LUMAJANG, GARUDAXPOSE.COM | Program _Jatim Cerdas – TisTas (Gratis Berkualitas)_ yang dibanggakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur diduga dikangkangi di sekolah favorit. SMAN 1 Lumajang terseret dugaan pungutan liar (pungli) berkedok kelas prestasi berbayar Rp350 Ribu per bulan per siswa.
Fakta ini mencuat setelah Tim FORJI (Forum Jurnalis Independen) Lumajang yang di Ketuai Bawon Sutrisno, S.Sos menggelar diskusi panas dengan Kepala Sekolah SMAN 1 Lumajang Agus, Ketua Komite Dr. Eko Romadhon beserta jajaran komite, pada Jumat (2/10/2026) pukul 13.00 WIB di ruang Kepala Sekolah.
Diskusi yang diprakarsai kepala sekolah itu sempat memanas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
AWAL MULA KELUHAN WALI MURID MELEDAK DI INSTAGRAM
Kasus ini bermula dari suit-an wali murid SMAN 1 Lumajang di Instagram. Wali murid tersebut mengeluhkan kewajiban membayar Rp350 Ribu tiap bulan untuk dalih kelas prestasi.
Wali murid yang keberatan bahkan sudah melayangkan surat keberatan resmi ke Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, namun jawaban dari Dinas Provinsi tersebut tidak memuaskan dan dianggap formalitas.
Ketua Komite SMAN 1 Lumajang, Dr. Eko Romadhon, dalam diskusi tersebut tidak membantah. Ia justru menceritakan bahwa kelas prestasi berbayar Rp350 Ribu itu adalah gagasan besar Kepala Sekolah dan Komite merespon kebutuhan prestasi.
FORJI langsung menyoroti istilah aneh yang muncul dari Kepala Sekolah: dana “ANCER-ANCER” Rp350 Ribu.
“Ini bahasa apa ancer-ancer? Dalam Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah tidak ada istilah ancer-ancer. Yang ada hanya SUMBANGAN yang sukarela dan PUNGUTAN yang dilarang,” tegas Ketua Tim FORJI.
BOS dan BPOPP RP 1,3 TRILIUN, KENAPA MASIH MINTA?
Sekolah negeri SMA/SMK/SLB di Jatim itu dananya sudah berlapis dan super tebal:
1.BOS Pusat dari Kemendikbud RI untuk operasional.
2.BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) dari APBD Provinsi Jatim. Ini program prioritas Pergub Jatim No.69 Tahun 2019 untuk TisTas – Gratis Berkualitas.
Tujuan BPOPP jelas ada 3: membantu pendanaan operasional, MERINGANKAN BEBAN BIAYA OPERASIONAL BAGI PESERTA DIDIK AGAR WALi TIDAK DIBEBANI SPP, dan meningkatkan kualitas.
Besarannya tidak main-main. Tahun 2019 Rp915 Miliar, tahun 2024 melonjak jadi Rp1,3 Triliun hingga Rp1,84 Triliun se-Jatim. Jika dirata-rata SMA Negeri dapat sekitar Rp120 Ribu/siswa/bulan.
Artinya, jika SMAN 1 Lumajang punya 1.000 siswa, sekolah itu sudah mengantongi Rp1,44 Miliar per tahun dari BPOPP saja, belum termasuk BOS Pusat.
Kadisdik Jatim Aries Agung Paewai sendiri sudah menegaskan pada 23 Agustus 2025:
“Tidak ada pungli di sekolah negeri SMA/SMK/SLB Jatim. Kebutuhan pembiayaan sepenuhnya dari BOS dan BPOPP serta partisipasi masyarakat yang sukarela dan tidak mengikat.”
PUNGUTAN ATAU SUMBANGAN? INI BEDANYA
FORJI menegaskan, jika BOS dan BPOPP kurang, sekolah BOLEH menggalang dana, tapi aturannya sangat ketat sesuai Permendikbud No.75 Tahun 2016 Pasal 10-12:
Harus berupa SUMBANGAN, bukan PUNGUTAN.
Sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, tidak ada batas waktu dan nominal.
Tidak boleh ada sanksi bagi yang tidak menyumbang.
Harus ada musyawarah resmi Komite yang dihadiri wali murid dan dituangkan dalam Berita Acara.
Faktanya di SMAN 1 Lumajang, dana Rp350 Ribu itu dipatok nominalnya, dipatok jatuh temponya tiap bulan, dan diwajibkan untuk ikut kelas prestasi. Ini definisi PUNGUTAN, bukan sumbangan. Dan itu dilarang Pasal 12 huruf b Permendikbud 75/2016.
FORJI pun melayangkan desakan keras:
“Kami mendesak Inspektorat Provinsi Jatim dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengaudit SMAN 1 Lumajang dan memproses sesuai hukum yang berlaku apabila diketemukan ada unsur punglinya agar tidak terjadi lagi pungli-pungli berkedok komite di sekolah negeri di Jawa Timur,” tegas Ketua FORJI.
3 DOKUMEN YANG WAJIB DIBUKA SMAN 1 LUMAJANG:
Untuk membuktikan ini bukan pungli, FORJI menantang SMAN 1 Lumajang membuka 3 dokumen ini ke publik:
1.RKAS SMAN 1 Lumajang 2025/2026 – Rincian BOS + BPOPP dipakai untuk apa?
2.Laporan Penggunaan BPOPP 2024 – Sudah dilaporkan ke Cabang Dinas Pendidikan Lumajang apa belum?
3.Berita Acara Rapat Komite penentuan sumbangan Rp350 Ribu – Apakah dihadiri semua wali? Apakah ada yang dipaksa?
Jika 3 dokumen itu tidak bisa dibuka, maka publik berhak curiga: BOS dan BPOPP dikemanakan, sampai harus memalak wali murid Rp350 Ribu dengan dalih ancer-ancer prestasi?
Hingga berita ini diturunkan, GARUDAXPOSE.COM masih berupaya meminta klarifikasi tertulis dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Lumajang.(TIM INVESTIGASI FORJI LUMAJANG)















