Laporan Keluarga Berujung Penetapan Tersangka, Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Anak

- Penulis

Selasa, 6 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Probolinggo – Sebuah laporan keluarga membuka penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kota Probolinggo. Polisi kini menetapkan N (41), ayah kandung korban, sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyidikan.

Perkara tersebut ditangani Satres PPA dan PPO Polres Probolinggo Kota sejak laporan diterima pada 24 September 2026. Korban yang saat ini berusia 17 tahun diduga mengalami kekerasan seksual dalam kurun waktu yang cukup panjang.

Polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut berlangsung sejak 2020 hingga Agustus 2026. Lokasi kejadian berada di rumah yang ditempati korban bersama tersangka di wilayah Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah mengatakan, penyidik bergerak setelah menerima laporan dari keluarga korban.

“Setelah laporan diterima, Satres PPA dan PPO melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Zainullah, Selasa (6/10/2026).

Dari hasil penanganan awal, korban disebut telah mengalami dugaan pencabulan ketika masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar. Dugaan kekerasan tersebut kemudian disebut berlanjut hingga korban beranjak remaja.

Pada Agustus 2026, korban diduga kembali mengalami kekerasan seksual yang disertai penganiayaan. Kondisi tersebut membuat korban meninggalkan rumah dan mencari tempat berlindung di kediaman tetangganya.

Setelah laporan dibuat, penyidik melakukan pendalaman terhadap keterangan yang diperoleh. Pelapor dan sejumlah saksi diperiksa, sementara keterangan korban turut menjadi bagian dalam proses penyidikan.

Kepolisian juga mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat perkara, termasuk hasil visum et repertum. Selain proses hukum, aspek keselamatan korban turut menjadi perhatian.

“Kami berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Probolinggo untuk memberikan perlindungan kepada korban, termasuk menempatkannya di rumah aman atau safe house,” kata Zainullah.

Penanganan perkara sempat diwarnai kedatangan sejumlah warga ke rumah tersangka pada Kamis (1/10/2026) malam. Polisi yang berada di lokasi kemudian mengamankan N untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.

Tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Probolinggo Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan, penyidik menetapkan N sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, N disangkakan melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak kandungnya. Polisi menyampaikan bahwa pemeriksaan sementara turut menemukan keterangan mengenai konsumsi minuman keras dan paparan konten pornografi yang disebut berkaitan dengan tindakan tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan, mengumpulkan alat bukti dan melaksanakan gelar perkara,” terang Zainullah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9), dan atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kepolisian menyebut ketentuan pidana yang diterapkan membawa ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polres Probolinggo Kota memastikan proses perkara tetap berjalan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Di sisi lain, pendampingan dan perlindungan korban menjadi bagian dari penanganan perkara, mengingat korban masih berusia anak ketika dugaan kekerasan tersebut terjadi.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui dugaan kekerasan terhadap anak. Penanganan sejak dini dinilai penting untuk mencegah kejadian berulang sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan yang layak. (septyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirgahayu TNI Ke-81, Sinergi Forkopimcam Kunjungi Koramil 1616-04/Blahbatuh
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA, Dua Di Antaranya Investor Bodong
Aji Kuru Jimbar Kepakisan : Ngundang Leak Dalam Pentas Calonarang Sesungguhnya Mengundang Kekuatan Pemilik Ilmu Hitam Atau Leak Desti Ngelaran Aji Ugig
Keluarga Besar Subdenpom V/3-6 Berterima Kasih Kepada Kapolres Bondowoso
Kodim 0824/16 Koramil Tanggul Peringati HUT ke-81 TNI, Tegaskan Komitmen Kawal Kedaulatan Bersama Rakyat
Kapolres Jember menerimanya pesan dalam progam Kapolri jenderal polisi,Dr(H.C)Sayudi Rio seto.S.I.K,.S.H.,M.Si.polisi bersama masyarakat
Gerakan Rakyat Kawal Korupsi Sambangi Kejati Sumsel, Desak Supervisi Perkara 10 Paket Proyek PALI
SIAP BERSAING DI TINGKAT PROVINSI TP PKK Padang Lawas Gelar Rapat Final, Desa Parapat Tampil Prima Menyambut Penilaian PTP2WKSS

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:04 WIB

Laporan Keluarga Berujung Penetapan Tersangka, Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Dirgahayu TNI Ke-81, Sinergi Forkopimcam Kunjungi Koramil 1616-04/Blahbatuh

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA, Dua Di Antaranya Investor Bodong

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Aji Kuru Jimbar Kepakisan : Ngundang Leak Dalam Pentas Calonarang Sesungguhnya Mengundang Kekuatan Pemilik Ilmu Hitam Atau Leak Desti Ngelaran Aji Ugig

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Keluarga Besar Subdenpom V/3-6 Berterima Kasih Kepada Kapolres Bondowoso

Berita Terbaru