Garudaxpose.com | Probolinggo – Sebuah laporan keluarga membuka penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kota Probolinggo. Polisi kini menetapkan N (41), ayah kandung korban, sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyidikan.
Perkara tersebut ditangani Satres PPA dan PPO Polres Probolinggo Kota sejak laporan diterima pada 24 September 2026. Korban yang saat ini berusia 17 tahun diduga mengalami kekerasan seksual dalam kurun waktu yang cukup panjang.
Polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut berlangsung sejak 2020 hingga Agustus 2026. Lokasi kejadian berada di rumah yang ditempati korban bersama tersangka di wilayah Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah mengatakan, penyidik bergerak setelah menerima laporan dari keluarga korban.
“Setelah laporan diterima, Satres PPA dan PPO melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Zainullah, Selasa (6/10/2026).
Dari hasil penanganan awal, korban disebut telah mengalami dugaan pencabulan ketika masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar. Dugaan kekerasan tersebut kemudian disebut berlanjut hingga korban beranjak remaja.
Pada Agustus 2026, korban diduga kembali mengalami kekerasan seksual yang disertai penganiayaan. Kondisi tersebut membuat korban meninggalkan rumah dan mencari tempat berlindung di kediaman tetangganya.
Setelah laporan dibuat, penyidik melakukan pendalaman terhadap keterangan yang diperoleh. Pelapor dan sejumlah saksi diperiksa, sementara keterangan korban turut menjadi bagian dalam proses penyidikan.
Kepolisian juga mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat perkara, termasuk hasil visum et repertum. Selain proses hukum, aspek keselamatan korban turut menjadi perhatian.
“Kami berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Probolinggo untuk memberikan perlindungan kepada korban, termasuk menempatkannya di rumah aman atau safe house,” kata Zainullah.
Penanganan perkara sempat diwarnai kedatangan sejumlah warga ke rumah tersangka pada Kamis (1/10/2026) malam. Polisi yang berada di lokasi kemudian mengamankan N untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Probolinggo Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan, penyidik menetapkan N sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, N disangkakan melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak kandungnya. Polisi menyampaikan bahwa pemeriksaan sementara turut menemukan keterangan mengenai konsumsi minuman keras dan paparan konten pornografi yang disebut berkaitan dengan tindakan tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan, mengumpulkan alat bukti dan melaksanakan gelar perkara,” terang Zainullah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9), dan atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kepolisian menyebut ketentuan pidana yang diterapkan membawa ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Probolinggo Kota memastikan proses perkara tetap berjalan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Di sisi lain, pendampingan dan perlindungan korban menjadi bagian dari penanganan perkara, mengingat korban masih berusia anak ketika dugaan kekerasan tersebut terjadi.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui dugaan kekerasan terhadap anak. Penanganan sejak dini dinilai penting untuk mencegah kejadian berulang sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan yang layak. (septyan)















