Garudaxpose.com | Tangerang – Proyek pemeliharaan jalan paving block di Kampung Cipayaeun, RT 014/05, Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kini tengah menjadi sorotan tajam.

Proyek yang seharusnya menjadi angin segar bagi infrastruktur warga tersebut justru menuai kritik keras karena diduga dikerjakan asal-asalan dan mengabaikan prinsip transparansi publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penelusuran tim media bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Nurani Rakyat (LSM GNR) Indonesia pada Rabu (22/04/2026), ditemukan sejumlah keganjilan yang mmencolok.
Di lokasi proyek, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek (PIP). Padahal, papan ini merupakan kewajiban mutlak sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kejanggalan semakin kuat saat awak media mencoba mengonfirmasi pihak yang bertanggung jawab di lapangan berinisial ED.
Alih-alih memberikan penjelasan teknis, ED terkesan menghindar dan berkilah hanya sebagai pekerja kasar.
“Saya hanya tukang bawa gerobak, bawa paving, maaf ada apa? Saya diajak kerja lumayan buat jajan anak, saya kurang paham (soal teknis),” cetus ED dengan nada menghindar saat dikonfirmasi.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Umum LSM GNR Indonesia, Edy Kurniawan, S.H., angkat bicara dengan nada tegas.
Ia menilai adanya unsur kesengajaan dalam ketiadaan papan informasi proyek tersebut.
“Kami menduga keras proyek ini dikerjakan asal-asalan. Tidak adanya papan nama di lokasi kuat dugaan merupakan taktik untuk mengaburkan informasi publik demi meraup keuntungan pribadi secara tidak sehat,” ujar Edy.
Edy juga memberikan kritik pedas terhadap fungsi pengawasan dari pihak Kecamatan Tigaraksa yang dinilai mmandul
Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan harus bertanggung jawab penuh sebagai pengelola anggaran.
“Kecamatan Tigaraksa jangan sampai terkesan tidak becus melakukan pengawasan. Mereka harus tegas! Jangan sampai ada pembiaran terhadap praktik pengerjaan yang amburadul. Ingat, ini uang rakyat dari pajak yang mereka bayarkan. Jangan sampai masyarakat yang dikorbankan demi kualitas jalan yang tidak bertahan lama,” tegasnya pada Kamis (23/04/2026).
Secara teknis, pantauan di lapangan menunjukkan pemandangan yang memprihatinkan.
Struktur badan jalan terlihat masih beralaskan tanah merah tanpa adanya hamparan batu split atau Base Course yang memadai sebagai fondasi.
Lebih parah lagi, ditemukan penggunaan campuran puing-puing bekas paving block lama dan batu makadam yang tidak sesuai standar teknis.
Metode pengerasan pun diduga tidak dilakukan menggunakan alat berat seperti Stamper atau Baby Roller, sehingga agregat terlihat berantakan dan tidak padat.
“Paving block lama dan puing-puing sisa material ditata begitu saja di atas tanah dasar yang masih merah. Ini jelas melanggar spesifikasi teknis pembangunan jalan,” tambah salah satu anggota tim LSM GNR Indonesia.
Atas temuan ini, LSM GNR Indonesia menyatakan tidak akan tinggal diam.
Pihaknya tengah merangkum seluruh bukti fisik dan dokumentasi di lapangan untuk segera dilaporkan kepada instansi terkait maupun aparat penegak hukum.
Pembangunan infrastruktur di Kampung Cipayaeun seharusnya menjadi investasi jangka panjang bagi kesejahteraan ekonomi warga, bukan sekadar proyek formalitas yang dikerjakan tanpa kualitas.
LSM GNR berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas terhadap pihak pelaksana.














