Konstatering PN Sidikalang Dipertanyakan: Wartawan Diabaikan, Saksi Batas Tanah Tak Dihadirkan

- Penulis

Selasa, 18 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Dairi – Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang kembali menjadi sorotan publik menyusul dugaan ketidaktransparanan dalam proses konstatering sengketa tanah di Desa Lae Hole, Kecamatan Perbuluhen, Dusun Lae Bunga, Kabupaten Dairi. Peristiwa ini mencuat setelah juru sita PN Sidikalang, Nelson Saragih dkk., enggan memberikan informasi serta menolak membuka dokumen saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 13 November 2025.

Insiden bermula ketika tiga wartawan mendatangi lokasi untuk meminta keterangan terkait proses konstatering. Namun, bukannya memberi penjelasan, tim juru sita justru memilih meninggalkan wartawan. Saat sempat ditanya mengenai keperluan mereka di lokasi, salah satu juru sita menjawab bahwa mereka sedang melakukan konstatering berdasarkan putusan PN Sidikalang. Ketika wartawan meminta agar dokumen ditunjukkan dan proses dijelaskan, permintaan tersebut tidak digubris.

Lebih janggal lagi, proses konstatering diduga dilakukan tanpa melibatkan pihak-pihak yang semestinya hadir, seperti saksi batas tanah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat setempat, maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa prosedur hukum telah diabaikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, menurut ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, pelaksanaan konstatering wajib menghadirkan saksi-saksi batas tanah untuk memastikan keabsahan dan kejelasan objek sengketa. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa saksi-saksi tersebut tidak dihadirkan. Bahkan, saat wartawan berupaya menggali informasi lebih jauh, pihak penggugat justru meninggalkan lokasi, diduga menghindari pertanyaan terkait batas-batas tanah yang disengketakan.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran publik bahwa PN Sidikalang tidak bersikap netral dalam menangani perkara tersebut. Beberapa pihak menduga proses ini telah dipengaruhi oleh kepentingan elit yang disebut-sebut sebagai mafia tanah, sehingga asas “Demi Keadilan” justru dipertanyakan.

Kasus ini kini terus menjadi perhatian masyarakat Dairi yang berharap proses peradilan berlangsung secara jujur, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan.(Jembri Padang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hilangkan Ruang Pungli, Perlu Optimalkan Digitalisasi Pelayanan Publik
Penusukan di Jalan Patuan Anggi, Polres Sibolga Tangkap Terduga Pelaku di Pinangsori
Pelantikan Kadus Hamit di Pendopo Desa Pondokdalem, Kades Sumaryono Hadir Bersama Tiga Pilar dan Sekcam Kecamatan Semboro
Warga Desa Lumut Maju Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai, Polisi Lakukan Penyelidikan
Dini Hari di Pinangsori, Polisi Ringkus Pemuda Diduga Pengedar Sabu 0,39 Gram
Pemerintah Desa Tempeh Tengah Lumajang Tetapkan RKP Desa 2027, TNI-Polri Kawal Transparansi Pembangunan
Penetapan RKP TA 2027, Pemerintah Desa Wonotoro Siap Bekerja Bersama Rakyat
Kota Probolinggo Jadi Daerah Percontohan InCircular, Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular Diperkuat

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 02:17 WIB

Hilangkan Ruang Pungli, Perlu Optimalkan Digitalisasi Pelayanan Publik

Rabu, 16 September 2026 - 10:55 WIB

Pelantikan Kadus Hamit di Pendopo Desa Pondokdalem, Kades Sumaryono Hadir Bersama Tiga Pilar dan Sekcam Kecamatan Semboro

Rabu, 16 September 2026 - 06:24 WIB

Warga Desa Lumut Maju Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai, Polisi Lakukan Penyelidikan

Rabu, 16 September 2026 - 06:20 WIB

Dini Hari di Pinangsori, Polisi Ringkus Pemuda Diduga Pengedar Sabu 0,39 Gram

Rabu, 16 September 2026 - 05:11 WIB

Pemerintah Desa Tempeh Tengah Lumajang Tetapkan RKP Desa 2027, TNI-Polri Kawal Transparansi Pembangunan

Berita Terbaru