan buku LKS, termasuk sanksi pencopotan jabatan atau mutasi sebagai bentuk efek jera.

“Apabila dalam waktu 7 hari ke depan tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa di Pemkot Serang, lokasi pengurugan Sawahluhur, dan DPRD Kota Serang,” tegas Aminudin.

LSM KPK Nusantara menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah Daerah.

 

(Spi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konsolidasi Akbar aliansi masyarakat Jember selatan bersatu (JSB)
Raker ke- X Forwat Tancap Gas, Usung Program Kerja dan Kaderisasi Organisasi
Baznas Kabupaten Probolinggo Konsisten Salurkan Santunan Rutin bagi Fakir Sebatangkara
Drama Penutupan JDYEO Billiard & Cafe: Janji Manis di WhatsApp, Fakta Pahit di Lapangan
SPPG Lumajang Bertambah, Akses Makan Bergizi Gratis Kian Merata
Pencemaran Lingkungan Diduga Terstruktur, PT CHUN CHERNG INDONESIA Terancan Pidana Berat
Diduga Asal Jadi, Proyek Hotmix UPT di Desa Kaliasin Disorot Warga
Kadin Brebes Gelar Halal Bihalal dan Rapinkab 2026: Bupati Paramitha Dorong Investasi Terbuka, Ketua Kadin Soroti Kelangkaan Elpiji

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 07:16 WIB

Konsolidasi Akbar aliansi masyarakat Jember selatan bersatu (JSB)

Minggu, 26 April 2026 - 06:21 WIB

Raker ke- X Forwat Tancap Gas, Usung Program Kerja dan Kaderisasi Organisasi

Minggu, 26 April 2026 - 05:40 WIB

Baznas Kabupaten Probolinggo Konsisten Salurkan Santunan Rutin bagi Fakir Sebatangkara

Minggu, 26 April 2026 - 04:44 WIB

Drama Penutupan JDYEO Billiard & Cafe: Janji Manis di WhatsApp, Fakta Pahit di Lapangan

Minggu, 26 April 2026 - 04:30 WIB

SPPG Lumajang Bertambah, Akses Makan Bergizi Gratis Kian Merata

Berita Terbaru