Konstatering PN Sidikalang Dipertanyakan: Wartawan Diabaikan, Saksi Batas Tanah Tak Dihadirkan

- Penulis

Selasa, 18 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Dairi – Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang kembali menjadi sorotan publik menyusul dugaan ketidaktransparanan dalam proses konstatering sengketa tanah di Desa Lae Hole, Kecamatan Perbuluhen, Dusun Lae Bunga, Kabupaten Dairi. Peristiwa ini mencuat setelah juru sita PN Sidikalang, Nelson Saragih dkk., enggan memberikan informasi serta menolak membuka dokumen saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 13 November 2025.

Insiden bermula ketika tiga wartawan mendatangi lokasi untuk meminta keterangan terkait proses konstatering. Namun, bukannya memberi penjelasan, tim juru sita justru memilih meninggalkan wartawan. Saat sempat ditanya mengenai keperluan mereka di lokasi, salah satu juru sita menjawab bahwa mereka sedang melakukan konstatering berdasarkan putusan PN Sidikalang. Ketika wartawan meminta agar dokumen ditunjukkan dan proses dijelaskan, permintaan tersebut tidak digubris.

Lebih janggal lagi, proses konstatering diduga dilakukan tanpa melibatkan pihak-pihak yang semestinya hadir, seperti saksi batas tanah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat setempat, maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa prosedur hukum telah diabaikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, menurut ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, pelaksanaan konstatering wajib menghadirkan saksi-saksi batas tanah untuk memastikan keabsahan dan kejelasan objek sengketa. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa saksi-saksi tersebut tidak dihadirkan. Bahkan, saat wartawan berupaya menggali informasi lebih jauh, pihak penggugat justru meninggalkan lokasi, diduga menghindari pertanyaan terkait batas-batas tanah yang disengketakan.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran publik bahwa PN Sidikalang tidak bersikap netral dalam menangani perkara tersebut. Beberapa pihak menduga proses ini telah dipengaruhi oleh kepentingan elit yang disebut-sebut sebagai mafia tanah, sehingga asas “Demi Keadilan” justru dipertanyakan.

Kasus ini kini terus menjadi perhatian masyarakat Dairi yang berharap proses peradilan berlangsung secara jujur, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan.(Jembri Padang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Ipuk Dorong HIPMI Banyuwangi Jadi Lokomotif Perekonomian Daerah
Hadiri Akad Massal 62.000 KPR Rumah Subsidi, Menteri Nusron: Legalitas Tanah Beri Kepastian bagi Masyarakat
Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak
Swadaya Warga Sikancil Cor Jalan Kabupaten, Tamparan Keras Untuk Pemkab Brebes
Bupati Ipuk: Kompetisi Ajang Asah Percaya Diri Siswa
Targetkan Emas Asian Games 2026, Timnas BMX Indonesia Digembleng di Banyuwangi
APAK (aliansi pemuda anti korupsi) Soroti Dugaan PPK Tak Bersertifikat LKPP di Sejumlah Daerah Jawa Barat, Desak Audit Menyeluruh
Bapperida Brebes Gelar Bimtek Inovasi Daerah 2026, Puluhan Inovasi Strategis Bupati Brebes Jadi Penggerak Pembangunan.

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Bupati Ipuk Dorong HIPMI Banyuwangi Jadi Lokomotif Perekonomian Daerah

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Hadiri Akad Massal 62.000 KPR Rumah Subsidi, Menteri Nusron: Legalitas Tanah Beri Kepastian bagi Masyarakat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:50 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:22 WIB

Swadaya Warga Sikancil Cor Jalan Kabupaten, Tamparan Keras Untuk Pemkab Brebes

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Bupati Ipuk: Kompetisi Ajang Asah Percaya Diri Siswa

Berita Terbaru